News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Sleman Tangkap Pasangan Sejoli Asal Temanggung Usai Aniaya Bayi Hubungan Gelap hingga Tewas

Polresta Sleman berhasil menangkap pasangan sejoli yang diduga telah menganiaya bayi hasil hubungan gelap mereka hingga meninggal dunia. Mereka adalah JA (20) dan AGR (22) yang berasal dari Temanggung, Jawa Tengah. 
Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:43 WIB
Pasangan sejoli asal Temanggung, Jawa Tengah yang tega menganiaya bayi hubungan gelapnya hingga tewas dihadirkan saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8/2025).
Sumber :
  • tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman berhasil menangkap pasangan sejoli yang diduga telah menganiaya bayi hasil hubungan gelap mereka hingga meninggal dunia. Mereka adalah JA (20) dan AGR (22) yang berasal dari Temanggung, Jawa Tengah. 

"Kedua tersangka berasal dari Temanggung. Mereka saling kenal di sini (Sleman) karena sama-sama berstatus mahasiswa di sini. Namun, mereka tinggal di kos yang berbeda," terang AKP Mateus Wiwit, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wiwit menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi di wilayah Maguwoharjo pada Jumat (25/7/2025). Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di sejumlah klinik bersalin dan rumah sakit yang sekiranya bisa melakukan persalinan.

Pada Rabu (30/7/2025) pukul 15.00 WIB, polisi mengecek ke klinik bersalin di wilayah Condongcatur, Depok. Di sana, polisi mendapatkan informasi dari salah satu bidan yang menerangkan bahwa pada Sabtu (26/7/2025), ada seorang perempuan yang memeriksakan dirinya dengan keluhan pascamelahirkan. Namun, ada sejumlah kejanggalan.

"Perempuan itu periksanya sendiri. Tidak ada yang mengantar, baik saudara ataupun keluarganya, serta tidak membawa bayinya sehingga kami mendalami informasi tersebut," ucap Wiwit.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, mengarah ke pasangan muda-mudi di kos yang beralamat di Jalan Candi Gebang 2, Wedomartani, Ngemplak. Diketahui, kos itu biasa ditinggali oleh si pria. Saat dimintai keterangan, mereka mengaku bayinya sudah dimakamkan di kebun pisang depan kos si perempuan di Maguwoharjo. Mengetahui hal tersebut, polisi mendatangi kuburan bayi itu dan memang benar ditemukan jasad bayi laki-laki.

Kasubnit PPA Polresta Sleman, Ipda Arum Sari menyebut, ada unsur kekerasan dilakukan oleh kedua tersangka yang diketahui sudah berpacaran sekitar 1,5 tahun ini. Hal itu terungkap berdasarkan hasil keterangan medis. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam keterangan medis, memang ada unsur kekerasan. Namun, masih kami didalami," ungkap Arum.

Ia melanjutkan, para tersangka tega menganiaya bayinya hingga meninggal karena syok. Menurut keterangan mereka dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bayi tak berdosa itu lahir di kamar mandi kos yang ditinggali laki-laki.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT