GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjualan Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp 733 Juta, Kejati DIY Tetapkan Eks Dukuh Candirejo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan mantan Dukuh Candirejo inisial S sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan penjualan atas sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman.
Jumat, 12 September 2025 - 17:00 WIB
Eks Dukuh Candirejo inisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan TKD ditangkap oleh Kejati DIY, Kamis (11/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan mantan Dukuh Candirejo inisial S sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan penjualan atas sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Tim Penyidik menetapkan tersangka S pada Kamis (11/9/2025).

"Penetapan tersangka S dilakukan setelah penyidik Kejati DIY memperoleh dua alat bukti yang cukup," ucap Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan bahwa praktik korupsi ini terjadi semasa S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai dengan 25 Desember 2020.

Pada saat kegiatan inventarisasi Tahun 2010, tersangka S yang waktu itu dilibatkan sebagai anggota tim inventarisasi clearing Candirejo secara sengaja dan bekerja sama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset TKD Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari legger dan data inventarisasi TKD.

"Alhasil dengan modus itu, Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam laporan daftar inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010," kata Herwatan.

Selanjutnya, tersangka S diduga menguasai TKD Persil 108 dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang, beralamat di Jalan Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Pusat. Adapun, SHM No. 2883 seluas 1.747 meter persegi dijual dengan harga Rp 1,1 Miliar. Sementara, SHM No. 5000 yang berisikan Persil 108 sebesar Rp 300 juta.

Di tas tanah tersebut, ungkap Herwatan, ada yang didirikan bangunan namun juga ada yang masih berupa lahan. Rencananya, TKD itu akan digunakan untuk usaha.

Dengan demikian, tim penyidik Kejati DIY melihat perbuatan tersangka S bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 tahun 2008, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2017.

"Perbuatan tersangka S telah menimbulkan kerugian keuangan negara bagi Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2021 sebesar Rp 733.084.739," ungkap Herwatan.

Dari pengakuan tersangka S, uang hasil penjualan TKD untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUKP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menghindari tersangka S melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya, maka dia diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun. 

Karena sudah terpenuhi syarat subjektif, objektif penahanan serta guna mempercepat proses penyidikan tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai 11- 30 September 2025.


Tersangka Lain

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Mengingat, proses penyidikan masih berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, selain S. Karena proses penyidikannya masih berjalan. Di persidangan akan dibuka kembali," katanya. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Shin Tae-yong Segera Bertemu Manajemen Persija, Sinyal Bomber Baru Merapat Jelang Super League 2026-2027?

Shin Tae-yong Segera Bertemu Manajemen Persija, Sinyal Bomber Baru Merapat Jelang Super League 2026-2027?

Persija Jakarta segera bertemu Shin Tae-yong untuk membahas kebutuhan skuad. Empat bomber asing masih dikaitkan dengan Macan Kemayoran jelang musim baru.
Leapmotor C10 Punya Jarak Tempuh 503 Kilometer, Debut Bersama B10 di Surabaya

Leapmotor C10 Punya Jarak Tempuh 503 Kilometer, Debut Bersama B10 di Surabaya

Leapmotor memperkenalkan dua model sekaligus, yakni C10 dan B10, dalam ajang GIIAS Surabaya 2026 di Grand City Convex, Rabu (26/8/2026).
BAIC T1 Debut di GIIAS Surabaya 2026, Catat Konsumsi Energi 14,72 kWh/100 Km

BAIC T1 Debut di GIIAS Surabaya 2026, Catat Konsumsi Energi 14,72 kWh/100 Km

Persaingan kendaraan listrik di Indonesia memasuki babak baru dengan semakin banyaknya produsen yang menghadirkan model bertenaga listrik.
Prabowo Tagih 'Utang' Gus Yahya di Muktamar NU: Aku dari Dulu Minta Kartu Anggota

Prabowo Tagih 'Utang' Gus Yahya di Muktamar NU: Aku dari Dulu Minta Kartu Anggota

Permintaan itu disampaikan Prabowo secara langsung saat membuka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026).
Toprak Razgatlioglu ungkap Target Utamanya di Sisa Musim MotoGP 2026, Bertekad Bawa Pramac Finis 10 Besar

Toprak Razgatlioglu ungkap Target Utamanya di Sisa Musim MotoGP 2026, Bertekad Bawa Pramac Finis 10 Besar

Toprak Razgatlioglu memasang target finis 10 besar pada sisa seri MotoGP 2026 setelah menjalani musim debut yang sulit.
4 Shio Paling Hoki Soal Cinta pada 28 Agustus 2026, Naga Sampai Berdebar

4 Shio Paling Hoki Soal Cinta pada 28 Agustus 2026, Naga Sampai Berdebar

Ramalan cinta shio pada 28 Agustus 2026 menghadirkan kisah romantis untuk 12 shio, dengan empat shio diprediksi paling hoki soal cinta.

Trending

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Setelah video asusilanya di pekarangan rumah warga,  satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan mesum.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Paling Hoki 28 Agustus 2026: Ada Kejutan dalam Karier dan Finansial

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 28 Agustus 2026, ada kejutan menarik dalam karier dan keuangan. Ada zodiakmu?
FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman bisa memanggil hingga 55 pemain ke skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Hal ini sesuai dengan aturan FIFA.
Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni mengimbau seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda dan peserta aksi yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus 2026 agar menjadikan demonstrasi sebagai ruang demokrasi yang tertib, damai dan bermartabat.
Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Kawasan Gedung DPR/MPR RI diprediksi akan menjadi titik kumpul massa pada hari ini, Kamis (27/8). 
Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

CEO Dewa United, Adrian Satya Negara, memastikan Ivar Jenner masih menjadi bagian dari skuad Dewa United untuk musim depan karena kontraknya masih menyisakan satu tahun.
Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas Ternyata Pernah Pantau Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Dibawa ke Como, Tapi Batal Gara-gara Ini

Cesc Fabregas ternyata pernah memantau pemain Timnas Indonesia U-23 untuk dibawa ke Como. Legenda Merah Putih Kurniawan Dwi Yulianto mengungkap fakta tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT