GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjualan Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp 733 Juta, Kejati DIY Tetapkan Eks Dukuh Candirejo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan mantan Dukuh Candirejo inisial S sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan penjualan atas sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman.
Jumat, 12 September 2025 - 17:00 WIB
Eks Dukuh Candirejo inisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan TKD ditangkap oleh Kejati DIY, Kamis (11/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan mantan Dukuh Candirejo inisial S sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan penjualan atas sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Tim Penyidik menetapkan tersangka S pada Kamis (11/9/2025).

"Penetapan tersangka S dilakukan setelah penyidik Kejati DIY memperoleh dua alat bukti yang cukup," ucap Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan bahwa praktik korupsi ini terjadi semasa S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai dengan 25 Desember 2020.

Pada saat kegiatan inventarisasi Tahun 2010, tersangka S yang waktu itu dilibatkan sebagai anggota tim inventarisasi clearing Candirejo secara sengaja dan bekerja sama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset TKD Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari legger dan data inventarisasi TKD.

"Alhasil dengan modus itu, Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam laporan daftar inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010," kata Herwatan.

Selanjutnya, tersangka S diduga menguasai TKD Persil 108 dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang, beralamat di Jalan Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Pusat. Adapun, SHM No. 2883 seluas 1.747 meter persegi dijual dengan harga Rp 1,1 Miliar. Sementara, SHM No. 5000 yang berisikan Persil 108 sebesar Rp 300 juta.

Di tas tanah tersebut, ungkap Herwatan, ada yang didirikan bangunan namun juga ada yang masih berupa lahan. Rencananya, TKD itu akan digunakan untuk usaha.

Dengan demikian, tim penyidik Kejati DIY melihat perbuatan tersangka S bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 tahun 2008, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2017.

"Perbuatan tersangka S telah menimbulkan kerugian keuangan negara bagi Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2021 sebesar Rp 733.084.739," ungkap Herwatan.

Dari pengakuan tersangka S, uang hasil penjualan TKD untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUKP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menghindari tersangka S melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya, maka dia diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun. 

Karena sudah terpenuhi syarat subjektif, objektif penahanan serta guna mempercepat proses penyidikan tersangka S dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai 11- 30 September 2025.


Tersangka Lain

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Mengingat, proses penyidikan masih berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, selain S. Karena proses penyidikannya masih berjalan. Di persidangan akan dibuka kembali," katanya. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dandim Manggarai Barat Genjot Transformasi Digital, Website Kodim Disiapkan Jadi Rujukan Resmi

Dandim Manggarai Barat Genjot Transformasi Digital, Website Kodim Disiapkan Jadi Rujukan Resmi

Kodim 1630/Manggarai Barat memperkuat kanal informasi resmi melalui digitalisasi website dan pelatihan staf, didukung CSR Juara Holding Group.
Tinju Dunia: Canelo Alvarez Yakin Kalahkan Christian Mbilli, Singgung Perbedaan Usia

Tinju Dunia: Canelo Alvarez Yakin Kalahkan Christian Mbilli, Singgung Perbedaan Usia

Saul 'Canelo' Alvarez menyinggung perbedaan usianya dengan Christian Mbilli jelang duel tinju perebutan gelar juara kelas menengah super.
DPR Buka Suara soal Usia Pensiun Polri Jadi 60 Tahun, Disebut Agar Setara dengan TNI dan Kejaksaan

DPR Buka Suara soal Usia Pensiun Polri Jadi 60 Tahun, Disebut Agar Setara dengan TNI dan Kejaksaan

Pimpinan DPR menjelaskan alasan usulan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun dalam RUU Polri. Disebut demi kesetaraan dengan TNI dan Kejaksaan.
Didorong Penguatan Bisnis Kendaraan Listrik Komersial, VKTR Raih Pertumbuhan Penjualan 58% YoY pada 1Q26

Didorong Penguatan Bisnis Kendaraan Listrik Komersial, VKTR Raih Pertumbuhan Penjualan 58% YoY pada 1Q26

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk ("VKTR"), emiten pionir kendaraan listrik komersial di Indonesia, mencatatkan pertumbuhan kinerja yang solid pada kuartal pertama tahun 2026.
SPI Dukung Ekspor Sawit Satu Pintu, Dorong Reforma Agraria untuk Petani

SPI Dukung Ekspor Sawit Satu Pintu, Dorong Reforma Agraria untuk Petani

Dalam pidato KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan mengenai kebijakan ekspor satu pintu saat pidato. 
Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban dari Pati untuk Warga Pelosok Pucakwangi, Bobot Tembus 1 Ton

Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban dari Pati untuk Warga Pelosok Pucakwangi, Bobot Tembus 1 Ton

Seekor sapi asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dibeli Presiden RI Prabowo Subianto untuk kurban Hari Raya Idul Adha 2026.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT