GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada 13 Insiden Temperan KA Terjadi di Daop 6 Yogyakarta Selama Januari - September 2025

Sebanyak 13 insiden temperan Kereta Api (KA) terjadi di wilayah Daop 6 Yogyakarta dalam kurun waktu Januari sampai September 2025.
Jumat, 19 September 2025 - 17:09 WIB
KAI Daop 6 Yogyakarta berkolaborasi dengan TNI/Polri melakukan sosialisasi keselamatan bagi pengguna jalan yang melintas di perlintasan KA sebidang JPL 351 Lempuyangan, Jumat (19/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 13 insiden temperan Kereta Api (KA) terjadi di wilayah Daop 6 Yogyakarta dalam kurun waktu Januari sampai September 2025.

Seperti diketahui, Daop 6 Yogyakarta membawahi wilayah DI Yogyakarta meliputi Kabupaten Kulon Progo, Bantul dan Sleman. Serta, wilayah Jawa Tengah meliputi Surakarta, Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, Karanganyar, Sragen dan Purworejo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Secara keseluruhan di Daop 6 Yogyakarta, ada 13 kejadian temperan kereta di perlintasan sebidang sejak Januari 2025. Untuk di wilayah Yogyakarta sendiri ada 1 kejadian," kata Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Jumat (19/9/2025).

Hanya saja, Feni tidak menyebutkan berapa jumlah korban jiwa dalam insiden ini karena menjadi kewenangan kepolisian. Namun, ia sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut yang seharusnya tidak terjadi.

Karena itu, KAI Daop 6 Yogyakarta melaksanakan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di JPL 351 Lempuyangan.

Kegiatan ini berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Pelayanan (Satpel) Yogyakarta, serta Polsek dan Koramil Danurejan. Ini dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional dan menyambut HUT ke-80 Kereta Api Indonesia.

"Hari ini, kita melaksanakan sosialisasi keselamatan sebagai langkah kolaborasi bersama karena memang keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama," ucap Feni.

Lebih lanjut, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai bergerak untuk memastikan keselamatan dan mencegah kecelakaan.

"Jadi masyarakat kita imbau agar hati-hati dan bersabar saat palang sudah mulai diturunkan dan sirine sudah dibunyikan agar wajib berhenti hingga kereta selesai melintas. Ketika palang diangkat, baru masyarakat bisa melintas lagi. Poin pentingnya, mendahulukan perjalanan perketaapian," tutur Feni.

 KAI Daop 6 Yogyakarta juga mencatat ada 143 perlintasan KA sebidang yang belum ditutup. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya sudah dilakukan penutupan pada 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"143 perlintasan sebidang itu secara keseluruhan di Daop 6. Kalau untuk Yogyakarta sendiri tidak ada perlintasan liar," ungkap Feni.

Menurut UU dan Peraturan Menteri Perhubungan bahwa untuk perlintasan liar bisa ditutup apabila memang tidak memenuhi ketentuan dan juga menghambat keselamatan pengguna jalan dan perkeretaapiannya. Dalam pelaksanaannya, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Singapura Open 2026: Gulung Toma Junior Popov Dua Gim Langsung, Alwi Farhan Tantang Shi Yu Qi di Babak 16 Besar

Hasil Singapura Open 2026: Gulung Toma Junior Popov Dua Gim Langsung, Alwi Farhan Tantang Shi Yu Qi di Babak 16 Besar

Hasil Singapura Open 2026 26 Mei, yang menyajikan duel dari sektor tunggal putra antara wakil Indonesia, Alwi Farhan menghadapi Toma Junior Popov dari Prancis.
Jam Berapa Shalat Idul Adha 2026? Ini Waktu Pelaksanaan yang Dianjurkan untuk Umat Muslim

Jam Berapa Shalat Idul Adha 2026? Ini Waktu Pelaksanaan yang Dianjurkan untuk Umat Muslim

Jam pelaksanaan shalat Idul Adha dimulai sekitar 20 menit setelah matahari terbit. Simak penjelasan lengkap waktu shalat Idul Adha 2026.
Megawati Hangestri Bukan Pilihan Pertama, Orang Dalam Ungkap Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragu Rekrut Megatron

Megawati Hangestri Bukan Pilihan Pertama, Orang Dalam Ungkap Hyundai Hillstate Ternyata Sempat Ragu Rekrut Megatron

Megawati Hangestri disebut bukan pilihan utama Hyundai Hillstate untuk V-League 2026-2027. Ternyata ini alasan di balik drama transfer Megatron.
Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Merujuk buku Fiqih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa disamaratakan.
IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Warga Minangkabau

IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ujaran Kebencian ke Warga Minangkabau

IKM melayangkan laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, pada Selasa (26/5), terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama,
Hasil Singapura Open 2026: Jadi Unggulan ke-5, Putri KW Malah Bertekuk Lutut pada Wakil India di Babak Pertama

Hasil Singapura Open 2026: Jadi Unggulan ke-5, Putri KW Malah Bertekuk Lutut pada Wakil India di Babak Pertama

Hasil Singapura Open 2026 dari sektor tunggal putri antara wakil Indonesia, Putri Kusuma Wardani menghadapi Pusarla V. Sindhu yang berakhir dengan kejutan.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT