GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada 13 Insiden Temperan KA Terjadi di Daop 6 Yogyakarta Selama Januari - September 2025

Sebanyak 13 insiden temperan Kereta Api (KA) terjadi di wilayah Daop 6 Yogyakarta dalam kurun waktu Januari sampai September 2025.
Jumat, 19 September 2025 - 17:09 WIB
KAI Daop 6 Yogyakarta berkolaborasi dengan TNI/Polri melakukan sosialisasi keselamatan bagi pengguna jalan yang melintas di perlintasan KA sebidang JPL 351 Lempuyangan, Jumat (19/9/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 13 insiden temperan Kereta Api (KA) terjadi di wilayah Daop 6 Yogyakarta dalam kurun waktu Januari sampai September 2025.

Seperti diketahui, Daop 6 Yogyakarta membawahi wilayah DI Yogyakarta meliputi Kabupaten Kulon Progo, Bantul dan Sleman. Serta, wilayah Jawa Tengah meliputi Surakarta, Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, Karanganyar, Sragen dan Purworejo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Secara keseluruhan di Daop 6 Yogyakarta, ada 13 kejadian temperan kereta di perlintasan sebidang sejak Januari 2025. Untuk di wilayah Yogyakarta sendiri ada 1 kejadian," kata Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Jumat (19/9/2025).

Hanya saja, Feni tidak menyebutkan berapa jumlah korban jiwa dalam insiden ini karena menjadi kewenangan kepolisian. Namun, ia sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut yang seharusnya tidak terjadi.

Karena itu, KAI Daop 6 Yogyakarta melaksanakan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di JPL 351 Lempuyangan.

Kegiatan ini berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Pelayanan (Satpel) Yogyakarta, serta Polsek dan Koramil Danurejan. Ini dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional dan menyambut HUT ke-80 Kereta Api Indonesia.

"Hari ini, kita melaksanakan sosialisasi keselamatan sebagai langkah kolaborasi bersama karena memang keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama," ucap Feni.

Lebih lanjut, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai bergerak untuk memastikan keselamatan dan mencegah kecelakaan.

"Jadi masyarakat kita imbau agar hati-hati dan bersabar saat palang sudah mulai diturunkan dan sirine sudah dibunyikan agar wajib berhenti hingga kereta selesai melintas. Ketika palang diangkat, baru masyarakat bisa melintas lagi. Poin pentingnya, mendahulukan perjalanan perketaapian," tutur Feni.

 KAI Daop 6 Yogyakarta juga mencatat ada 143 perlintasan KA sebidang yang belum ditutup. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya sudah dilakukan penutupan pada 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"143 perlintasan sebidang itu secara keseluruhan di Daop 6. Kalau untuk Yogyakarta sendiri tidak ada perlintasan liar," ungkap Feni.

Menurut UU dan Peraturan Menteri Perhubungan bahwa untuk perlintasan liar bisa ditutup apabila memang tidak memenuhi ketentuan dan juga menghambat keselamatan pengguna jalan dan perkeretaapiannya. Dalam pelaksanaannya, KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasca Pembubaran Ibadah di Gereja, Warga Dihimbau Jaga Toleransi Dan Kerukunan Mayoritas Minoritas Di Yogyakarta Istimewa

Pasca Pembubaran Ibadah di Gereja, Warga Dihimbau Jaga Toleransi Dan Kerukunan Mayoritas Minoritas Di Yogyakarta Istimewa

Ketua Asosiasi World Muaythai Indonesia (AWMI) sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu (PBB), Dewanto P. Siregar memberikan tanggapan resmi terkait insiden penghentian kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon.
KPK Dalami Soal Kontainer yang Terparkir 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Suap DJBC

KPK Dalami Soal Kontainer yang Terparkir 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Suap DJBC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan satu unit kontainer yang terparkir di Pelabuhan Tanjung Emas selama 30 hari.
Khusus Idul Adha, KPK Beri Keleluasaan Kelurga dan Kerabat Jenguk Tahanan Selama Tiga Jam

Khusus Idul Adha, KPK Beri Keleluasaan Kelurga dan Kerabat Jenguk Tahanan Selama Tiga Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi keleluasaan bagi keluarga ataupun kerabat untuk menemui tahanan pada saat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Rabu (27/5/2026).
Dandim Manggarai Barat Genjot Transformasi Digital, Website Kodim Disiapkan Jadi Rujukan Resmi

Dandim Manggarai Barat Genjot Transformasi Digital, Website Kodim Disiapkan Jadi Rujukan Resmi

Kodim 1630/Manggarai Barat memperkuat kanal informasi resmi melalui digitalisasi website dan pelatihan staf, didukung CSR Juara Holding Group.
Tinju Dunia: Canelo Alvarez Yakin Kalahkan Christian Mbilli, Singgung Perbedaan Usia

Tinju Dunia: Canelo Alvarez Yakin Kalahkan Christian Mbilli, Singgung Perbedaan Usia

Saul 'Canelo' Alvarez menyinggung perbedaan usianya dengan Christian Mbilli jelang duel tinju perebutan gelar juara kelas menengah super.
DPR Buka Suara soal Usia Pensiun Polri Jadi 60 Tahun, Disebut Agar Setara dengan TNI dan Kejaksaan

DPR Buka Suara soal Usia Pensiun Polri Jadi 60 Tahun, Disebut Agar Setara dengan TNI dan Kejaksaan

Pimpinan DPR menjelaskan alasan usulan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun dalam RUU Polri. Disebut demi kesetaraan dengan TNI dan Kejaksaan.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT