News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 memasuki babak baru.
Selasa, 30 September 2025 - 18:49 WIB
Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenew.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 memasuki babak baru.

Pada Selasa (30/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020. Dia adalah SP, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," tutur Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman, Selasa (30/9/2025).

Ia melanjutkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan para saksi, ahli, dan surat. Setidaknya ada 300 orang saksi yang sudah diperiksa secara simultan dan bersinambungan.

"Sampai saat ini, memang SP belum dilakukan penahanan. Kami baru menetapkannya sebagai tersangka dari yang semula seorang saksi," kata Bambang.

Dijelaskannya bahwa kasus dugaan korupsi terjadi pada 2020. Saat itu, Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 68.518.100.000 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang pengaturannya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK/07/2020.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan perbuatan SP selaku Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang mana perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Adapun, modus yang digunakan atau yang dilakukan oleh SP adalah dengan menerbitkan peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020 mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.

Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara yaitu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan DI Yogyakarta atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.952.457.030.

Dalam kasus ini, Penyidik Kejari Sleman juga telah menyita barang bukti antara lain beberapa dokumen surat dan sarana media elektronik seperti handphone.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami terus melakukan penyidikan dan masih mendalami pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan dana hibah pariwisata ini," ucap Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka SP disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kemudian pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendagri Dorong Pemda Maksimalkan DTSEN Versi 3 Demi Kebijakan yang Tepat Sasaran

Mendagri Dorong Pemda Maksimalkan DTSEN Versi 3 Demi Kebijakan yang Tepat Sasaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026. 
Inggris Diminta Waspada sama Argentina, Bukan karena Lionel Messi Cs Hebat

Inggris Diminta Waspada sama Argentina, Bukan karena Lionel Messi Cs Hebat

Argentina akan menghadapi Inggris di semifinal Piala Dunia 2026 pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 02.00 WIB di Stadion Atlanta (Mercedes-Benz), Georgia, Amerika Serikat (AS).
Gubernur Khofifah bersama Ribuan Warga Bersholawat bareng Gus Iqdam, Perkuat Ikhtiar Spiritual Wujudkan Keberkahan bagi Jatim

Gubernur Khofifah bersama Ribuan Warga Bersholawat bareng Gus Iqdam, Perkuat Ikhtiar Spiritual Wujudkan Keberkahan bagi Jatim

Gubernur Khofifah bersama ribuan warga khusyuk membaca lantunan sholawat dan ikuti tausiyah dari Gus Iqdam di Kediaman Jemursari Surabaya.
FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Wacana Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Negara

FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Wacana Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Negara

Ambisi besar Timnas Indonesia untuk bisa manggung di pentas paling elite, Piala Dunia 2030, diprediksi bakal terbuka lebar menyusul wacana revolusioner FIFA ...
Info Pembukaan Seleksi CPNS 2026, Kepala BKN Sebut Pemerintah Masih Matangkan Koordinasi

Info Pembukaan Seleksi CPNS 2026, Kepala BKN Sebut Pemerintah Masih Matangkan Koordinasi

Kepala BKN menyampaikan pembahasan mengenai seleksi CPNS 2026 masih dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
RDP Bersama DPR, PERADI Profesional Kawal Pembentukan RUU HPI demi Kepastian Hukum Lintas Negara

RDP Bersama DPR, PERADI Profesional Kawal Pembentukan RUU HPI demi Kepastian Hukum Lintas Negara

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) aktif ikut serta mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang tengah dibahas DPR RI. 

Trending

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner Banjir Pujian Media Belanda Usai Memukau Bersama Fortuna Sittard, Bek Timnas Indonesia Makin Bersinar di Eropa

Justin Hubner mencuri perhatian di Belanda setelah tampil impresif bersama Fortuna Sittard. Bek Timnas Indonesia itu mendapat banyak pujian dari media lokal.
Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Terima Kasih FIFA! Mimpi Timnas Indonesia Main di Piala Dunia Makin Dekat Terwujud Lewat Skema Ini

Harapan Timnas Indonesia untuk tampil di putaran final Piala Dunia semakin terbuka lebar. Wacana FIFA menambah jumlah peserta jadi kabar baik buat skuad Garuda.
Justin Hubner dan Ole Romeny Bisa Jadi Agen Timnas Indonesia Buat Rayu Aset Berharga Liga Belanda Ini Bela Garuda

Justin Hubner dan Ole Romeny Bisa Jadi Agen Timnas Indonesia Buat Rayu Aset Berharga Liga Belanda Ini Bela Garuda

Kehadiran dua pemain Timnas Indonesia di Fortuna Sittard membuka peluang menarik di luar lapangan. Justin Hubner dan Ole Romeny berpotensi menjadi jembatan.
Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Kepala BGN Lodewyk Pusung. 
Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Media Vietnam Soroti Keuntungan Besar Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Skuad Garuda Dapat Dukungan Penuh

Persiapan Timnas Indonesia menuju Piala AFF 2026 menjadi perhatian media Vietnam. Mereka menyoroti keuntungan besar dan dukungan yang diterima skuad Garuda.
Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Minyakita Langka di Kepri, Dijual hingga Rp18 Ribu per Liter, YLPK Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi

Di tingkat pengecer, Minyakita masih dijual hingga Rp18.000 per liter. Kondisi ini diakui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri yang menyebut masih menemukan pedagang menjual Minyakita di atas HET.
Mojtaba, Aura dan Horison Imaji

Mojtaba, Aura dan Horison Imaji

Sebagai fenomena yang jangan sekali dilihat oleh mata itu, adalah bagaimana kecintaan rakyat Iran kepada The Supreme Leader mereka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT