Keluarga Besar UII Yogyakarta Gelar Aksi Tabur Bunga, Desak Polisi Bebaskan Ratusan Aktivis termasuk Paul
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Keluarga besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta melakukan aksi tabur bunga di halaman Auditorium, Senin (6/9/2025) sore.
Aksi simbolis yang diikuti mahasiswa maupun akademisi ini menyikapi berbagai tindakan represif aparat kepolisian yang berujung penangkapan ratusan aktivis pasca demonstrasi di sejumlah daerah pada Agustus 2025 lalu.
Satu di antaranya Muhammad Fakhrrurozi atau Paul, alumni Fakultas Hukum UII Yogyakarta yang dikenal luas atas kiprahnya sebagai aktivis sosial.
Mereka menilai penangkapan para aktivis ini bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan tanda kemunduran serius demokrasi, matinya ruang kritik publik dan hancurnya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.
"Keluarga besar UII Yogyakarta menuntut pembebasan saudara Muhammad Fakhrrurozi (Paul) serta pembebasan seluruh aktivitas di berbagai kota yang hingga kini berjumlah sekitar 946 orang," kata Rohidin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni UII Yogyakarta.
Atas peristiwa ini, pihaknya menolak segala bentuk pemburuan aktivis dengan dalih pencarian dalang perusuhan atau aktor intelektual dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Selain itu, Keluarga besar UII Yogyakarta menuntut transparansi penuh atas posisi, kondisi dan status hukum saudara Paul selama dalam tahanan Polda Jawa Timur, termasuk akses bagi keluarga dan penasihat hukum. Pun, meminta penegakan hukum sesuai dengan prosedur, terutama dalam hukum acaranya.
"Jangan sampai prosedurnya diinjak-injak, diabaikan karena itu proses menuju of law dilakukan. Seandainya terbukti secara objektif memang bersalah, tidak ada satupun orang yang kebal hukum. Kalau bersalah ya proses, termasuk presiden kalau salah ya proses apalagi hanya Paul," ucap Rohidin.
Sejauh ini, pendampingan hukum sudah diberikan bagi Paul seperti dari LBH maupun Pusham UII Yogyakarta.
Bahkan, beberapa tokoh mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan mulai dari Rektor UII Fathul Wahid, Dosen UII Masduki, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas dan lainnya.
"Jadi penjamin itu sudah sangat lengkap. Prosesnya sekarang itu menghilang tidak jelas gitu. Nampaknya, penjamin itu tidak diperhatikan sama sekali," ungkap Rohidin.
Terakhir, Keluarga besar UII Yogyakarta juga mendesak Presiden RI untuk membentuk reformasi kepolisian Indonesia agar Polri kembali pada fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom masyarakat yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi dan tokoh publik berintegritas demi memastikan akuntabilitas institusi kepolisian. (scp/buz)
Load more