News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Audiensi Berakhir Deadlock, Massa Penambang Sungai Progo Sempat Blokade Jalan Solo

Audiensi antara perwakilan penambang Sungai Progo dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan turut didampingi aparat penegak hukum setempat yang digelar pada Rabu (15/10/2025) siang sempat berakhir deadlock.
Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:59 WIB
Aksi penambang Sungai Progo memblokade Jalan Solo km 6, Ngentak, Caturtunggal, Kabupaten Sleman tepatnya di depan Kantor BBWSSO.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Audiensi antara perwakilan penambang Sungai Progo dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan turut didampingi aparat penegak hukum setempat yang digelar pada Rabu (15/10/2025) siang sempat berakhir deadlock.

Ketidakpuasan terhadap hasil pertemuan ini membuat massa sempat memblokade Jalan Solo km 6, Ngentak, Caturtunggal, Kabupaten Sleman tepatnya di depan Kantor BBWSSO.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Blokade dilakukan dengan memarkirkan truk secara melintang dari arah barat ke timur. Sementara dari arah berlawanan, jalan ditutup dengan menggunakan water barier.

Kendati demikian, hal ini berlangsung singkat mulai pukul 14.20 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.

Koordinator Lapangan PPPS, Umar Effendi menyampaikan alasan pemblokadean Jalan Solo karena audiensi antar kedua belah pihak belum membuahkan keputusan.

"Pemblokiran jalan itu alasannya, ya untuk nutup jalan karena memang belum ada sama sekali keputusan," katanya kepada awak media.

Adapun, alasan lainnya agar Gubernur DIY yang sekaligus Raja Keraton Yogyakarta mengetahui kesengsaraan yang dialami oleh warganya terkait adanya kebijakan ini.

"Biar Sinuhun Ngarso Dalem tau lah kalau rakyatnya itu susah karena gak bisa kerja, gak bisa nambang. Setelah kami pikir lagi (pemblokadean Jalan Solo) karena mengganggu aktivitas jalan, jadi kami buka. Karena kami juga tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang lain," ucap Umar.

Disampaikannya, aksi ini dilakukan oleh ratusan penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) yang mayoritas berasal dari Kabupaten Bantul dan Kulon Progo.

Mereka menuntut pemberian rekomendasi teknis (Rekomtek) penggunaan alat sedot dalam Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dulu tahun 2015 itu pernah keluar ada rekomtek sedot, setelah mati ini rencananya mau diganti dengan pacul atau alat bantu yang sangat sederhana. Cuma kalau kami pakai pacul, nambang itu gak bisa karena keadaannya di kali (red: sungai) sangat dalam dan harus menggunakan sedotan. Jadi tuntutan kami hanya ingin dikasih rekomtek sedot dan izin dipercepat," tutur Umar.

Ia melanjutkan, pelarangan penggunaan alat sedot dalam IPR dimulai pada 2025. Aturan itu disebut-sebut berlaku secara nasional.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT