News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Nasib Siswa SMP di Kulon Progo yang Terjebak Judol Berujung Terlilit Pinjol

Awalnya pihak sekolah melaporkan siswa SMP tersebut ke Disdikpora Kulon Progo Berdasarkan laporan, pelajar tersebut tidak masuk sekolah selama hampir sebulan.
Sabtu, 1 November 2025 - 17:15 WIB
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kulon Progo, Nur Hadiyanto.
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

Kulon Progo, tvOnenews.com - Seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta mendapat kesempatan kedua setelah terjerat dalam praktik judi online (judol) yang berujung terlilit pinjaman online (pinjol). Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat memutuskan untuk memberikan izin belajar daring selama satu bulan demi mendukung proses pemulihan mentalnya.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kulon Progo, Nur Hadiyanto menuturkan bahwa kesempatan bagi siswa tersebut diberikan setelah melalui rapat yang turut dihadiri oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat serta pihak sekolah baik kepala sekolah, guru wali kelas maupun guru Bimbingan Konseling (BK) pada Senin (27/10/2025) lalu.

 

Hasilnya, siswa tersebut diberikan kesempatan melakukan pembelajaran jarak jauh dengan metode daring selama satu bulan. Langkah ini untuk memberikan ruang pemulihan psikologis bagi siswa tanpa tekanan dari lingkungan sekolah.

 

"Siswa mengambil materi pembelajaran dan soal di sekolah untuk dikerjakan di rumah. Jadi sambil pemantauan, sampai yang bersangkutan siap kembali ke sekolah dan sekolah juga kondusif untuk yang bersangkutan. Targetnya satu bulan," tutur Nur saat dihubungi, Sabtu (1/11/2025).

 

Selain itu, ia juga menyebut, perlu penggalangan komitmen budaya positif melalui kesepakatan bersama antara siswa dengan pihak sekolah agar tidak mengakses situs judol dan bersedia mengikuti program konseling. 

 

Pun, kesediaan orang tua untuk mendampingi, serta pemulihan kondisi psikologis dengan merujuk ke puskesmas terdekat untuk penanganan psikolog klinis lebih lanjut.


"Menurut pendapat psikolog, harus ada intervensi konsisten untuk kecanduan judolnya itu," ucap Nur.

 

Kasus ini terungkap pada awal Oktober ini, setelah pihak sekolah melaporkan ke Disdikpora Kabupaten Kulon Progo. 

 

Berdasarkan laporan pihak sekolah, pelajar tersebut tidak masuk sekolah selama hampir sebulan. Setelah dilakukan penelusuran, baru diketahui penyebabnya yakni siswa tersebut takut tidak bisa membayar uang yang dipinjam dari teman-temannya sebesar Rp4 juta. Rupanya, uang itu digunakan untuk pinjol. 

 

"Awalnya, siswa tersebut hanya bermain game online, namun akhirnya mengarah ke judol yang membuatnya kecanduan hingga terlilit pinjol," terang Nur.

 

Terkait pinjaman sebesar Rp4 juta tersebut, Disdikpora Kulon Progo menyerahkan ke pihak keluarga untuk penyelesaiannya.

 

"Informasi yang kami terima dari sekolah sudah diselesaikan. Namun, masih ada tagihan dari beberapa pihak," ujar Nur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Padahal dalam kesehariannya, siswa tersebut tinggal bersama ibunya yang bekerja di rumah makan. Sementara, sang ayah merantau ke Kalimantan. (scp/dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT