News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman, Kuasa Hukum Sebut Mantan Jagabaya Tak Memiliki Mens Rea

Putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang memvonis ES pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 180,4 juta pada 5 November 2025, ditanggapi kuasa hukum terdakwa.
Selasa, 2 Desember 2025 - 18:01 WIB
Tim Kuasa Hukum ES saat usai menjenguk ES di Rutan Wirogunan Yogyakarta
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang memvonis ES pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 180,4 juta pada 5 November 2025, ditanggapi kuasa hukum terdakwa.

Pihak ES menyatakan keberatan dan telah mengajukan banding karena mengklaim adanya banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim kuasa hukum mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo, ES,  menyampaikan keyakinan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan bersikap arif dan bijaksana dalam memeriksa perkara banding dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 9/Pid.sus-TPK/2025/PN Yyk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp180,4 juta kepada ES.

Salinan putusan diterima kuasa hukum pada 14 November 2025, dan banding langsung diajukan pada 17 November 2025. Jaksa Penuntut Umum kemudian menyerahkan kontra memori banding pada 21 November 2025.

Kuasa hukum, Muhammad Zaki Mubarrak bersama Indra Wicaksono, menegaskan bahwa selama persidangan tidak pernah ditemukan niat jahat (mens rea) ataupun adanya persekongkolan antara ES dan para penyewa lahan.

Menurut mereka, seluruh hubungan hukum dengan penyewa telah dituangkan secara terbuka dalam perjanjian perdata yang sah dan dapat diakses oleh pihak mana pun.

“Kalau ada niat jahat, tentu akan ada pihak lain yang terseret menjadi tersangka. Faktanya tidak ada. Semua yang terlibat posisi hukumnya bersih,” tegas Zaki.

Salah satu keberatan utama tim kuasa hukum ialah dasar penetapan dugaan kerugian negara sebesar Rp202,9 juta, yang menurut mereka tidak pernah dipahami asal-usul maupun cara perhitungannya oleh klien mereka.

Angka tersebut berasal dari appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk penyidik pada 2023. Penilaian itu juga digunakan pada perkara lain yang putusannya bahkan mengabaikan hasil appraisal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini membuat tim kuasa hukum menilai bahwa ES dihukum atas asumsi nilai pasar yang fluktuatif, bukan berdasarkan audit kerugian negara yang bersifat pasti (actual loss).

“Pak Edi dipenjara karena asumsi. KJPP menghitung potensi kerugian, bukan kerugian nyata. Padahal manfaat sosial ekonomi dari lahan itu jauh lebih besar—masyarakat berdaya, lahan yang dulu belukar kini produktif,” ujar Zaki.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Yakin Kebangkitan Koperasi akan Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional: Tidak akan Bawa Lari Uang ke Luar

Prabowo Yakin Kebangkitan Koperasi akan Jadi Kekuatan Ekonomi Nasional: Tidak akan Bawa Lari Uang ke Luar

Presiden Prabowo optimistis kebangkitan koperasi akan menjadi kekuatan besar bagi ekonomi nasional melalui penguatan ekonomi kerakyatan hingga skala desa.
Mediasi dengan Sarwendah Gagal, Peluang Ruben Onsu Rebut Hak Asuh Anak Makin Besar?

Mediasi dengan Sarwendah Gagal, Peluang Ruben Onsu Rebut Hak Asuh Anak Makin Besar?

Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah ternyata sudah gagal sebelum gugatan hak asuh diajukan. Pakar hukum menilai peluang Ruben mendapatkan hak asuh anak terbuka lebar.
Siap-Siap Sukses! 6 Zodiak Ini Diprediksi Bersinar di Dunia Kerja pada 13 Juli 2026: Libra Dapat Dukungan Penuh

Siap-Siap Sukses! 6 Zodiak Ini Diprediksi Bersinar di Dunia Kerja pada 13 Juli 2026: Libra Dapat Dukungan Penuh

Awal pekan pada Senin, 13 Juli 2026, diperkirakan membawa energi positif bagi sejumlah zodiak dalam dunia kerja. Siapa saja yang bersinar di tempat kerja besok?
Koperasi Boleh Kelola Tambang dan Mendirikan Pabrik CPO, Menkop: Bulan Agustus akan Diresmikan

Koperasi Boleh Kelola Tambang dan Mendirikan Pabrik CPO, Menkop: Bulan Agustus akan Diresmikan

Pada perayaan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas), Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono beberkan bahwa saat ini koperasi tak hanya akan menjual produk. 
Veda Ega Pratama Bangkit, Naik ke Peringkat 6 Klasemen Sementara Moto3 2026

Veda Ega Pratama Bangkit, Naik ke Peringkat 6 Klasemen Sementara Moto3 2026

Kepastian posisi tersebut didapatkan setelah Veda Ega Pratama yang memperkuat Honda Team Asia ini menyelesaikan Grand Prix Jerman, Minggu (12/7/2026).
Prabowo: Kita Akan Buat Petani, Nelayan, Buruh Makmur, Ekonomi Turun ke Rakyat

Prabowo: Kita Akan Buat Petani, Nelayan, Buruh Makmur, Ekonomi Turun ke Rakyat

Pada Puncak Peringatan Harkopnas ke-79 di Senayan, Presiden Prabowo Subianto mengaku menerima laporan bahwa saat ini kesejahteraan petani kian meningkat hingga

Trending

7 Link Twibbon HARKOPNAS ke-79 2026 Desain Menarik, Download dan Bagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon HARKOPNAS ke-79 2026 Desain Menarik, Download dan Bagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tahun 2026 desain menarik, download secara gratis dan bagikan ke media sosial.
Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat

Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat

Hasil UFC 329, di mana Conor McGrgeor menelan kekalahan usai mengalami cedera di ronde pertama saat melawan Max Holloway.
Link Live Streaming UFC 329: Tarung Siang Ini, Ada Duel Conor McGregor Vs Max Holloway

Link Live Streaming UFC 329: Tarung Siang Ini, Ada Duel Conor McGregor Vs Max Holloway

Link live streaming UFC 329, di mana ada duel seru antara Conor McGregor vs Max Holloway, dan Benoit Saint Denis melawan Paddy Pimblett.
Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

DPR menegaskan bahwa isu RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah tidak benar. Disampaikan bahwa tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR mengenai hal tersebut.
Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Biadab! 27 Orang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak 15 Tahun, 12 Pelaku Sudah Ditangkap

Polres Sampang menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Polisi masih memburu 15 pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global

Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global

Industri terapi obesitas global tengah memasuki fase kompetisi yang berbeda yang telah bergeser pada kualitas data ilmiah untuk mendukung efektivitas terapi.
Sisi Lain Almarhum Temon yang Jarang Orang Tahu, Komedian Rekan Duet Abdel Achrian Itu Punya Latar Belakang Pendidikan dan Profesi Mentereng

Sisi Lain Almarhum Temon yang Jarang Orang Tahu, Komedian Rekan Duet Abdel Achrian Itu Punya Latar Belakang Pendidikan dan Profesi Mentereng

Komedian sekaligus aktor berbakat, Simson Rarameha Ngadang, atau yang sangat akrab di telinga masyarakat dengan nama panggung Temon, dilaporkan meninggal dunia
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT