News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman, Kuasa Hukum Sebut Mantan Jagabaya Tak Memiliki Mens Rea

Putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang memvonis ES pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 180,4 juta pada 5 November 2025, ditanggapi kuasa hukum terdakwa.
Selasa, 2 Desember 2025 - 18:01 WIB
Tim Kuasa Hukum ES saat usai menjenguk ES di Rutan Wirogunan Yogyakarta
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang memvonis ES pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 180,4 juta pada 5 November 2025, ditanggapi kuasa hukum terdakwa.

Pihak ES menyatakan keberatan dan telah mengajukan banding karena mengklaim adanya banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim kuasa hukum mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo, ES,  menyampaikan keyakinan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan bersikap arif dan bijaksana dalam memeriksa perkara banding dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 9/Pid.sus-TPK/2025/PN Yyk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp180,4 juta kepada ES.

Salinan putusan diterima kuasa hukum pada 14 November 2025, dan banding langsung diajukan pada 17 November 2025. Jaksa Penuntut Umum kemudian menyerahkan kontra memori banding pada 21 November 2025.

Kuasa hukum, Muhammad Zaki Mubarrak bersama Indra Wicaksono, menegaskan bahwa selama persidangan tidak pernah ditemukan niat jahat (mens rea) ataupun adanya persekongkolan antara ES dan para penyewa lahan.

Menurut mereka, seluruh hubungan hukum dengan penyewa telah dituangkan secara terbuka dalam perjanjian perdata yang sah dan dapat diakses oleh pihak mana pun.

“Kalau ada niat jahat, tentu akan ada pihak lain yang terseret menjadi tersangka. Faktanya tidak ada. Semua yang terlibat posisi hukumnya bersih,” tegas Zaki.

Salah satu keberatan utama tim kuasa hukum ialah dasar penetapan dugaan kerugian negara sebesar Rp202,9 juta, yang menurut mereka tidak pernah dipahami asal-usul maupun cara perhitungannya oleh klien mereka.

Angka tersebut berasal dari appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk penyidik pada 2023. Penilaian itu juga digunakan pada perkara lain yang putusannya bahkan mengabaikan hasil appraisal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini membuat tim kuasa hukum menilai bahwa ES dihukum atas asumsi nilai pasar yang fluktuatif, bukan berdasarkan audit kerugian negara yang bersifat pasti (actual loss).

“Pak Edi dipenjara karena asumsi. KJPP menghitung potensi kerugian, bukan kerugian nyata. Padahal manfaat sosial ekonomi dari lahan itu jauh lebih besar—masyarakat berdaya, lahan yang dulu belukar kini produktif,” ujar Zaki.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BNPB Pastikan Riau Sudah Tidak Ada Titik Api, Penanganan Karhutla Fokus di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan

BNPB Pastikan Riau Sudah Tidak Ada Titik Api, Penanganan Karhutla Fokus di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan

BNPB memastikan sudah tidak ada lagi titik api yang terjadi di wilayah Riau dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). BNPB menegaskan bahwa operasi penanganan karhutla telah dilaksanakan dengan optimal secara nasional.
Antonio Conte Siap Gantikan Michael Carrick, Manchester United Ganti Pelatih usai Dipermalukan di Liga Champions

Antonio Conte Siap Gantikan Michael Carrick, Manchester United Ganti Pelatih usai Dipermalukan di Liga Champions

Jurnalis Italia mengklaim bahwa Antonio Conte berminat dan siap untuk menangani Manchester United. Perubahan pelatih mungkin terjadi setelah kekalahan 0-2 dari Atletico Madrid di Liga Champions.
Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Polri menetapkan sebanyak 223 orang dan 9 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Bukan Sekadar Tarian Massal, Gandrung Sewu 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Ribuan Penari Siap Tampil

Bukan Sekadar Tarian Massal, Gandrung Sewu 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Ribuan Penari Siap Tampil

Festival Gandrung Sewu 2026 di Banyuwangi, Jawa Timur, siap menghadirkan pengalaman berbeda bagi masyarakat dan wisatawan. Catat tanggal dan rangkaian acaranya!
Mengenal Martha Tilaar, Sosok Pendiri Kosmetik Sariayu yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Mengenal Martha Tilaar, Sosok Pendiri Kosmetik Sariayu yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Kepergian Martha Tilaar di usianya yang ke-89 tahun pada Rabu (14/10/2026) meninggalkan sejumlah warisan, baik di dunia kecantikan tradisional hingga pendidikan
Libas Galatasaray 4-1, Barcelona Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa meski Catatkan 10 Kemenangan Beruntun Musim Ini

Libas Galatasaray 4-1, Barcelona Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Masa meski Catatkan 10 Kemenangan Beruntun Musim Ini

Barcelona berhasil meraih kemenangan ke-10-nya secara beruntun di musim ini dengan menjungkalkan Galatasaray. Namun, tim asuhan Hansi Flick justru mencatatkan rekor minor.

Trending

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Zhong Hui Melesat di Top Skor KOVO Cup 2026, Jadi Satu-satunya Pemain Kuota Asia di Papan Atas

Pemain asing Red Sparks, Zhong Hui melesat ke papan atas top skor KOVO Cup 2026. Hasil apik ini ia raih usai mengantarkan klubnya meraih kemenangan perdana.
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026, Rabu 14 Oktober: Megawati Hangestri Turun Gunung, Ada Hyundai Hillstate Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal KOVO Cup 2026 hari ini Rabu (14/10/2026), Megawati Hangestri dan skuad Hyundai Hillstate akhirnya akan unjuk gigi di laga perdana mereka di turnamen pramusim ini.
Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Cuma Bareskrim, Kapolri Juga Geser Deretan Kapolresta dan Kirim Jenderal ke BIN, Ini Daftar Lengkapnya

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali merombak jajaran kepemimpinannya dengan menggulirkan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah (pamen).
Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Cara Nonton Aksi Megawati Hangestri di KOVO Cup 2026, Hyundai Hillstate Lawan Expressway Hi-Pass Hari Ini

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya bersama Hyundai Hillstate saat melawan Expressway Hi-Pass di laga perdana.
Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Baru Beberapa Kali Latihan di Hillstate, Megawati Hangestri Langsung Bikin Setter Timnas Korea Terpukau

Megawati Hangestri langsung mendapatkan pujian dari setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, meski baru menjalani latihan bersama selama beberapa hari. 
Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Hajime Moriyasu Masuk Kandidat Pelatih Timnas Malaysia, FAM Bidik Piala Dunia 2030

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, dikabarkan masuk radar Timnas Malaysia untuk proyek menuju Piala Dunia 2030. Namun, FAM menegaskan belum ada kontrak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT