GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Pembangunan Huntap Bagi Korban Bencana Sumatera, Pakar Kebencanaan UGM Ingatkan Hal Berikut Ini

Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwikorita Karnawati menekankan pentingnya pembangunan hunian tetap (huntap) pasca bencana dilakukan di zona aman, jauh dari wilayah rawan banjir maupun bencana hidrometeorologi lainnya. 
Selasa, 16 Desember 2025 - 19:39 WIB
Banjir bandang melanda sejumlah wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Sumber :
  • ANTARA

Yogyakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga Mantan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati menekankan pentingnya pembangunan hunian tetap (huntap) pasca bencana dilakukan di zona aman, jauh dari wilayah rawan banjir maupun bencana hidrometeorologi lainnya. 

Menurutnya, kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi sebaiknya tidak lagi dijadikan area permukiman, melainkan dialihkan untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan huntap harus berpijak pada ilmu kebencanaan, mitigasi risiko, pemulihan lingkungan dan tanggung-jawab antar generasi agar pemulihan tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan.

"Wilayah yang pernah dilanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi huntap, terutama untuk hunian jangka panjang. Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah yang difungsikan untuk konservasi dan rehabilitasi," tandas Dwikorita dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Mantan Rektor UGM tersebut menuturkan, pembangunan huntap harus diarahkan ke zona aman yaitu memiliki jarak aman dari lereng curam, di luar dari bantaran sungai aktif, serta tetap mempertimbangkan akses air baku dan layanan dasar lainnya.

Sementara, pemanfaatan kawasan rawan hanya dimungkinkan untuk hunian sementara (huntara) dengan batas waktu maksimal tiga tahun dan disertai persyaratan ketat, antara lain tersedianya sistem peringatan dini yang andal, penyusunan dan pengujian rencana kedaruratan, penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, pembersihan material rombakan di wilayah hulu, penetapan zona penyangga berupa jalur hijau, serta pembangunan tanggul sungai yang memadai dan berkelanjutan.

"Kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan sebagai huntara dengan batas waktu ketat dan sifatnya transisional, bukan sebagai hunian permanen," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dwikorita melihat, rangkaian banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menunjukkan tingginya kerentanan geologi wilayah yang diperparah oleh kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global. Kondisi ini menjadikan bencana geo-hidrometeorologi di Sumatera semakin sering dan berdampak luas.

Disebutkan, banyak wilayah terdampak berada di kawasan kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang di masa lalu. Secara geologi, kawasan ini merupakan zona aktif yang menyimpan memori bencana dan tetap berpotensi terlanda kembali dalam rentang waktu puluhan tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Turun Langsung Jenguk Pasien, Tegaskan Negara Hadir dan Pastikan Layanan Optimal

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Turun Langsung Jenguk Pasien, Tegaskan Negara Hadir dan Pastikan Layanan Optimal

Dirut BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka, melainkan perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja.
DPR Warning Perjanjian Dagang RI–AS: Jangan Sampai UMKM Tersingkir dan APBN Tertekan

DPR Warning Perjanjian Dagang RI–AS: Jangan Sampai UMKM Tersingkir dan APBN Tertekan

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan, perjanjian dagang dengan AS tak boleh sekadar lolos secara hukum, tetapi harus diuji dampaknya terhadap UMKM.
Pelaku Industri Hiburan Minta Dilibatkan Peraturan Teknis Perda KTR DKI Jakarta

Pelaku Industri Hiburan Minta Dilibatkan Peraturan Teknis Perda KTR DKI Jakarta

Implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta No 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) menuai pro kontra dari kalangan publik.
Kabar Baik Buat Ojol, Pertamina Patra Niaga bersama Telkomsel Hadirkan Paket Data dengan Benefit E-Voucher BBM

Kabar Baik Buat Ojol, Pertamina Patra Niaga bersama Telkomsel Hadirkan Paket Data dengan Benefit E-Voucher BBM

Kolaborasi ini menawarkan paket data MyTelkomsel khusus bagi pengemudi ojek online yang dilengkapi benefit e-Voucher MyPertamina untuk pembelian BBM.
Sederhana tapi Dahsyat, Nagita Slavina Bongkar Deretan Amalan 'Pamungkas' Buat Dirinya Diguyur Rezeki

Sederhana tapi Dahsyat, Nagita Slavina Bongkar Deretan Amalan 'Pamungkas' Buat Dirinya Diguyur Rezeki

Di hadapan Habib Jafar, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina membuka tiga amalan pembuka pintu rezeki yang mampu menembus "jalur langit" viral di media sosial.
DPR Sentil Pemerintah soal LPDP: Jangan Paksa Diaspora Pulang Kalau Riset di Dalam Negeri ‘Mati’

DPR Sentil Pemerintah soal LPDP: Jangan Paksa Diaspora Pulang Kalau Riset di Dalam Negeri ‘Mati’

Polemik diaspora penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali ke Indonesia tak lepas dari sorotan DPR RI.

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Mathew Baker ‘Dicoret’ Nova Arianto dari Skuad Timnas Indonesia U-20, Ini Alasannya

Mathew Baker ‘Dicoret’ Nova Arianto dari Skuad Timnas Indonesia U-20, Ini Alasannya

Mathew Baker tidak dipanggil oleh Nova Arianto dalam skuad Timnas Indonesia U-20 yang baru saja mengumumkan daftar pemain untuk pemusatan latihan (TC). Padahal, dia merupakan salah satu pemain andalan Nova.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Resmi Kangkangi Penyerang Andalan Timnas Jepang, Kevin Diks Jadi Pemain Asia dengan Gol Terbanyak di Liga Jerman

Resmi Kangkangi Penyerang Andalan Timnas Jepang, Kevin Diks Jadi Pemain Asia dengan Gol Terbanyak di Liga Jerman

Kevin Diks ukir sejarah di Bundesliga usai jadi pemain Asia tersubur hingga pekan ke-24, ungguli Ritsu Doan dan Yuito Suzuki di Liga Jerman.
Peluang Pepet Persib Bandung Terbuang, Rizky Ridho Sebut Sisa Laga Seperti Final Bagi Persija

Peluang Pepet Persib Bandung Terbuang, Rizky Ridho Sebut Sisa Laga Seperti Final Bagi Persija

Kapten Persija Jakarta, Rizky Ridho, menyayangkan timnya kembali kehilangan poin penuh di kandang sendiri setelah hanya bermain imbang 2-2 melawan Borneo FC pada pekan ke-24 Super League 2025/2026 di Jakarta
Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Lantas, siapa yang dipilih oleh pelatih Jorge Jesus untuk menggantikan Cristiano Ronaldo dalam laga pekan ke-25 antara Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT