Eksepsi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Berlanjut
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman.
Dengan penolakan tersebut, maka sidang korupsi dana hibah pariwisata dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Jumat (9/1/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang dan dua hakim anggota yaitu Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Ketua Majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi yang diajukan oleh Sri Purnomo melalui penasihat hukumnya telah masuk ke ranah pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.
"Mengadili satu, menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo M.Si tidak dapat diterima," kata Melinda.
Lebih lanjut, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Serta, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan pengadilan.
Dengan keputusan majelis hakim tersebut, sidang korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman berlanjut dan JPU diminta menghadirkan sejumlah saksi.
Diketahui, perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata terjadi pada tahun 2020. Saat pandemi covid-19 melanda, Kabupaten Sleman mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp68.518.100.000.
Bantuan dana hibah tersebut seyogyanya disalurkan bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi di wilayah tersebut.
Namun faktanya, bantuan dana hibah tersebut diselewengkan oleh Sri Purnomo beserta beberapa pihak untuk memenangkan istrinya, Kustini dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sleman 2020. Kala itu, Kustini dipasangkan dengan Danang Maharsa. Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tersebut mendapat nomor urut 3.
Perkara yang menyeret Bupati Sleman dua periode tersebut telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030. Kerugian tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY.
Pada sidang pembacaan eksepsi sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menilai tidak ada relevansi antara perkara korupsi dana hibah pariwisata yang dikaitkan oleh JPU dengan dugaan pelanggaran pemilu.
"Kebijakan hibah pariwisata adalah ranah administrasi. Sementara, dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Sleman tahun 2020 ada ranahnya tersendiri dalam melakukan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Sehingga, substansi dengan mempermasalahkan dugaan pelanggaran kampanye dan administrasi yang kemudian dibawa ke Pengadilan Tipikor menurut kami tidak sesuai," tutur Rizal selaku tim penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo ditemui seusai persidangan pada Selasa (23/12/2025) lalu. (scp/buz)
Load more