News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksepsi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditolak, Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Berlanjut

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman.
Jumat, 9 Januari 2026 - 18:04 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (9/1/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman.

Dengan penolakan tersebut, maka sidang korupsi dana hibah pariwisata dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Jumat (9/1/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang dan dua hakim anggota yaitu Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.

Ketua Majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi yang diajukan oleh Sri Purnomo melalui penasihat hukumnya telah masuk ke ranah pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.

"Mengadili satu, menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo M.Si tidak dapat diterima," kata Melinda.

Lebih lanjut, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Serta, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan pengadilan.

Dengan keputusan majelis hakim tersebut, sidang korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman berlanjut dan JPU diminta menghadirkan sejumlah saksi.

Diketahui, perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata terjadi pada tahun 2020. Saat pandemi covid-19 melanda, Kabupaten Sleman mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp68.518.100.000.

Bantuan dana hibah tersebut seyogyanya disalurkan bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi di wilayah tersebut.

Namun faktanya, bantuan dana hibah tersebut diselewengkan oleh Sri Purnomo beserta beberapa pihak untuk memenangkan istrinya, Kustini dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sleman 2020. Kala itu, Kustini dipasangkan dengan Danang Maharsa. Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tersebut mendapat nomor urut 3.

Perkara yang menyeret Bupati Sleman dua periode tersebut telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030. Kerugian tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang pembacaan eksepsi sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menilai tidak ada relevansi antara perkara korupsi dana hibah pariwisata yang dikaitkan oleh JPU dengan dugaan pelanggaran pemilu.

"Kebijakan hibah pariwisata adalah ranah administrasi. Sementara, dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Sleman tahun 2020 ada ranahnya tersendiri dalam melakukan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Sehingga, substansi dengan mempermasalahkan dugaan pelanggaran kampanye dan administrasi yang kemudian dibawa ke Pengadilan Tipikor menurut kami tidak sesuai," tutur Rizal selaku tim penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo ditemui seusai persidangan pada Selasa (23/12/2025) lalu. (scp/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Hanya Medali Emas, Atlet Taekwondo Indonesia Ini Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Tak Hanya Medali Emas, Atlet Taekwondo Indonesia Ini Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Atlet taekwondo Indonesia peraih medali emas SEA Games 2025 Thailand, Letnan Dua Infanteri Muhammad Alfi Kusuma, mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) menjadi Letnan Satu Infanteri.
Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Tanjungbalai Sumut, Tiga Pria Tak Berkutik Diringkus Polisi

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Tanjungbalai Sumut, Tiga Pria Tak Berkutik Diringkus Polisi

Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. 
Erick Thohir Pasang Target Tinggi! Indonesia Bidik 82 Emas di ASEAN Para Games 2025

Erick Thohir Pasang Target Tinggi! Indonesia Bidik 82 Emas di ASEAN Para Games 2025

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir optimistis Kontingen Indonesia mampu memenuhi target ambisius pada ajang ASEAN Para Games 2025 yang akan digelar di Thailand pada 20–26 Januari 2025.
Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan ilmiah terkait gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1) malam. 
Xabi Alonso Tegas: Real Madrid Tak Akan ‘Bunuh Diri’ demi Mbappe di Final

Xabi Alonso Tegas: Real Madrid Tak Akan ‘Bunuh Diri’ demi Mbappe di Final

Real Madrid bersikap sangat berhati-hati terkait peluang Kylian Mbappe tampil pada laga final Piala Super Spanyol 2026 menghadapi Barcelona. Duel El Clasico tersebut akan digelar di Jeddah, Arab Saudi, Senin (12/1/2026) dini hari WIB.
Puncak Klasemen Super League Jadi Taruhan, Persib Siap Hadang Persija di GBLA

Puncak Klasemen Super League Jadi Taruhan, Persib Siap Hadang Persija di GBLA

Dua raksasa sepak bola Indonesia, Persib Bandung dan Persija Jakarta, bakal saling sikut demi memperebutkan posisi puncak klasemen BRI Super League 2025/2026.

Trending

Puncak Klasemen Super League Jadi Taruhan, Persib Siap Hadang Persija di GBLA

Puncak Klasemen Super League Jadi Taruhan, Persib Siap Hadang Persija di GBLA

Dua raksasa sepak bola Indonesia, Persib Bandung dan Persija Jakarta, bakal saling sikut demi memperebutkan posisi puncak klasemen BRI Super League 2025/2026.
Erick Thohir Pasang Target Tinggi! Indonesia Bidik 82 Emas di ASEAN Para Games 2025

Erick Thohir Pasang Target Tinggi! Indonesia Bidik 82 Emas di ASEAN Para Games 2025

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir optimistis Kontingen Indonesia mampu memenuhi target ambisius pada ajang ASEAN Para Games 2025 yang akan digelar di Thailand pada 20–26 Januari 2025.
Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan ilmiah terkait gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1) malam. 
Xabi Alonso Tegas: Real Madrid Tak Akan ‘Bunuh Diri’ demi Mbappe di Final

Xabi Alonso Tegas: Real Madrid Tak Akan ‘Bunuh Diri’ demi Mbappe di Final

Real Madrid bersikap sangat berhati-hati terkait peluang Kylian Mbappe tampil pada laga final Piala Super Spanyol 2026 menghadapi Barcelona. Duel El Clasico tersebut akan digelar di Jeddah, Arab Saudi, Senin (12/1/2026) dini hari WIB.
Kejutan Gila di Piala FA, Crystal Palace Tersingkir dari Tim Non-Liga Macclesfield FC

Kejutan Gila di Piala FA, Crystal Palace Tersingkir dari Tim Non-Liga Macclesfield FC

Kejutan sensasional terjadi pada babak ketiga Piala FA 2025/26. Crystal Palace, yang berstatus sebagai juara bertahan, harus tersingkir secara memalukan usai takluk 1-2 dari tim non-liga, Macclesfield FC, dalam laga yang digelar di The Leasing.com Stadium, Sabtu (10/1/2026).
Kaesang Targetkan Jateng Jadi "Kandang Gajah", PDIP: Rakyat yang Tentukan

Kaesang Targetkan Jateng Jadi "Kandang Gajah", PDIP: Rakyat yang Tentukan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto merespons target Kaesang Pangarep yang akan menjadikan partai berlambang Gajah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menang Pemilu 2029 di Jawa Tengah.
Tak Hanya Medali Emas, Atlet Taekwondo Indonesia Ini Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Tak Hanya Medali Emas, Atlet Taekwondo Indonesia Ini Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Atlet taekwondo Indonesia peraih medali emas SEA Games 2025 Thailand, Letnan Dua Infanteri Muhammad Alfi Kusuma, mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) menjadi Letnan Satu Infanteri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT