Usut Penyelewengan BKK Desa Wisata Cibuk Kidul, Kejari Sleman Libatkan Inspektorat dan Periksa Puluhan Saksi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus mengusut dugaan penyelewengan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Wisata Cibuk Kidul, Kalurahan Margoluwih, Kapanewon Seyegan.
Puluhan saksi pun telah diperiksa guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana BKK Desa Wisata Cibuk Kidul.
"Kasus (penyelewengan BKK) Cibuk Kidul, hampir sekitar 40 saksi yang diperiksa. Ada beberapa pihak yang terkait. Pak Lurah sudah pernah kita panggil sebagai saksi," ucap Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman, Jumat (16/1/2026).
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Sleman juga menggandeng Inspektorat setempat untuk melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
"Untuk penghitungan memang dari pihak Inspektorat, kita mintanya. Saat ini, masih dalam proses," kata Bambang.Ia mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan
BKK di Desa Wisata Cibuk Kidul atas dasar laporan dari masyarakat sejak Oktober 2025 lalu. Per 5 November 2025, Kejari Sleman menaikkan status perkaranya ke tingkat penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kasus ini bermula dari penyaluran BKK tahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBD untuk Desa Wisata Cibuk Kidul senilai Rp400 juta.
Dana tersebut termasuk bagian dari BKK yang dialokasikan untuk Kalurahan Margoluwih sebesar Rp1,5 Miliar. Total anggaran BKK yang dialokasikan Pemkab Sleman kepada seluruh kalurahan mencapai lebih dari Rp100 Miliar.
Adapun, modus dalam perkara di Desa Wisata Cibuk Kidul yaitu pembuatan laporan yang tidak sesuai dan fiktif.
Sejauh ini, Bambang mengklaim tidak ada kendala dalam pengusutan kasus. Pasca kerugian negara diketahui, pihaknya segera menargetkan penetapan tersangka.
"Saya terakhir dapat laporan dari pihak penyidik mudah-mudahan di awal Januari sudah ada perkembangan yang signifikan. Kita bisa melakukan penetapan tersangka yang berkaitan terhadap permasalahan itu," ujarnya.
Bambang pun mengatakan, proses penanganan perkara ini masih menggunakan aturan lama.
"Karena itu merupakan penyidikan lama ya, mungkin kita masih mengacu kepada KUHP yang lama," pungkasnya. (scp/buz)
Load more