News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saling Memaafkan, Kasus Suami Bela Istri Dijambret di Sleman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Kasus penjambretan yang menjerat Hogi Minaya (44) sebagai tersangka dalam kasus ini disepakati untuk diselesaikan secara restorative justice.
Senin, 26 Januari 2026 - 15:29 WIB
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto saat menyampaikan hasil upaya restorative justice yang disepakati antara kedua belah pihak dalam kasus penjambretan, Senin (26/1/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Kasus penjambretan yang menjerat Hogi Minaya (44) sebagai tersangka dalam kasus ini disepakati untuk diselesaikan secara restorative justice.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak saling memaafkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesepakatan tercapai dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman setelah mempertemukan keluarga Hogi dan keluarga dua penjambret yang berasal dari Pagar Alam dan Palembang secara virtual.

Serta turut dihadiri penasihat hukum kedua belah pihak, Satlantas Polresta Sleman, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, tokoh agama maupun tokoh masyarakat 

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan bahwa upaya restorative justice memperoleh hasil kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk penyelesaiannya menggunakan restorative justice dan sepakat. Kemudian, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ucap Bambang kepada awak media seusai mediasi, Senin (26/1/2026).

Meski telah berdamai, namun bentuk perdamaiannya masih akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada penasihat hukum masing-masing pihak. Diperkirakan, hasilnya akan diperoleh beberapa hari ke depan.

"Bentuk perdamaiannya dalam proses, mereka masih saling membicarakan. Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan sudah ada keputusannya, kita tunggu saja," kata Bambang.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka Hogi melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Menurut Bambang, Hogi memenuhi syarat restorative justice karena terdapat pengecualian yakni adanya unsur kelalaian dan pidana baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.

"Semua pihak akhirnya menyadari, kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya berupaya penyelesaiannya bisa melalui restorative justice," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Penasihat Hukum tersangka Hogi, Teguh Sri Raharjo menyebut, upaya restorative justice antara kliennya dengan keluarga penjambret merupakan tahap awal.

Pihaknya masih akan berkomunikasi dengan keluarga penjambret terkait tahapan selanjutnya.

"Masih akan koordinasi lebih lanjut dengan beliau (keluarga penjambret) yang kemudian menjadi tahapan kedua atau selanjutnya terkait rangkaian agenda RJ yang sudah difasilitasi oleh Kejari Sleman. Semoga nantinya penyelesaian ini (RJ) jadi amanah dari UU yang baru," tutur Teguh.

Disinggung soal nominal tali asih yang disepakati, Teguh pun mengaku masih akan dikomunikasikan lebih lanjut ke depannya. 

"Itu belum jadi ranah yang sekiranya tadi dilakukan di dalam agenda RJ," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada April 2025 lalu. Bermula ketika istri Hogi, Arsita Minaya (39) sedang mengendarai sepeda motornya untuk mengantar pesanan. Sesampainya di jalan Laksda Adisutjipto, ia dijambret.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara kebetulan, Hogi yang tengah mengendarai mobil Mitsubishi Xpander berada tepat di belakang samping kanan motor istrinya.

Melihat tas istrinya dirampas, Hogi secara spontan mengejar pelaku yang diketahui inisial RDA dan RS. Dalam aksi pengejaran, sempat terjadi beberapa kali senggolan hingga akhirnya motor penjambret tertabrak, terpental, dan menabrak trotoar hingga kedua pelaku tewas di lokasi kejadian. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT