News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belajar dari Kasus Hogi Minaya, Polresta Yogyakarta Tegaskan Korban Jambret Tak Dipidana Meski Pepet Pelaku Hingga Tersungkur

Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa korban penjambretan yang sempat mengejar dan memepet pelaku hingga tersungkur tidak akan dipidana.
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:33 WIB
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menyerahkan piagam penghargaan kepada Eviana, korban penjambretan berani mengejar dan memepet pelaku di Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa korban penjambretan yang sempat mengejar dan memepet pelaku hingga tersungkur tidak akan dipidana.

Aksi penjambretan ini menimpa Eviana (21) warga Kendal, Jawa Tengah. Langkah ini berkaca dari kasus Hogi Minaya yang ditetapkan tersangka seusai bela istrinya yang dijambret dan berujung pada penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo sebagai Kapolresta Sleman. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan, tidak ada pemidanaan terhadap korban seusai mengejar dan memepet motor penjambret hingga tersungkur di jalan.

"Saya jamin tidak ada," tegasnya kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Bahkan, Polresta Yogyakarta menolak pelaporan penjambret atas kejadian yang dialaminya. Meski, kondisi penjambret sesuai tersungkur mengalami luka lecet gegara motornya dipepet oleh korban.

"Kalau jambretnya melapor, kita akan tolak karena dia merupakan pelaku dan ini (peristiwa) masih satu kesatuan," terangnya.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi penjambretan bermula ketika Eviana bersama temannya bernama Yunda berboncengan menaiki motor hendak belanja ke Mirota di Jalan Menteri Supeno.

Namun sesampainya di depan Hotel Grand Tjokro, korban tiba-tiba dipepet seseorang yang mengendarai motor dari sebelah kiri. Kemudian, pelaku melancarkan aksinya.

"Pelaku langsung mengambil ponsel yang diletakkan oleh korban di dashboard motor depan sebelah kiri. Setelah diambil, pelaku kabur," kata AKP Hellga Dimas Prakosa, Kapolsek Umbulharjo.

Atas peristiwa ini, korban bersama temannya melakukan pengejaran sampai di Jalan Pakel Baru Selatan kemudian memepet motor si jambret hingga terjatuh.

Disitu, korban lantas meneriaki maling hingga teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar. Dengan bantuan warga, akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Terungkap, identitas penjambret inisial WY (38) warga Semaki, Kotagede, Umbulharjo. Selanjutnya, pelaku ditahan di rutan Polresta Yogyakarta.

 

Apresiasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polresta Yogyakarta mengapresiasi keberanian korban serta keterlibatan para saksi yang telah membantu menangkap si penjambret. Sehingga, pelaku terbebas dari amukan warga sekitar yang geram atas kejadian tersebut.

Pemberian piagam penghargaan dan tali asih berlangsung di Mapolresta Yogyakarta pada hari ini.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT