News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020, Eks Bupati Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta memasuki tahap tuntutan.
Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman Sri Purnomo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta memasuki tahap tuntutan.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Eko Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menuntut mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Serta, uang denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan penjara," kata Rindi saat membacakan amar tuntutannya.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Sebab, perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030.

Jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Serta, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan merasa tidak bersalah.

Sementara, jaksa mengungkap hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar dakwaan kesatu subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat kesatu KUHP.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkan dengan agenda berikutnya pada Jumat (27/3/2026) mendatang.

 

Terdakwa Ajukan Pledoi

Pengacara terdakwa Sri Purnomo, Supriyadi menghargai tuntutan jaksa. Namun, ada rasa kecewa lantaran banyak fakta-fakta persidangan yang tidak diungkapkan dalam tuntutannya.

Kemudian, terkait dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang dilaksanakan secara berjenjang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu semua tidak diungkap di persidangan. Serta, peran orang-orang yang di persidangan banyak yang ditutup-tutupi," kata dia.

Ditanya soal tuntutan 8 tahun 6 bulan, Supriyadi melihat tuntutan tersebut merupakan bentuk frustasi jaksa melihat fakta-fakta persidangan yang tidak satupun dapat dibuktikan atas dakwaannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ngaku Takut Kucing, Begini Reaksi Jenaka Gubernur Malut Sherly Tjoanda saat Sidak ke Rumah Warga yang Pelihara 'Anabul'

Ngaku Takut Kucing, Begini Reaksi Jenaka Gubernur Malut Sherly Tjoanda saat Sidak ke Rumah Warga yang Pelihara 'Anabul'

Gubernur Malut Sherly Tjoanda panik bahkan sampai berteriak saat menjumpai seekor kucing peliharaan saat sedang mengunjungi rumah warganya yang terdampak gempa.
Wujudkan Pemerintahan Bersih, Presiden Prabowo Evaluasi Transaksi Keuangan Bersama PPATK

Wujudkan Pemerintahan Bersih, Presiden Prabowo Evaluasi Transaksi Keuangan Bersama PPATK

Komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi terus diperkuat oleh Presiden Prabowo Subianto. 
Syifa Hadju & El Rumi Gelar Wedding Vow Kedua di Bali, Harga Perhiasannya Bikin Melongo! Intip Detail Berlian Kelas Dunia

Syifa Hadju & El Rumi Gelar Wedding Vow Kedua di Bali, Harga Perhiasannya Bikin Melongo! Intip Detail Berlian Kelas Dunia

Syifa Hadju dan El Rumi menggelar wedding vow kedua di Bali pada 2 Mei 2026. Meski tanpa kalung pada sesi utama, anting dan gelang yang dipilih memiliki kualitas premium
Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ratusan Warga Geruduk Ponpes di Pati

Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ratusan Warga Geruduk Ponpes di Pati

Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren putri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu kemarahan warga. Ratusan orang menggeruduk kompleks pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Sabtu (2/5/2026).
Hampir Setahun Internship, dr Myta Aprilia Azmy Jadi Tumpuan Harapan Keluarga di Detik-detik Terakhir Masa Bakti

Hampir Setahun Internship, dr Myta Aprilia Azmy Jadi Tumpuan Harapan Keluarga di Detik-detik Terakhir Masa Bakti

Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, dokter internship di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan orang terdekat.
Ahmad Dhani Angkat Bicara usai Akun Instagram Menghilang: Kebenaran Tak Bisa Dikubur

Ahmad Dhani Angkat Bicara usai Akun Instagram Menghilang: Kebenaran Tak Bisa Dikubur

Musisi sekaligus pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, angkat bicara setelah akun Instagram pribadinya menghilang: Kebenaran Tak Bisa Dikubur.

Trending

Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Diizinkan FIFA Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, Raja Assist Championship Ini Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026

Tampil memukau sebagai raja assist kasta Championship, salah satu pemain veteran ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia buat ajang Piala AFF 2026.
Warga Belanda Berbondong-bondong Girang NAC Breda Selangkah Lagi Resmi Didegradasi: Semoga Tak Lekas Promosi

Warga Belanda Berbondong-bondong Girang NAC Breda Selangkah Lagi Resmi Didegradasi: Semoga Tak Lekas Promosi

Banyak warga Belanda yang mengutarakan rasa gembiranya setelah NAC Breda hampir dipastikan terdegradasi dari kasta tertinggi Liga Belanda. 
Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung memberikan pernyataannya usai menyaksikan aksi Megawati Hangestri secara langsung, saat membela Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026.
Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Timnas Indonesia Bisa Full Asing di Piala AFF 2026, Ini 11 Pemain yang Sudah dan Eligible Jadi WNI untuk Dipanggil John Herdman

Timnas Indonesia Bisa Full Asing di Piala AFF 2026, Ini 11 Pemain yang Sudah dan Eligible Jadi WNI untuk Dipanggil John Herdman

Timnas Indonesia berpotensi pakai skuad yang didominasi pemain asing, baik diaspora maupun legiun asing Super League yang memenuhi syarat untuk dinaturalisasi.
Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Beckham Putra mengungkap sosok yang menjadi inspirasinya sejak kecil untuk bermain bola hingga akhirnya berhasil menjadi salah satu bintang di Persib Bandung.
Tak Main-Main, Dedi Mulyadi Buka Opsi Kirim Pelaku Kerusuhan di Bandung yang Masih Berstatus Pelajar ke Barak Militer: Kita Lihat Aspek Hukumnya!

Tak Main-Main, Dedi Mulyadi Buka Opsi Kirim Pelaku Kerusuhan di Bandung yang Masih Berstatus Pelajar ke Barak Militer: Kita Lihat Aspek Hukumnya!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka opsi untuk mengirim para pelaku kerusuhan di Bandung yang masih berstatus pelajar ke barak militer. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT