Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020, Eks Bupati Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp500 Juta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Apalagi jaksa mengaitkan perkara dana hibah pariwisata dengan Pilkada. Padahal, ada kurang lebih 95 persen kelompok masyarakat mengatakan tidak ada kaitannya antara dana hibah dengan kepentingan Pilkada.
"Saya yakin Pak Sri Purnomo tidak bersalah. Saya tegaskan, satu rupiah pun pak Sri Purnomo tidak menikmati uang dana hibah tersebut," ucapnya.
Supriyadi juga memastikan bahwa terdakwa Sri Purnomo tidak pernah mengintervensi saat pembuatan Perbup. Itu terungkap dalam persidangan.
Oleh karenanya, ia akan mengajukan pledoi bagi kliennya.
"Ada pledoi dari kuasa hukum maupun pledoi pribadi dari Pak Sri Purnomo," ujarnya.
Sebagai pengacara terdakwa, ia berharap majelis hakim bersikap objektif menilai fakta-fakta sesuai apa yang diutarakan oleh saksi di persidangan.
Kronologi
Korupsi dana hibah pariwisata terjadi pada tahun 2020 silam. Program dana hibah tersebut merupakan bantuan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19. Kabupaten Sleman termasuk salah satu penerimanya.
Namun faktanya, bantuan dana hibah diselewengkan oleh Sri Purnomo serta beberapa pihak untuk memenangkan Kustini selaku istrinya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kala itu, Kustini dipasangkan dengan Danang Maharsa dan mendapatkan nomot urut 3. (scp/buz)
Load more