Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Buat Petisi, Desak UGM Copot Jabatan Cahyaningrum Dewojati sebagai Dosen FIB
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sejumlah orang tua dari anak yang diduga menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha melayangkan petisi yang ditujukan kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Mereka mendesak pihak kampus untuk mencopot jabatan Cahyaningrum Dewojati sebagai dosen aktif di Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
Sebelumnya, UGM telah membenarkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam pengelolaan daycare namun dalam kapasitas pribadi.
Dalam struktur organisasi, Cahyaningrum Dewojati diketahui menjabat sebagai penasihat hukum yayasan.
Oleh karena itu, petisi ini muncul sebagai bentuk tuntutan atas penanganan serius terhadap dugaan kasus kekerasan yang dialami oleh anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Dalam petisinya, para orang tua mendesak UGM agar memberikan sanksi akademik terhadap yang bersangkutan.
"Kami menginisiasi dengan membuat petisi untuk UGM, supaya memberikan sanksi untuk salah satu dosen yang diduga terlibat dalam struktur organisasi daycare LA," ujar Huri (32) selaku orang tua korban.
Pria berusia 32 tahun tersebut berharap UGM mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan minimal sanksi akademik.
"Karena sanksi pidananya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi yang kita dorong adalah minimal sanksi akademik terlebih dahulu," kata dia.
Menurutnya, Cahyaningrum Dewojati yang menjabat sebagai penasihat yayasan tidak mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak yang dipimpinnya.
"Yang namanya penasihat dalam struktur yang paling atas pasti mengetahui apa yang terjadi di daycare Little Aresha. Logika kami berbicara atau mensinyalir oknum dosen tersebut terlibat dalam kasus ini," tutur Huri.
Melalui petisi ini, para orang tua korban juga mengharapkan UGM memberikan ruang bagi para orang tua korban untuk audiensi.
"Harapan kami, juga diberikan ruang untuk beraudiensi dengan pihak UGM bagaimana keluh kesah kami selaku orang tua korban, yang mana tindakan keji dari LA sendiri, kami rasakan," ucapnya.
Di lokasi yang sama, Norman Windarto selalu orang tua korban juga menyetujui adanya petisi ini.
Ia juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap jawaban UGM yang menyatakan bahwa keterlibatan dosennya dalam pengelolaan daycare Little Aresha dilakukan secara personal.
"Kita enggak puas masak keterlibatannya disebut hanya personal. Ini (anak korban) generasi emas loh dan UGM juga lembaga pendidikan," kata Norman.
Diberitakan sebelumnya, FIB UGM terus memantau dengan saksama seluruh aspirasi, masukan, dan desakan yang berkembang di tengah masyarakat terkait status dosen yang bersangkutan.
Pihak kampus memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan. Sebagai institusi pendidikan, FIB UGM menjaga posisi netral dan objektif.
"Kami tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik. Kami juga terus memantau perkembangan kasus ini secara saksama," tegas Setiadi, Dekan Fakultas Ilmu Budaya UGM.
Pihak fakultas pun terus berkoordinasi dengan universitas untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan disiplin kepegawaian yang berlaku di UGM.
"Kami sepenuhnya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta. FIB UGM berkomitmen untuk bersikap kooperatif. Selaras dengan aturan hukum di Indonesia, kami menghormati proses yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan hukum yang tetap," ucapnya. (scp/buz)
Load more