Jasa Raharja Jamin Hak Korban Luka dan Meninggal Kecelakaan Maut di Sumsel
- Istimewa
Sumsel, tvOnenews.com - Kecelakaan maut terjadi antara Bus ALS dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (6/5/2026).
Data sementara mencatat 16 korban meninggal dunia dan 4 orang luka-luka akibat kecelakaan maut tersebut.
Merespons hal tersebut, Jasa Raharja Wilayah Sumsel menuturkan bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk membantu proses evakuasi korban.
Tak hanya itu, pihaknya turut serta melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas guna proses penerbitan laporan polisi.
Petugas Jasa Raharja juga mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat untuk memastikan penanganan dan penjaminan korban berjalan dengan baik.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan pihaknya memastikan seluruh korban yang terjamin memperoleh hak santunan dan jaminan perawatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
“Jasa Raharja hadir untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk bergerak cepat melakukan pendataan, koordinasi dengan rumah sakit dan pihak terkait, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
Petugas Jasa Raharja juga telah menerbitkan dan menyerahkan surat jaminan (guarantee letter) kepada RSUD Rupit Muratara guna mempercepat penanganan medis korban luka-luka.
Selain itu, petugas Jasa Raharja turut melakukan pendataan korban dan ahli waris untuk memastikan proses penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja turut menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut dan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.(raa)
Load more