GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kota Yogyakarta Dibekuk Polisi, Keuntungan Tembus Rp75 Juta Per Bulan

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg di Kota Yogyakarta pada 14 Mei 2026. 
Rabu, 20 Mei 2026 - 20:43 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah tabung gas yang disita dalam kasus dugaan pengoplosan LPG subsidi secara ilegal saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/5/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Dari jual beli ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan masing-masing untuk tabung 5 kg sebesar Rp63.000 dan LPG 12 kg sebesar Rp126.000.

Menurut keterangan pelaku, pengisian tabung LPG 5 kg membutuhkan 2 LPG ukuran 3 kg. Sementara, LPG 12 kg membutuhkan 4 tabung 3 kg. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau mereka bisa memindahkan tabung 3 kg ke 12 kg dalam sehari bisa 20 tabung, maka sebulan keuntungan yang didapat sekitar Rp75 juta," kata Kompol Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta. 

Riski kemudian membeberkan cara tersangka melakukan pengoplosan ilegal tersebut. 

Cara pengisiannya, untuk tabung 3 kg berada di atas dan dibalik. Sementara, tabung 5 dan 12 kg dimasukkan ke dalam ember yang mana diisi air dan es batu. 

Menurut keterangan para pekerja, cara tersebut biar tidak panas sehingga tabung 5 dan 12 kg direndam dalam air dan ditaruh es batu. 

Kini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. 

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti di antaranya satu unit kendaraan truk Isuzu warna putih nopol AD8102L, satu unit pick up Daihatsu Grand Max warna hitam nopol A1905 MY, 364 tabung gas LPG dari berbagai ukuran.

Serta, 22 buah selang regulator merk Javelin, 22 buah ember besar, 20 bungkus plastik es batu yang telah mencair, dua timbangan tabung gas dan 125 buah karet gas warna merah. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang hak cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 20 KUHP dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. (scp/buz) 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Malut Wajib Bangga, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Rp6 Miliar

Warga Malut Wajib Bangga, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Rp6 Miliar

Bikin bangga warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda berhasil borong dua penghargaan dari Kemendagri, total hadiah yang dibawa pulang senilai Rp6 miliar untuk APBD
Menjajal BYD Denza B5 di Tech Culture Fest, Masyarakat Dapat Merasakan Test Ride Lewati Jalur Curam hingga 45 Derajat

Menjajal BYD Denza B5 di Tech Culture Fest, Masyarakat Dapat Merasakan Test Ride Lewati Jalur Curam hingga 45 Derajat

BYD secara resmi memberikan pengalaman bagi masyarakat umum untuk merasakan langsung mobil Denza B5. Momen itu dapat dinikmati di acara BYD Tech Culture Fest.
Belum Juga Tanding di Liga Voli Korea 2026/27, Vanja Bukilic Sudah Tantang Megawati Hangestri Usai Resmi Berseragam Hyundai Hillstate

Belum Juga Tanding di Liga Voli Korea 2026/27, Vanja Bukilic Sudah Tantang Megawati Hangestri Usai Resmi Berseragam Hyundai Hillstate

Vanja Bukilic melontarkan tantangan terbuka kepada Megawati Hangestri, mantan tandemnya di Red Sparks yang kini bertransformasi bersama Hyundai Hillstate untuk musim
Imigrasi Semarang Salurkan Bantuan Peralatan Pertanian dan Bibit Jagung ke Desa Binaan di Demak

Imigrasi Semarang Salurkan Bantuan Peralatan Pertanian dan Bibit Jagung ke Desa Binaan di Demak

Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Semarang terus mengembangkan program desa binaan di wilayah kerjanya.
Menuju 5 Abad Jakarta FJGS 2026 Kembali Digelar, Target Capai Rp16 Triliun

Menuju 5 Abad Jakarta FJGS 2026 Kembali Digelar, Target Capai Rp16 Triliun

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta kembali menggelar Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026.
BYD Resmi Bawa Teknologi Dual Mode ke Indonesia, Kombinasi EV dan Hybrid Jadi Andalan

BYD Resmi Bawa Teknologi Dual Mode ke Indonesia, Kombinasi EV dan Hybrid Jadi Andalan

Produsen otomotif asal Tiongkok, BYD, resmi memperkenalkan teknologi Dual Mode atau DM ke pasar Indonesia.

Trending

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Saat touring di kawasan Cipanas, Cianjur, Dedi Mulyadi mendadak menghentikan kendaraannya untuk melakukan inspeksi langsung di area penataan eks Hibisc Fantasy.
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Absennya Jay Idzes dalam laga Sassuolo kontra Lecce di pekan ke-37 Serie A 2025/2026 mulai menjadi sorotan besar media Italia. Teman duelnya sampai kena kritik.
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Josepha Alexandra menilai jawaban yang ia sampaikan sama dengan jawaban milik Regu B dari SMA Negeri 1 Sambas yang justru dianggap benar oleh juri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT