Empat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kota Yogyakarta Dibekuk Polisi, Keuntungan Tembus Rp75 Juta Per Bulan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg di Kota Yogyakarta pada 14 Mei 2026.
Empat orang pelaku diamankan karena diduga memindahkan isi tabung gas subsidi ke non subsidi ukuran 5 dan 12 kg. Lalu, mereka menjualnya kembali dengan harga lebih murah dari harga resmi di pasaran.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencium bau menyengat dari aktivitas ilegal tersebut.
"Salah satu warga sempat menegur pemilik usaha karena kecium bau (gas LPG) dari pagi sampai sore. Setelah ditegur tidak berhenti, malah menggunakan kipas. Dianggapnya bau sudah tidak tercium, namun ternyata masih, lalu melapor ke Polresta Yogyakarta," terang Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus, Rabu (20/5/2026).
Berbekal laporan tersebut, polisi melaksanakan penyelidikan sekaligus penggeledahan. Pada saat itu, didapati dua orang pelaku yang sedang memindahkan tabung LPG 3 kg ke tabung non subsidi ukuran 5 dan 12 kg.
Dalam perkara ini, aparat kepolisian mengamankan empat orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka inisial ST (53) sebagai pemilik usaha, AS (28) operasional dan dua pekerjanya inisial IW (35) dan BS (43).
Eva mengungkap, modus tersangka ST dan AS menjalankan kegiatan pengoplosan tersebut sejak akhir April 2026 tanpa memiliki izin dari PT Pertamina baik dalam hal pengangkutan niaga dan pendistribusian LPG.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka membeli LPG 3 kg dari wilayah Bantul dan Kulon Progo seharga Rp18.500 hingga Rp23.500
Selanjutnya, tabung gas itu ditampung di rumah kontrakan wilayah Warungboto, Umbulharjo. Disitu, mereka sudah menyiapkan peralatan yang digunakan untuk melakukan pemindahan isi gas dan menyiapkan tabung LPG non subsidi ukuran 5 dan 12 kg.
Dalam sehari, tersangka IW dan BS dapat memindahkan sekitar 20 tabung gas. Proses pengoplosan dilakukan secara otodidak.
"Mereka memindahkan (isi) LPG belajar dari YouTube," ucap Eva.
Setelah tabung gas terisi, tersangka ST dan AS memasarkannya ke masyarakat. Untuk tabung berukuran 5 kg dijual seharga Rp100.000 dan tabung 12 kg seharga Rp200.000.
"(harga jual) lebih murah dari harga agen resmi Pertamina yakni untuk tabung 5 kg seharusnya dijual seharga Rp107.000 dan 12 kg seharga Rp228.000," ungkap Eva.
Dari jual beli ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan masing-masing untuk tabung 5 kg sebesar Rp63.000 dan LPG 12 kg sebesar Rp126.000.
Menurut keterangan pelaku, pengisian tabung LPG 5 kg membutuhkan 2 LPG ukuran 3 kg. Sementara, LPG 12 kg membutuhkan 4 tabung 3 kg.
"Kalau mereka bisa memindahkan tabung 3 kg ke 12 kg dalam sehari bisa 20 tabung, maka sebulan keuntungan yang didapat sekitar Rp75 juta," kata Kompol Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta.
Riski kemudian membeberkan cara tersangka melakukan pengoplosan ilegal tersebut.
Cara pengisiannya, untuk tabung 3 kg berada di atas dan dibalik. Sementara, tabung 5 dan 12 kg dimasukkan ke dalam ember yang mana diisi air dan es batu.
Menurut keterangan para pekerja, cara tersebut biar tidak panas sehingga tabung 5 dan 12 kg direndam dalam air dan ditaruh es batu.
Kini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti di antaranya satu unit kendaraan truk Isuzu warna putih nopol AD8102L, satu unit pick up Daihatsu Grand Max warna hitam nopol A1905 MY, 364 tabung gas LPG dari berbagai ukuran.
Serta, 22 buah selang regulator merk Javelin, 22 buah ember besar, 20 bungkus plastik es batu yang telah mencair, dua timbangan tabung gas dan 125 buah karet gas warna merah.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang hak cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 20 KUHP dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. (scp/buz)
Load more