Buntut 6 Dosen Disanksi Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, UPN Veteran Yogyakarta Serukan Peran Melawan Pelecehan di Kampus
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - UPN Veteran Yogyakarta menyerukan komitmen bersama untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Seruan tersebut mengemuka setelah enam dosen di kampus tersebut dijatuhi sanksi lantaran terbukti melaksanakan pelecehan terhadap mahasiswanya.
Sivitas akademika yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan (tendik), dan mahasiswa bersatu menyampaikan Deklarasi Pernyataan Sikap yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026 di masing-masing fakultas.
Deklarasi tersebut disampaikan oleh sivitas akademika di Fakultas Pertanian, Fakultas Teknik Industri, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Selanjutnya, Fakultas Teknologi Mineral dan Energi akan menyusul menyampaikan deklarasi pernyataan sikap besok, Selasa 26 Mei 2026.
Dalam pernyataan sikap tersebut, sivitas akademika menyampaikan sejumlah komitmen antara lain menolak keras segala bentuk kekerasan seksual dan menolak segala bentuk kekerasan verbal dan perundungan (bullying).
“Fakultas Ekonomi dan Bisnis tidak memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun kejahatan seksual di lingkungan kampus, baik yang dilakukan secara fisik, non-fisik, maupun melalui media digital,” tegas Januar Eko Prasetio, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Yogyakarta dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Selain itu, sivitas akademika UPN Veteran Yogyakarta menolak perilaku anarkis dan vandalisme serta menyatakan komitmen penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis.
Mereka juga berkomitmen untuk menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban kekerasan melalui kerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Fakultas Pertanian menyatakan sikap untuk melakukan evaluasi tata kelola kelembagaan guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus,” ujar Budi Widayanto, Dekan Fakultas Pertanian UPN Veteran Yogyakarta.
Surat Pernyataan Sikap tersebut kemudian ditandatangani oleh perwakilan dosen, tendik, dan mahasiswa.
Beberapa alumni pada masing-masing fakultas juga ikut mengawal pelaksanaan deklarasi pernyataan sikap yang berlangsung secara hikmat dan lancar.
Lebih lanjut, pernyataan sikap ini sekaligus menjadi seruan moral bagi seluruh sivitas akademika untuk tidak bersikap apatis terhadap isu kekerasan, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Seluruh elemen kampus juga menyatakan keprihatinan mendalam atas berbagai peristiwa yang mencederai rasa aman di lingkungan pendidikan.
UPN Veteran Yogyakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam dosen yang terbukti melakukan kekerasan
dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, berupa sanksi sedang hingga berat berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satgas PPKPT.
UPN Veteran Yogyakarta menegaskan bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman untuk tumbuh dan berkembang, di mana setiap individu merasa dihargai, dilindungi, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawa menjelaskan bahwa Satgas PPKPT telah menindaklanjuti laporan yang masuk sejak 19 Mei 2026 lalu.
Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan dari para terlapor, korban, dan saksi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas Iva.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya.
Empat terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.
Selain itu, keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku.
Sedangkan, satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.
Menanggapi narasi yang beredar mengenai adanya delapan terduga pelaku kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma, Satgas PPKPT menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat lima laporan yang telah masuk dan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.
Satgas PPKPT memastikan kanal pengaduan dan pelaporan tetap dibuka. Seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau melalui email satgas.ppks@upnvyk.ac.id. (acp/buz)
Load more