Kejari Sleman Tetapkan Raudi Akmal Tersangka Dana Hibah Pariwisata, Diduga Bersekongkol dengan Sang Ayah Sri Purnomo
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tenyang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kini, tersangka Raudi Akmal telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," ucap Bambang.
Lebih lanjut, penahanan tersangka Raudi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01/ M.4.11/Fd.2/06/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni 2026.
Kejari Sleman terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman secara professional, akuntabel, objektif, transparan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mendukung upaya penegakan hukum," tegasnya. (Scp)
Load more