News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Jera Meski Sudah Dua Kali Dipenjara, Residivis di Sleman Ditangkap Lagi karena Pemerasan Bersenjata Pisau

Seorang residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Selasa, 23 Juni 2026 - 20:57 WIB
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo (tengah) didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Jalan Siliwangi saat rilis kasus di Mapolsek Gamping, Selasa (23/6/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Seorang residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Penangkapan terhadap pelaku inisial JN (26), warga Gamping dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman pisau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya inisial SN (36), seorang pria pengangguran asal Gamping. Mereka memeras korban inisial ZIM (22) warga Cilacap, Jawa Tengah yang tinggal di Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Modusnya, pelaku mengancam korban dengan sajam untuk mendapatkan sejumlah uang milik korban," ungkap AKP Bowo Susilo, Kapolsek Gamping saat rilis kasus di Mapolsek setempat, Selasa (23/6/2026).

Dijelaskannya, peristiwa dugaan pemerasan dan pengancaman terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Bermula ketika korban bersama temannya berangkat dari kosnya di wilayah Bantul bermaksud menuju wilayah Maguwoharjo, Sleman dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario. 

Pada saat melintas di Jalan Siliwangi tepatnya di sebelah perempatan Demak Ijo, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam namun saat itu korban berusaha untuk menghindar.

Sesampainya di Jalan Siliwangi wilayah Mlangi, Nogotirto, Gamping, keduanya diberhentikan oleh para pelaku. 

Selanjutnya, salah seorang pelaku inisial JN mengeluarkan sajam berupa pisau lipat dan menempelkannya di paha kanan teman korban sambil mengancam dan meminta uang, kemudian menggeledah tas milik teman korban.

Selain itu, pelaku juga menempelkan pisau ke bagian dada korban sambil mengancam akan membunuh korban. Selanjutnya, pelaku menggeledah tas dan dompet milik korban.

Karena korban dan temanya tidak membawa uang tunai dalam jumlah yang diminta, pelaku kemudian meminta handphone milik temannya sebagai jaminan.

Selanjutnya, korban dipaksa oleh para pelaku menuju gerai minimarket yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk melakukan tarik tunai melalui ATM. 

Korban diketahui melakukan tarik tunai sebesar Rp300.000 dan ditambah uang tunai miliknya sebesar Rp50.000 yang berada di dalam tas kemudian diserahkan kepada pelaku.

"Total uang yang diserahkan kepada para pelaku sebesar Rp350.000," ucap Bowo.

Kapolsek pun menyebutkan bahwa pelaku juga meminta jaket, vapor dan parfum milik korban. Sementara, handphone teman korban dikembalilan, setelah itu para pelaku meninggalkan lokasi kejadian. 

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan dengan menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai para pelaku. 

Dari dasar tersebut, Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pada Kamis (20/6/2026), polisi berhasil mengamankan kedua pelaku. 

"JN ditangkap di parkiran tempatnya bekerja di salah satu kafe wilayah Gamping karena dia bekerja sebagai tukang parkir. Ini hasil pengembangan terkait kejadian penganiayaan yang ditangani oleh Polsek Kasihan yang dilakukan oleh JN. Kalau pelaku SN ditangkap di rumahnya wilayah Gamping," ucap Bowo. 

Polisi pun turut menyita barang bukti di antaranya sebuah pisau lipat warna gold ukuran 20 cm, uang tunai Rp100.000, topi warna hitam dan merah, sebotol parfum merek Evangeline 100 ml, sebuah hodie sweater lengan panjang warna hitam dan coklat dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. 

Lebih lanjut, Bowo mengungkap bahwa pelaku JN diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus penganiayaan pada 2018 dan kepemilikan sajam pada 2021 lalu. 

Pasca diamankan, kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (scp/buz) 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Nadiem Makarim Bocorkan Bukti Pembelaan: Transkrip WhatsApp dan Hemat Rp3,6 T, Sebut Penzoliman Melampaui Batas

Nadiem Makarim Bocorkan Bukti Pembelaan: Transkrip WhatsApp dan Hemat Rp3,6 T, Sebut Penzoliman Melampaui Batas

Sidang lanjutan perkara pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan Duplik oleh Nadiem Makarim dan Tim Penasihat Hukumnya telah berlangsung di PN Jakpus pada
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Kronologi "Big Match" Tawuran Geng Motor di Deli Serdang, Remaja 14 Tahun Tewas Dikeroyok Ratusan Orang

Kronologi "Big Match" Tawuran Geng Motor di Deli Serdang, Remaja 14 Tahun Tewas Dikeroyok Ratusan Orang

Tawuran geng motor di Patumbak, Deli Serdang, menewaskan remaja 14 tahun. Polisi mengungkap bentrokan telah direncanakan dengan label "Big Match" untuk adu dominasi antarkelompok
Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Pemrakarsa 98 Resolution Network dan mantan Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran Haris Rusly Moti menyebutkan, mereka kaum oligarki serakahnomic itu terobsesi
Lucky Hakim Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, Petani Indramayu Terancam Gagal Panen

Lucky Hakim Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi, Petani Indramayu Terancam Gagal Panen

Bupati Indramayu Lucky Hakim menanggapi serius keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu.

Trending

Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Pemrakarsa 98 Resolution Network dan mantan Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran Haris Rusly Moti menyebutkan, mereka kaum oligarki serakahnomic itu terobsesi
Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Kronologi "Big Match" Tawuran Geng Motor di Deli Serdang, Remaja 14 Tahun Tewas Dikeroyok Ratusan Orang

Kronologi "Big Match" Tawuran Geng Motor di Deli Serdang, Remaja 14 Tahun Tewas Dikeroyok Ratusan Orang

Tawuran geng motor di Patumbak, Deli Serdang, menewaskan remaja 14 tahun. Polisi mengungkap bentrokan telah direncanakan dengan label "Big Match" untuk adu dominasi antarkelompok
Nadiem Makarim Bocorkan Bukti Pembelaan: Transkrip WhatsApp dan Hemat Rp3,6 T, Sebut Penzoliman Melampaui Batas

Nadiem Makarim Bocorkan Bukti Pembelaan: Transkrip WhatsApp dan Hemat Rp3,6 T, Sebut Penzoliman Melampaui Batas

Sidang lanjutan perkara pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan Duplik oleh Nadiem Makarim dan Tim Penasihat Hukumnya telah berlangsung di PN Jakpus pada
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Breaking News: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, DPO Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung

Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap Taufik Hidayat, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan dan penyekapan wanita asal Rancaekek YTR (29) yang terjadi di Bandung.
Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Tampang Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Keji saat Ditangkap Polisi di Bandung

Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat, pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan keji terhadap wanita berinisial YTR (29).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT