Tak Jera Meski Sudah Dua Kali Dipenjara, Residivis di Sleman Ditangkap Lagi karena Pemerasan Bersenjata Pisau
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Seorang residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Penangkapan terhadap pelaku inisial JN (26), warga Gamping dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman pisau.
Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya inisial SN (36), seorang pria pengangguran asal Gamping. Mereka memeras korban inisial ZIM (22) warga Cilacap, Jawa Tengah yang tinggal di Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Modusnya, pelaku mengancam korban dengan sajam untuk mendapatkan sejumlah uang milik korban," ungkap AKP Bowo Susilo, Kapolsek Gamping saat rilis kasus di Mapolsek setempat, Selasa (23/6/2026).
Dijelaskannya, peristiwa dugaan pemerasan dan pengancaman terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Bermula ketika korban bersama temannya berangkat dari kosnya di wilayah Bantul bermaksud menuju wilayah Maguwoharjo, Sleman dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Pada saat melintas di Jalan Siliwangi tepatnya di sebelah perempatan Demak Ijo, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam namun saat itu korban berusaha untuk menghindar.
Sesampainya di Jalan Siliwangi wilayah Mlangi, Nogotirto, Gamping, keduanya diberhentikan oleh para pelaku.
Selanjutnya, salah seorang pelaku inisial JN mengeluarkan sajam berupa pisau lipat dan menempelkannya di paha kanan teman korban sambil mengancam dan meminta uang, kemudian menggeledah tas milik teman korban.
Selain itu, pelaku juga menempelkan pisau ke bagian dada korban sambil mengancam akan membunuh korban. Selanjutnya, pelaku menggeledah tas dan dompet milik korban.
Karena korban dan temanya tidak membawa uang tunai dalam jumlah yang diminta, pelaku kemudian meminta handphone milik temannya sebagai jaminan.
Selanjutnya, korban dipaksa oleh para pelaku menuju gerai minimarket yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk melakukan tarik tunai melalui ATM.
Korban diketahui melakukan tarik tunai sebesar Rp300.000 dan ditambah uang tunai miliknya sebesar Rp50.000 yang berada di dalam tas kemudian diserahkan kepada pelaku.
"Total uang yang diserahkan kepada para pelaku sebesar Rp350.000," ucap Bowo.
Kapolsek pun menyebutkan bahwa pelaku juga meminta jaket, vapor dan parfum milik korban. Sementara, handphone teman korban dikembalilan, setelah itu para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan dengan menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai para pelaku.
Dari dasar tersebut, Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pada Kamis (20/6/2026), polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.
"JN ditangkap di parkiran tempatnya bekerja di salah satu kafe wilayah Gamping karena dia bekerja sebagai tukang parkir. Ini hasil pengembangan terkait kejadian penganiayaan yang ditangani oleh Polsek Kasihan yang dilakukan oleh JN. Kalau pelaku SN ditangkap di rumahnya wilayah Gamping," ucap Bowo.
Polisi pun turut menyita barang bukti di antaranya sebuah pisau lipat warna gold ukuran 20 cm, uang tunai Rp100.000, topi warna hitam dan merah, sebotol parfum merek Evangeline 100 ml, sebuah hodie sweater lengan panjang warna hitam dan coklat dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Lebih lanjut, Bowo mengungkap bahwa pelaku JN diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus penganiayaan pada 2018 dan kepemilikan sajam pada 2021 lalu.
Pasca diamankan, kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (scp/buz)
Load more