Tergiur Penggandaan Uang, Warga Bantul Kehilangan Dolar AS Senilai Rp100 Juta
Seorang warga Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta menjadi korban penipuan bermodus penggandaan uang.
Senin, 20 Juli 2026 - 22:16 WIB
Sumber :
- Humas Polres Bantul
"Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," ucap Rita.
Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai Penipuan dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai Penggelapan. (Scp/Ard)
Load more