Himpitan Utang, Residivis Pengangguran Nekat Gasak Tas Senilai Rp4,8 Juta Milik Pengunjung Minimarket di Jalan Parangtritis
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Himpitan utang membuat seorang residivis berinisial AS (34) warga Sewon, Kabupaten Bantul kembali berurusan dengan hukum.
Pria pengangguran tersebut nekat mencuri tas milik pengunjung sebuah minimarket di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Yogyakarta yang saat itu tergantung di sepeda motor korban.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta. Pelaku kini telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Iptu Hariyanto menerangkan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) pagi. Awal mula kejadian ketika korban inisial ER (24) warga Kudus, Jawa Tengah datang ke minimarket bersama teman prianya inisial RF (20).
Selanjutnya, mereka memarkirkan sepeda motornya di parkiran minimarket. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil tas milik korban yang saat itu tergantung di kendaraan. Melihat situasi sepi, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur tas tersebut.
"Pelaku mengambil tas yang tergantung di motor korban ketika korban sedang berbelanja di minimarket. Setelah berhasil menguasai tas, pelaku langsung meninggalkan lokasi," kata Hariyanto saat rilis kasus di Mapolsek Mantrijeron, Selasa (4/8/2026).
Korban yang keluar dari minimarket beberapa saat kemudian mendapati tas miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkan ke polisi dengan menghubungi layanan 110.
Berbekal laporan korban, polisi mendatangi lokasi kejadian kemudian mengumpulkan CCTV dan keterangan saksi sehingga mengarah ke seorang pria inisial AS (34) hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
"Kita mengamankan pelaku AS pada Minggu sore. Dia ditangkap di rumah kontrakan wilayah Sewon. Pelaku tinggal disitu karena sudah cerai hidup dengan istrinya," ucap Hariyanto.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku nekat mencuri tas tersebut karena faktor ekonomi. Pelaku terlilit banyak utang sementara yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Rupanya, pelaku juga tidak mengetahui harga tas milik korban senilai Rp3 juta. Saat kejadian, pelaku berspekulasi ada barang berharga di dalam tas tersebut.
"Di dalam tas korban berisi KTP, dua kartu ATM, charger HP, peralatan make up dan uang sekitar Rp300 ribu. Namun demikian, harga tas milik korban senilai Rp 3 juta. Kami perkirakan total kerugian senilai Rp 4,8 juta," ungkap Hariyanto.
Dari penangkapan ini, polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman.
"Kebetulan tersangka ini residivis, pernah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Umbulharjo dan mendapatkan vonis 1 tahun penjara. Dia keluar dari rutan sekitar Februari tahun 2025," kata AKP Mujiyanto, Kapolsek Mantrijeron.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah tas clutc merek Coach warna cokelat, sebuah hodie warna hijau muda dengan kombinasi gambar bintang dan sebuah celana pendek warna abu-abu muda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori 5 sebesar Rp 500 juta. (scp/buz)
Load more