News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

19 Tersangka di Sesi Dua Kasus Daycare Little Aresha Dilimpahkan Kejari Yogyakarta, Masa Penahanan 20 Hari Dimulai

Sebanyak 19 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. 
Selasa, 1 September 2026 - 19:52 WIB
19 tersangka di sesi dua dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta, Selasa (1/9/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 19 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. 

Seiring dengan pelimpahan tahap II tersebut, para tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara para tersangka di sesi dua dinyatakan lengkap atau P21. Dalam proses tahap II, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Yogyakarta. 

"Hari ini, kami melakukan pelimpahan 19 tersangka di sesi dua yang mana berkas perkara beserta barang bukti sebelumnya telah dilimpahkan di sesi satu," kata Iptu Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (1/9/2026). 

Apri menyebutkan bahwa belasan tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan terdiri dari 18 orang perempuan dan seorang laki-laki. 

Kejari Yogyakarta membenarkan telah menerima pelimpahan 19 tersangka dalam sesi dua perkara Daycare Little Aresha

Belasan tersangka tersebut inisial ASA, DAKA, HD, PAA, SUP, SQA, TSM, TR, TU, YIA, CKK, WU, YSA, ININ, AN, DS, FA, RF dan TNA. Mereka terdiri dari pengasuh, admin dan petugas keamanan. 

"Untuk tahap 2 ini, ada 19 tersangka yang diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Sigit Kristianto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Yogyakarta.

Dalam proses penuntutan, jaksa membagi kasus ini menjadi dua berkas yakni berkas kelompok pengasuh serta berkas untuk admin dan petugas keamanan.

Jaksa menjerat para tersangka dengan dakwaan kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Ketiga Pasal 77 jo Pasal 76A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Usai dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta, belasan tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 20 September 2026.

"Namun dari 19 tersangka, ada dua orang yang selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan hamil dan satu lagi dalam keadaan menyusui (anaknya masih sekitar 2 bulan). Dengan mempertimbangkan kemanusiaan, kami mungkin tidak akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini," tutur Sigit. 

Ke depan, 18 tersangka perempuan menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Sementara, tersangka berjenis kelamin pria dititipkan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. (scp/buz) 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Karhutla Kalimantan dan Sumatera Butuh Penanganan Cepat, BNPB dan BMKG Koordinasi Optimalkan Potensi Hujan Lewat OMC

Karhutla Kalimantan dan Sumatera Butuh Penanganan Cepat, BNPB dan BMKG Koordinasi Optimalkan Potensi Hujan Lewat OMC

BNPB berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk menurunkan hujan melalui operasi modifikasi cuaca (OMC) guna menangani karhutla.
Demokrat Diminta Perluas Basis Elektoral di Kalangan Nahdliyin

Demokrat Diminta Perluas Basis Elektoral di Kalangan Nahdliyin

Demokrat Diminta Perluas Basis Elektoral di Kalangan Nahdliyin
BNPB Minta Pemda Waspada Potensi Kebakaran di Lokasi TPA, Ajak Masyarakat Ikut Cegah

BNPB Minta Pemda Waspada Potensi Kebakaran di Lokasi TPA, Ajak Masyarakat Ikut Cegah

BNPB menyampaikan kawasan TPA menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena tumpukan sampah memiliki potensi terbakar.
Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Prabowo Bahas Rencana Bedah 400 Ribu Rumah

Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Prabowo Bahas Rencana Bedah 400 Ribu Rumah

Salah satu fokus ratas yang digelar Presiden Prabowo kali ini ialah memperluas akses pembiayaan agar kepemilikan rumah dapat dijangkau lebih banyak masyarakat.
KPK Bongkar Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Bappenda Bogor, Telusuri Siapa Penerima Pemotongan Upah Pungut

KPK Bongkar Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Bappenda Bogor, Telusuri Siapa Penerima Pemotongan Upah Pungut

KPK mendalami uang Rp1,5 miliar dalam dugaan korupsi Bappenda Kabupaten Bogor dan menelusuri peruntukan serta penerima hasil pemotongan upah pungut.
Minum 1 Sendok Sebelum Tidur, Minyak Ini Membuat Kolesterol Hilang dan Menjaga Jantung Sehat

Minum 1 Sendok Sebelum Tidur, Minyak Ini Membuat Kolesterol Hilang dan Menjaga Jantung Sehat

Kerap dituduh biang keladi munculnya berbagai penyakit, mulai dari gangguan jantung hingga lonjakan kolesterol. Ternyata minyak ini justru membuat tubuh sehat

Trending

Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megawati Hangestri Kembali Disorot: Dia Bawa Perubahan Besar

Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megawati Hangestri Kembali Disorot: Dia Bawa Perubahan Besar

Omongan legenda Hyundai Hillstate, Yang Hyo-jin, soal Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan. Begini katanya
Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa, Bakal Cetak Sejarah Voli Indonesia

Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa, Bakal Cetak Sejarah Voli Indonesia

Megawati Hangestri mengungkapkan bahwa dirinya membuat peluang untuk bermain di liga voli Eropa. Jika cita-cita ini terwujud, maka Mega akan mencatatkan sejarah di dunia voli Indonesia.
Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Kanal olahraga tvOnenews.com mencatat tiga isu yang menjadi sorotan paling hangat dan menduduki jajaran berita terpopuler pilihan pembaca. Berikut rangkumannya
Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Megawati Hangestri memberikan reaksi berkelas usai tahu dirinya disandingkan dengan legenda voli Korea Selatan, Kim Yeon-koung. Bahkan ia dijuluki sebagai ‘Kim Yeon-koung-nya Indonesia’.
Megawati Hangestri Makin Akrab dengan Rekan Setim Baru di Hillstate, Pevoli Senior Ini Sambut Antusias Megatron

Megawati Hangestri Makin Akrab dengan Rekan Setim Baru di Hillstate, Pevoli Senior Ini Sambut Antusias Megatron

Megawati Hangestri mulai menunjukkan chemistry dengan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate jelang V-League 2026/2027. Megatron tampak kompak bersama Jordan.
Berbahagialah! 5 Zodiak Paling Hoki 2 September 2026: Taurus hingga Pisces Ada Peluang Tak Terduga yang Menguntungkan

Berbahagialah! 5 Zodiak Paling Hoki 2 September 2026: Taurus hingga Pisces Ada Peluang Tak Terduga yang Menguntungkan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 2 September 2026: Taurus hingga Pisces ada peluang tak terduga yang menguntungkan.
Semarak HUT ke-81 RI di Gresik, Lomba Uleg Sambal Hadirkan Peserta Berkostum Mak Lampir

Semarak HUT ke-81 RI di Gresik, Lomba Uleg Sambal Hadirkan Peserta Berkostum Mak Lampir

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Perumahan Bukit Bambe, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, berlangsung semarak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT