Menantu Pengasuh Ponpes Ash-Sholihah Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Kini Diburu Polisi Usai Kabur
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polisi akhirnya menetapkan menantu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Kini, polisi memburu tersangka yang disebut belum diketahui keberadaannya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Muhammad Nurul Huda (45) yang diketahui juga sebagai staf pengajar di Ponpes Ash-Sholihah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap perkara.
"Pada tanggal 12 September 2026, polisi menetapkan tersangka terhadap MNA atau NA atas dugaan kekerasan seksual. Sekarang, tersangka dalam proses pengejaran dari pihak kami," kata AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, Kasatreskrim Polresta Sleman ditemui seusai menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mapolda DI Yogyakarta, Senin (14/9/2026).
Selanjutnya, aparat kepolisian kini sedang melakukan pencarian terhadap tersangka. Setelah aksi bejat itu, yang bersangkutan disebut tidak berada di lingkungan Ponpes Ash-Sholihah.
"(Setelah peristiwa itu) sudah pergi. Keberadaan orang tersebut sudah tidak berada di rumah (Ponpes Ash-Sholihah). Sekarang, kita cari tahu keberadaannya," ucap Wiwit.
Meski keberadaannya misterius, Wiwit mengungkap bahwa kepolisian belum menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
"Belum kita keluarkan DPO, tapi tetap kita kejar. Doakan saja, akan cepat (tertangkap)," ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari pihak keluarga korban maupun ponpes. Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa surat maupun barang-barang yang digunakan saat aksi bejat itu terjadi.
Wiwit menyebut, Polresta Sleman bersama Polda DIY memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ash-Sholihah berjalan secara profesional, akuntabel dan transparan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda kategori 7.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa FN dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Laporan itu teregister dengan nomor: STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/
FN diketahui merupakan alumni santriwati Ponpes Ash-Sholihah yang tengah mengabdi di pondok tersebut. Terungkap, dugaan pemerkosaan ini terjadi dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra menerangkan bahwa dugaan rudapaksa yang terjadi pada Desember 2025 terjadi ketika korban diminta datang ke ruangan NH dengan alasan membutuhkan bantuan karena sakit.
Karena merasa iba, FN yang berada tidak jauh dari ruangan pelaku langsung menghampiri dan berniat ingin membantu.
"Disitu, korban justru mendapat tindakan mulai dari penguncian pintu, pemaksaan, penarikan tangan ketika korban berusaha melarikan diri, penutupan mulut, penekanan leher hingga hubungan seksual tanpa persetujuan," kata Gusti, Kamis (10/9/2026).
Tak berhenti disitu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada Januari 2026 saat korban kembali ke lingkungan pondok setelah diminta untuk membantu mengurus anak-anak di pondok.
Ketika mengetahui pelaku berada di pesantren, korban berusaha meninggalkan lokasi namun dihalangi.
"Jadi pintu dikunci dan korban didorong ke tempat tidur sebelum kembali mengalami hubungan seksual tanpa persetujuan," ucap Gusti.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut tengah hamil dengan usia kandungan delapan bulan. Diperkirakan, Hari Perkiraan Lahir (HPL) dari kliennya pada Oktober 2026.
Kondisi korban juga disebut mengalami tekanan psikologis mulai dari stres, trauma dan ketakutan. Bahkan, korban juga mendapat ancaman dari pelaku. (scp/buz)
Load more