Gugatan Syarat Pencalonan Kembali Disorot, Masyarakat Diminta Fokus Mengawal Kinerja Pemerintah
Yogyakarta, tvOnenews.com - Munculnya kembali gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti persyaratan pencalonan Wakil Presiden menjadi perhatian dalam dinamika politik nasional. Meski demikian, publik diharapkan dapat menempatkan persoalan tersebut secara proporsional dan tetap memberikan perhatian terhadap agenda-agenda pembangunan yang lebih substantif.
Penggunaan jalur hukum untuk menyampaikan keberatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, di tengah berbagai persoalan bangsa yang semakin kompleks, perhatian masyarakat dinilai perlu diarahkan pula pada upaya memastikan pemerintahan bekerja secara efektif dan mampu menjalankan mandat yang diberikan rakyat.
Ketua Umum PB HMI MPO, Handy Muharam Nataprawira mengatakan bahwa Indonesia tidak seharusnya terus-menerus terjebak dalam dinamika politik yang berulang setiap periode pemilihan umum.
“Sudah cukup dinamika lima tahun sekali. Saatnya kita gotong royong membangun bangsa. Kita harus sama-sama melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program strategis yang ada demi mewujudkan Indonesia Emas,” ujar Handy.
Menurutnya, proses demokrasi tidak berhenti ketika pemilu usai. Setelah kontestasi politik selesai, masyarakat sipil justru memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap sesuai dengan kepentingan dan mandat rakyat.
Karena itu, Handy mendorong agar kritik publik lebih diarahkan kepada substansi kebijakan dan kinerja pemerintah. Evaluasi perlu dilakukan terhadap program, penggunaan anggaran, pencapaian target, hingga dampak kebijakan bagi masyarakat.
“Kalau ada program pemerintah yang tidak tepat, kita kritik. Kalau ada kebijakan yang merugikan rakyat, kita evaluasi. Sebaliknya, ketika ada program yang berhasil, tentu harus diapresiasi dan didorong agar manfaatnya semakin luas. Itulah bentuk kontrol sosial yang sehat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB HMI MPO, Kinnas Putra Ariska menyampaikan bahwa proses Pemilu 2024 telah melalui mekanisme konstitusional yang tersedia. Menurutnya, pemerintahan yang saat ini berjalan memiliki mandat untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Pemilu 2024 telah melewati mekanisme konstitusional yang tersedia. Saat ini, yang terpenting adalah menghormati hukum dan institusi negara, sambil bersama-sama mengawal pemerintahan agar mandat rakyat benar-benar diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Kinnas.
Load more