News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berikut 5 Hak Istimewa yang Dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi. Berdasarkan Undang-undang, ada lima kewenangan DIY dalam urusan Keistimewaan.
Senin, 13 Juni 2022 - 19:18 WIB
Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Sumber :
  • via WIkipedia/Gunawan Kartapranata

DI Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi. Berbeda dengan provinsi lain di Indonesia, DIY memiliki otonomi dan hak keistimewaan.

Dikutip dari laman resmi Humas Pemda DIY (13/6), pada 31 Agustus 2012 pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Undang-undang tersebut, ada 5 kewenangan DIY dalam urusan Keistimewaan. Berikut adalah 5 Hak istimewa yang dimiliki DI Yogyakarta.

1. Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sama dengan provinsi lainnya, yaitu dilakukan langsung oleh Presiden. Namun tidak melalui pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

DI Yogyakarta memiliki hak dimana, Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Wakil Gubernur.

Calon tersebut diajukan kepada DPRD DIY melalui Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menyertakan dokumen persyaratan.

2. Kelembagaan Pemerintah DIY

DI Yogyakarta memiliki kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Hal tersebut diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Semuanya dilakukan berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli.

3. Kebudayaan

DIY memiliki kewenangan kebudayaan yang diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.

4. Pertanahan

Kewenangan DIY untuk urusan pertanahan dan hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten didaftarkan pada lembaga pertanahan. Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.

Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

5. Tata Ruang

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pelaksanaan kewenangan, Kasultanan dan kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sesuai dengan keistimewaan DIY.

Kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditetapkan dengan memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY. (Mzn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Alasan Dean James Belum Bisa Membela Go Ahead Eagles Walau Terbebas dari Sanksi KNVB

Ini Alasan Dean James Belum Bisa Membela Go Ahead Eagles Walau Terbebas dari Sanksi KNVB

Hasil jaksa independen sepak bola KNVB memutuskan bahwa tidak akan mengambil tindakan indisipliner apa pun pada Dean James dan Go Ahead Eagles pada Rabu (8/4/2026).
Bali United Datang dengan Modal 6-1 Atas PSBS Biak, Persib Bandung Wajib Waspada! Johnny Jansen Kirim Sinyal Balas Dendam

Bali United Datang dengan Modal 6-1 Atas PSBS Biak, Persib Bandung Wajib Waspada! Johnny Jansen Kirim Sinyal Balas Dendam

Bali United percaya diri usai menang 6-1 dan siap tantang Persib Bandung. Johnny Jansen kirim peringatan serius jelang duel panas pekan ke-27.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Melaju ke Babak Kedua, Sabar/Reza Sebut Persiapan di Pelatnas Tingkatkan Kepercayaan Diri

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Melaju ke Babak Kedua, Sabar/Reza Sebut Persiapan di Pelatnas Tingkatkan Kepercayaan Diri

Hasil Kejuaraan Asia 2026 sektor ganda putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani menghadapi pasangan Thailand.
Dinkes DKI Buka Suara soal Campak: Ada Kasus Suspect, tapi Jakarta Masih Nihil Positif

Dinkes DKI Buka Suara soal Campak: Ada Kasus Suspect, tapi Jakarta Masih Nihil Positif

Dinkes DKI Jakarta pastikan belum ada kasus positif campak. Meski ada suspect, pengawasan diperketat jelang Lebaran.
Media Belanda Sorot Pemain Timnas Indonesia Ini, Diam-Diam Masuk Radar Klub Raksasa Eredivisie

Media Belanda Sorot Pemain Timnas Indonesia Ini, Diam-Diam Masuk Radar Klub Raksasa Eredivisie

Media Belanda sorot pemain Timnas Indonesia, diam-diam masuk radar klub raksasa Eredivisie.
Persija Tergelincir di Markas Bhayangkara FC, Begini Reaksi Berkelas Pelatih Persib Bojan Hodak

Persija Tergelincir di Markas Bhayangkara FC, Begini Reaksi Berkelas Pelatih Persib Bojan Hodak

Persib makin kokoh di puncak usai Persija tumbang, tapi Bojan Hodak tetap waspada. Ancaman Borneo FC dan Bali United siap jegal langkah Maung Bandung.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT