News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Yogykarta Sebut Dugaan Pungli Bolosego di Alkid Tak Penuhi Unsur Tipiring dan Pemerasan

Penanganan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami oleh pengusaha kuliner Bolosego saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta memasuki babak akhir.
Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:01 WIB
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo (tengah) menyampaikan kesimpulan penanganan perkara dugaan pungli yang dialami Bolosego di Alkid, Jumat (2/10/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Dari hasil penyelidikan, kepolisian memperoleh fakta bahwa sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah mendapatkan izin dari pihak keraton dengan nomor surat izin 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006, tanggal 10 September 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng kawedanan Panitrapura Kraton Yogyakarta dengan tidak dipungut biaya.

Bahwa dalam pelaksanaan event tersebut, terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang Rp6 Juta yang disepakati para pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Keraton bahwa sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego.

Sedangkan, uang Rp3 juta lainnya telah digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid dan kas pengelola parkir.

 

Lantas Bagaimana dengan status Aipda S ?

Untuk diketahui, Aipda S merupakan personel Polsek Keraton. Sebelumnya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai terduga pelanggar berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Polresta Yogyakarta menindaklanjuti dugaan perkara yang menimpa pihak Bolosego.

Sedangkan, dua anggota polisi lainnya berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.

Sejak saat itu, Aipda S menjalani pengamanan di tempat khusus (patsus) dalam rangka menjalani hukuman serta pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang kemudian prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin. 

Meski Polresta Yogyakarta telah menyimpulkan tidak ada unsur tipiring dan pemerasan dalam kasus ini, namun tidak ada pencabutan sanksi terhadap Aipda S.

"Untuk Aipda S tidak ada pencabutan sanksi," kata Iptu Dani Hasan, Kasi Humas Polresta Yogyakarta.

Dani menuturkan bahwa Aipda S disebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (scp/buz)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kualitas Timnas Indonesia Diakui Usai Pesta Setengah Lusin Gol Lebih atas Bangladesh: Garuda Beda Kelas, Sulit Menyainginya

Kualitas Timnas Indonesia Diakui Usai Pesta Setengah Lusin Gol Lebih atas Bangladesh: Garuda Beda Kelas, Sulit Menyainginya

Timnas Indonesia tunjukkan perbedaan kualitas saat hadapi Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda tutup laga dengan kemenangan telak 9-2, Kamis (01/10/2026).
Pandangan Putri Marino soal Karakter Arya Saloka Menjadi 'Si Pria Koboi' di Film Empat Musim Pertiwi: Misterius

Pandangan Putri Marino soal Karakter Arya Saloka Menjadi 'Si Pria Koboi' di Film Empat Musim Pertiwi: Misterius

Aktris Putri Marino mengungkapkan karakter Arya Saloka baik dan misterius saat menjadi sosok Bisma, si pria koboi yang berkuda dalam film Empat Musim Pertiwi.
Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Usia 5 Hari di Sleman Terungkap, Polisi Amankan Pasangan Muda-Mudi di Ngaglik

Terduga Pelaku Pembuangan Bayi Usia 5 Hari di Sleman Terungkap, Polisi Amankan Pasangan Muda-Mudi di Ngaglik

Kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di sebuah rumah warga di wilayah Sleman, DI Yogyakarta akhirnya terungkap. Polisi mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Gempa NTT, Ini Keringanan yang Bisa Didapat

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit bagi Korban Gempa NTT, Ini Keringanan yang Bisa Didapat

OJK menetapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak gempa di 8 kabupaten NTT. Simak bentuk keringanan dan masa berlakunya.
Pikat Pengunjung Kriyanusa 2026, UMKM Binaan BPDP Sulap Limbah Perkebunan Jadi Produk Bernilai Jual

Pikat Pengunjung Kriyanusa 2026, UMKM Binaan BPDP Sulap Limbah Perkebunan Jadi Produk Bernilai Jual

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mempertegas komitmennya dalam mendukung hilirisasi produk lokal dengan berpartisipasi pada Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, pada 26–30 September 2026.
Sumur Minyak Masyarakat Aceh Utara Mulai Masuk Tata Kelola Resmi

Sumur Minyak Masyarakat Aceh Utara Mulai Masuk Tata Kelola Resmi

Sumur minyak masyarakat di Aceh Utara mulai diarahkan masuk tata kelola resmi. PGE akan membeli minyak yang diproduksi koperasi sesuai aturan pemerintah.

Trending

Kualitas Timnas Indonesia Diakui Usai Pesta Setengah Lusin Gol Lebih atas Bangladesh: Garuda Beda Kelas, Sulit Menyainginya

Kualitas Timnas Indonesia Diakui Usai Pesta Setengah Lusin Gol Lebih atas Bangladesh: Garuda Beda Kelas, Sulit Menyainginya

Timnas Indonesia tunjukkan perbedaan kualitas saat hadapi Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda tutup laga dengan kemenangan telak 9-2, Kamis (01/10/2026).
Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Media Vietnam Sentil Kemenangan Timnas Indonesia atas Bangladesh, Singgung Faktor Wasit

Timnas Indonesia lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menghajar Bangladesh 9-2. Namun, kemenangan tersebut mendapat sorotan media Vietnam yang singgung.
FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

FIFA Sepakat Aksi Gila Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kemenangan Telak Malaysia

Menang telak 9-2 dari Bangladesh, Timnas Indonesia mengungguli saingan mereka, Malaysia yang juga menang 6-0 dari Singapura di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung dengan waktu yang berbarengan. 
Harta Kekayaan Anggota Wantimpres RI, Dato Sri Tahir hingga Chairul Tanjung Paling Fantastis

Harta Kekayaan Anggota Wantimpres RI, Dato Sri Tahir hingga Chairul Tanjung Paling Fantastis

Berikut data harta kekayaan beberapa anggota Wantimpres berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Malaysia Desak FIFA Jelaskan Perubahan Tambahan Waktu Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Malaysia Desak FIFA Jelaskan Perubahan Tambahan Waktu Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Desakan FAM muncul setelah waktu tambahan yang semula hanya dua menit menjadi tujuh menit. Tiga tambahan gol pun tercipta di menit-menit terakhir pertandingan antara Timnas Indonesia vs Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Kasus Influenza A Sedang Meningkat di Indonesia, Ini 6 Obat Tradisional yang Ampuh Sembuhkan Flu

Kasus Influenza A Sedang Meningkat di Indonesia, Ini 6 Obat Tradisional yang Ampuh Sembuhkan Flu

Pilek umumnya disebabkan oleh infeksi virus dan bisa sembuh dengan sendirinya dalam waktu 7–10 hari. Berikut beberapa obat tradisional yang ampuh untuk meringankan gejala pilek.
Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Kronologi Keributan Pemain Timnas Indonesia Vs Bangladesh, Berawal dari Ole Romeny hingga Selebrasi Shayne Pattynama

Timnas Indonesia menang 9-2 atas Bangladesh dan lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026. Namun, laga di SUGBK diwarnai dua keributan antarpemain.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT