News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp900 Juta

Ketua yayasan daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang dialami para balita di tempat penitipan anak tersebut. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp900 juta.
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:01 WIB
Ketua yayasan daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti memasuki area persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Ketua yayasan daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang dialami para balita di tempat penitipan anak tersebut. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp900 juta.

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, ada ratusan anak balita yang dititipkan di daycare Little Aresha. Selama menjalani pola pengasuhan disana, mereka mengalami kekerasan baik fisik maupun verbal. Diyah yang menjabat sebagai ketua yayasan diketahui terlibat dalam kejadian yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Apalagi, tempat penitipan anak yang berlokasi di wilayah Sorosutan, Umbulharjo itu belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. 

Oleh karena itu, jaksa menilai terdakwa Diyah terbukti bersalah berdasarkan sejumlah dakwaan dalam perkara perlindungan anak, sistem pendidikan nasional (sisdiknas) dan perlindungan konsumen.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti binti Almarhum Suwarno dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap jaksa dalam amar tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Diyah Kusumastuti binti Almarhum Suwarno sebesar Rp900 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Jaksa menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan maka pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 180 hari dengan ketentuan apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa tidak membayar sebagian pidana denda, lamanya pidana penjara pengganti tersebut dikurangi secara proporsional.

Dalam perkara ini, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center berikut penutupan daycare PG dan TK Little Aresha milik terdakwa Diyah Kusumastuti selama empat tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Paddy Pimblett Beri Kabar Terbaru soal Comeback, Target Bertarung pada 2026 Terancam Batal

Paddy Pimblett Beri Kabar Terbaru soal Comeback, Target Bertarung pada 2026 Terancam Batal

Paddy Pimblett memberikan kabar terbaru terkait rencana comeback-nya di UFC. Petarung asal Inggris itu mengaku belum memiliki kepastian jadwal pertarungan.
Top 3 Voli: Vanja Bukilic Akui Kelemahan Megawati Hangestri, Farham Halim Main Abroad Lagi, hingga Media Korea Akui Megatron Bak Pahlawan

Top 3 Voli: Vanja Bukilic Akui Kelemahan Megawati Hangestri, Farham Halim Main Abroad Lagi, hingga Media Korea Akui Megatron Bak Pahlawan

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar dunia olahraga voli. Berikut rangkuman ketiga artikel tersebut.
Ibu yang Beri Bayi 2 Bulan Sagu Kental Asyik Pamer Cuan dari Facebook Berkat Video Viral: Gacor, Menyala

Ibu yang Beri Bayi 2 Bulan Sagu Kental Asyik Pamer Cuan dari Facebook Berkat Video Viral: Gacor, Menyala

Bukannya merasa jera atas tindakan berbahaya yang mengancam keselamatan bayinya, Risna justru menunjukkan gelagat "bangga" karena videonya viral di medsos.
Belum Move On Usai Dikalahkan Timnas Indonesia 9-2, PSSI-nya Bangladesh Ajak Skuad Garuda Rematch: Siap Main Tandang atau Kandang

Belum Move On Usai Dikalahkan Timnas Indonesia 9-2, PSSI-nya Bangladesh Ajak Skuad Garuda Rematch: Siap Main Tandang atau Kandang

Federasi Sepak Bola Bangladesh (BFF) dikabarkan ingin kembali menghadapi Timnas Indonesia. Rencana itu muncul setelah mereka kalah telak 2-9 dari skuad Garuda.
Viral Demi Uang Rp1 Juta, Pemuda di Bondowoso Berani Lecehkan Al Quran

Viral Demi Uang Rp1 Juta, Pemuda di Bondowoso Berani Lecehkan Al Quran

Peristiwa tersebut dilakukan tersangka pada 22 September 2026 lalu di rumahnya. Tersangka merekam video berdurasi 1 menit menggunakan ponsel pribadinya. 
Megawati Hangestri Akhirnya Buka Suara soal Kepindahannya dari Red Sparks ke Hyundai Hillstate, Singgung soal Profesionalisme

Megawati Hangestri Akhirnya Buka Suara soal Kepindahannya dari Red Sparks ke Hyundai Hillstate, Singgung soal Profesionalisme

Megawati Hangestri akhirnya buka suara soal kepindahan dari Red Sparks ke Hyundai Hillstate. Simak tanggapannya tentang profesionalisme dan dukungan penggemar.

Trending

Vanja Bukilic Akui Kelemahan Megawati Hangestri, Peluang Red Sparks Jegal Hyundai Hillstate Makin Besar

Vanja Bukilic Akui Kelemahan Megawati Hangestri, Peluang Red Sparks Jegal Hyundai Hillstate Makin Besar

Vanja Bukilic mengungkapkan strategi untuk menghadapi mantan rekan setimnya, Megawati Hangestri, yang kini memperkuat Hyundai Hillstate di V-League 2026/2027.
Resmi! Bintang Timnas Voli Indonesia Farhan Halim Main Abroad Lagi, Kini Gabung Klub Liga Voli Thailand

Resmi! Bintang Timnas Voli Indonesia Farhan Halim Main Abroad Lagi, Kini Gabung Klub Liga Voli Thailand

Bintang Timnas Voli Indonesia, Farhan Halim kembali melanjutkan kiprahnya di luar negeri. Baru-baru ini pemain yang dijuluki Kang Mulet itu diumumkan resmi bergabung dengan Nakhon Ratchasima untuk Liga Voli Thailand 2026-2027.
Link Live Streaming KOVO Cup 2026: Sore Ini Ada Big Match GS Caltex Vs Expressway Hi-Pass

Link Live Streaming KOVO Cup 2026: Sore Ini Ada Big Match GS Caltex Vs Expressway Hi-Pass

Link live streaming KOVO Cup 2026 hari ini, bakal ada big match antara dua tim jagoan musim lalu yakni GS Caltex melawan Expressway Hi-Pass.
Media Korea Akui Megawati Hangestri Bak Pahlawan di Indonesia

Media Korea Akui Megawati Hangestri Bak Pahlawan di Indonesia

Jelang dimulainya laga KOVO Cup 2026, sosok Megawati Hangestri mendapat sorotan khusus dari media Korea. Menurutnya, Mega sudah seperti pahlawan di Indonesia.
Meski Sudah Punya Pelatih Baru, Red Sparks Kini Hadapi Masalah Serius di KOVO Cup 2026

Meski Sudah Punya Pelatih Baru, Red Sparks Kini Hadapi Masalah Serius di KOVO Cup 2026

Red Sparks menghadapi masalah serius jelang Liga Voli Korea meski sudah memiliki pelatih baru, Kwon Soon-chan. Cedera Vanja Bukilic menjadi tantangan tersendiri
Media Korea Soroti Shin Tae-yong usai Bawa Persija Jakarta Menang 4 Kali Beruntun

Media Korea Soroti Shin Tae-yong usai Bawa Persija Jakarta Menang 4 Kali Beruntun

Shin Tae-yong mendapat sorotan media Korea Selatan setelah membawa Persija Jakarta meraih empat kemenangan beruntun di Super League 2026/2027. Menang telak.
6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 13 Oktober 2026: Sagitarius Siap-siap Banjir Cuan

6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 13 Oktober 2026: Sagitarius Siap-siap Banjir Cuan

Ramalan keuangan enam zodiak pada Selasa, 13 Oktober 2026, menghadirkan prediksi menarik mengenai peluang memperbaiki kondisi finansial. Siapa saja yang hoki?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT