Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp900 Juta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Adapun, barang bukti berupa 18 potongan kain batik, satu unit sepeda motor Beat dengan nomor polisi AB 6502 CT warna putih beserta kunci kontak, STNK dan BPKB atas nama Diyah Kusumastuti dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara lain.
Di lokasi yang sama, Ketua Majelis Hakim Sunaryanto memberikan kesempatan kepada terdakwa Diyah Kusumastuti untuk mengajukan pembelaan.
"Terhadap tuntutan ini, terdakwa punya hak untuk mengajukan pembelaan," kata hakim.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta kelonggaran waktu kepada hakim untuk menyiapkan berkas pembelaan kliennya.
"Meminta waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaan," jawabnya.
Seusai pembacaan tuntutan ini, majelis hakim memutuskan untuk sidang dengan terdakwa Diyah Kusumastuti dilanjutkan pada Senin (19/10/2026). (scp/buz)
Load more