Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp900 Juta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Ketua yayasan daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang dialami para balita di tempat penitipan anak tersebut. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp900 juta.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
Seperti diketahui, ada ratusan anak balita yang dititipkan di daycare Little Aresha. Selama menjalani pola pengasuhan disana, mereka mengalami kekerasan baik fisik maupun verbal. Diyah yang menjabat sebagai ketua yayasan diketahui terlibat dalam kejadian yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Apalagi, tempat penitipan anak yang berlokasi di wilayah Sorosutan, Umbulharjo itu belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
Oleh karena itu, jaksa menilai terdakwa Diyah terbukti bersalah berdasarkan sejumlah dakwaan dalam perkara perlindungan anak, sistem pendidikan nasional (sisdiknas) dan perlindungan konsumen.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti binti Almarhum Suwarno dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap jaksa dalam amar tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Diyah Kusumastuti binti Almarhum Suwarno sebesar Rp900 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Jaksa menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Kemudian, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan maka pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 180 hari dengan ketentuan apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa tidak membayar sebagian pidana denda, lamanya pidana penjara pengganti tersebut dikurangi secara proporsional.
Dalam perkara ini, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center berikut penutupan daycare PG dan TK Little Aresha milik terdakwa Diyah Kusumastuti selama empat tahun.
Adapun, barang bukti berupa 18 potongan kain batik, satu unit sepeda motor Beat dengan nomor polisi AB 6502 CT warna putih beserta kunci kontak, STNK dan BPKB atas nama Diyah Kusumastuti dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara lain.
Di lokasi yang sama, Ketua Majelis Hakim Sunaryanto memberikan kesempatan kepada terdakwa Diyah Kusumastuti untuk mengajukan pembelaan.
"Terhadap tuntutan ini, terdakwa punya hak untuk mengajukan pembelaan," kata hakim.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta kelonggaran waktu kepada hakim untuk menyiapkan berkas pembelaan kliennya.
"Meminta waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaan," jawabnya.
Seusai pembacaan tuntutan ini, majelis hakim memutuskan untuk sidang dengan terdakwa Diyah Kusumastuti dilanjutkan pada Senin (19/10/2026). (scp/buz)
Load more