Jalani Sidang Tuntutan, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dibebani Restitusi Rp1,2 Miliar untuk 83 Korban
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha memasuki tahap tuntutan.
Selain pidana penjara dan denda, Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan di tempat penitipan anak tersebut dibebani pembayaran restitusi sebesar Rp1,2 Miliar bagi 83 anak yang menjadi korban.
"Menghukum terdakwa Diyah Kusumastuti binti Almarhum Suwarno membayar restitusi kepada anak korban ACCL dan kawan-kawan sebanyak 83 anak korban sebesar Rp1.275.166.309," ucap jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya saat dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
Adapun, pembebanan restitusi terhadap terdakwa sebagaimana keputusan dari LPSK tertanggal 9 September 2026. Besaran restitusi tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga menetapkan jika restitusi tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi restitusi yang tidak dibayar.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, restitusi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 217 hari dengan ketentuan apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa membayar sebagian restitusi, maka lamanya pidana penjara pengganti dikurangi secara proporsional.
Untuk diketahui, nilai restitusi itu menjadi salah satu poin penting dalam proses hukum terhadap kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Restitusi diajukan sebagai bentuk pemulihan kerugian yang dialami para korban akibat peristiwa yang terjadi di daycare ini.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa secara berulang-ulang cukup lama telah menimbulkan pemeriksaan terhadap anak-anak korban baik fisik maupun psikologis yang seharusnya tidak dilakukan pada anak usia tersebut. Serta, perbuatan terdakwa juga dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan anak," tutur jaksa.
Saat ditemui di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Rabu (16/9/2026) lalu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK RI, Muhammad Ramdan menuturkan bahwa penyerahan restitusi tersebut bagian dari pemenuhan hak korban dalam perkara yang kini telah berlangsung di meja persidangan tersebut.
Load more