News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Tuntut Kepala Sekolah Daycare Little Aresha 10 Tahun Bui, Denda Rp800 Juta dan Restitusi Rp425 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepala sekolah daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Anita juga didenda Rp800 juta serta dibebani membayar restitusi sebesar Rp425 juta.
Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:22 WIB
Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepala sekolah daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Anita juga didenda Rp800 juta serta dibebani membayar restitusi sebesar Rp425 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa Anita Palupi Indahsari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyelenggarakan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin dan turut serta menawarkan, mempromosikan, mengembangkan suatu jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah jasa tersebut tersedia dan turut serta menempatkan, membiarkan anak dalam situasi salah dan terlantar dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Anita dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa dalam amar tuntutannya. 

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 170 hari dengan ketentuan apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa membayar sebagian pidana denda, lamanya pidana penjara pengganti dikurangi secara proporsional," ujarnya.

Jaksa kemudian menyampaikan pertimbangannya mengajukan tuntutan pidana. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan terdakwa yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak.

Kemudian, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan para orang tua. Apalagi, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama. 

Dampaknya telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban baik fisik maupun psikologis yang seharusnya tidak dialami oleh anak pada usia tersebut.

Perbuatan terdakwa juga dinilai menimbulkan keresahan masyarakat serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan anak. Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam tuntutan ini, jaksa juga menghukum terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp425.055.436 atau 6 persen dari jumlah sebesar Rp2.125.277.183 sebagaimana keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 9 September 2026.

Ganti rugi harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika restitusi tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi restitusi yang tidak dibayar.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, restitusi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 125 hari dengan ketentuan apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa membayar sebagian restitusi, lamanya penjara penjara pengganti dikurangi secara proporsional.

Jaksa turut menyita barang bukti di antaranya potongan kain jarik, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 6502 JT tahun 2012 beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB atas nama Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan Little Aresha. 

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa punya hak untuk mengajukan pembelaan dan mempersilakan yang bersangkutan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Di hadapan hakim, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan.

"Kami mohon waktu kurang lebih 2 minggu untuk menyusun nota pembelaan mengingat banyak sekali yang akan kami muat dalam nota pembelaan," ucapnya.

Kuasa hukum mengungkap bahwa pembelaan akan disampaikan oleh kuasa hukum maupun terdakwa secara pribadi.

Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim hanya memberikan waktu sepekan bagi terdakwa untuk menyiapkan pledoi tersebut.

"Untuk pembelaan kami kasih waktu 1 minggu," kata Sunaryanto.

Majelis menyampaikan sidang selanjutnya ditunda pada Kamis (22/10/2026). (scp/buz)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soroti Perfroma Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Bilang Begini soal Duet Pemain Asing Baru Mega-Jordan

Soroti Perfroma Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Bilang Begini soal Duet Pemain Asing Baru Mega-Jordan

Duet pemain asing, Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung dapat sorotan dari pelatih Hyundai Hillstate Kang Sung-hyung usai laga perdana di KOVO Cup 2026
Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Prabowo, Operasi Besar Narkoba Kapolri Tuai Dukungan Publik

Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Prabowo, Operasi Besar Narkoba Kapolri Tuai Dukungan Publik

Aksi pemberantasan narkoba berskala besar yang digencarkan institusi kepolisian di berbagai simpul peredaran gelap menuai respons positif dari publik.
Top Skor KOVO Cup 2026, Kamis 15 Oktober: Zhong Hui dan Victoria Danchak Melesat Tembus Tiga Besar, Kandelan Kokoh di Puncak

Top Skor KOVO Cup 2026, Kamis 15 Oktober: Zhong Hui dan Victoria Danchak Melesat Tembus Tiga Besar, Kandelan Kokoh di Puncak

Top Skor KOVO Cup 2026, Kamis 15 Oktober setelah pertandingan terakhir di Pool A yang mempertemukan IBK Altos vs Red Sparks.
Resmi Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI, Segini Harta Kekayaan Jenderal Maruli Simanjuntak

Resmi Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI, Segini Harta Kekayaan Jenderal Maruli Simanjuntak

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Panglima TNI pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan laporan LHKPN KPK.
Polisi Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka Kasus TPPO ABK Kapal Cumi, Dua Tidak Ditahan

Polisi Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka Kasus TPPO ABK Kapal Cumi, Dua Tidak Ditahan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sebanyak sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO anak buah kapal (ABK) kapal cumi, yakni KM Maulana 23, yang beberapa waktu lalu viral dianiaya.
Buntut Penyerangan Rombongan Persib U-18, The Jakmania Keluarkan Aturan Tegas Jelang Persija Vs Persita

Buntut Penyerangan Rombongan Persib U-18, The Jakmania Keluarkan Aturan Tegas Jelang Persija Vs Persita

The Jakmania menerapkan aturan baru tur tandang terpusat setelah insiden Persib U-18. Kebijakan dimulai saat Persija melawan Persita di Banten, 17 Oktober.

Trending

Islam Makhachev Dikabarkan Hadapi Carlos Prates di UFC 336, Jadi Main Event Perdana 2027

Islam Makhachev Dikabarkan Hadapi Carlos Prates di UFC 336, Jadi Main Event Perdana 2027

Islam Makhachev dikabarkan akan melawan Carlos Prates dalam laga utama UFC 336 pada 30 Januari 2027 di Toronto, Kanada. Duel ini berpotensi menjadi pertahanan.
Media Vietnam Sebut Gara-gara Penalti Peralta, Persib Buat Posisi Pelatih The Cong Viettel FC Terancam

Media Vietnam Sebut Gara-gara Penalti Peralta, Persib Buat Posisi Pelatih The Cong Viettel FC Terancam

Ketika Persib berhasil mempertahankan puncak klasemen Grup E dengan sapu bersih dua laga, The Cong Viettel FC belum mencatatkan kemenangan.
Kebakaran di Gunung Bromo Telan Korban Jiwa, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

Kebakaran di Gunung Bromo Telan Korban Jiwa, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, menelan korban jiwa.
Media Vietnam Resah Dengar Timnas Indonesia Berniat Naturalisasi Wonderkid Arsenal Demiane Agustien

Media Vietnam Resah Dengar Timnas Indonesia Berniat Naturalisasi Wonderkid Arsenal Demiane Agustien

Sebuah media Vietnam memperlihatkan reaksi resah dengan kabar bahwa Timnas Indonesia akan menambah pemain naturalisasi top. Demiane Agustien menjadi sorotan baru-baru ini.
Pengakuan Jujur Emil Audero soal Kabar Ketertarikan Juventus: Mereka Mempertimbangkan, Saya Menunggu

Pengakuan Jujur Emil Audero soal Kabar Ketertarikan Juventus: Mereka Mempertimbangkan, Saya Menunggu

Penjaga gawang Timnas Indonesia, Emil Audero, berbicara soal kabar ketertarikan Juventus. Dia mengaku menunggunya pada bursa transfer musim panas lalu.
Reaksi Media Vietnam usai Persib Bandung Tumbangkan The Cong-Viettel di ACL 2, Akui Maung Bandung

Reaksi Media Vietnam usai Persib Bandung Tumbangkan The Cong-Viettel di ACL 2, Akui Maung Bandung

Media Vietnam menyoroti kekalahan The Cong-Viettel FC dari Persib Bandung dengan skor 0-1 pada laga kedua Grup E ACL 2 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat.
Emil Audero Berterima Kasih kepada Inter Milan, Sebut Juventus Sulit Menang

Emil Audero Berterima Kasih kepada Inter Milan, Sebut Juventus Sulit Menang

Penjaga gawang Timnas Indonesia, Emil Audero, membandingkan dua tim elite Italia yang pernah dibela olehnya. Dia pernah memperkuat Juventus dan juga Inter Milan dalam kariernya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT