Akal-akalan Denda Sampah, Buronan Curas di Bantul Ditangkap Usai Rugikan Korban Rp21,5 Juta
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Bantul, tvOnenews.com - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus denda sampah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta akhirnya terbongkar.
Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo pada Kamis (15/10/2026). Terungkap, identitas pelaku inisial FPPA (29) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kasus ini bermula ketika korban FWW yang juga warga Kota Yogyakarta melintas di kawasan Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon pada 31 Juli 2026 dini hari.
Saat itu, korban berhenti sejenak untuk mengecek bahan bakar sepeda motornya sebelum melanjutkan perjalanan menuju rumah temannya.
Namun, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh dua orang tak dikenal. Keduanya diduga menghentikan korban kemudian mencabut kunci kontak sepeda motornya lantas menuduh korban membuang sampah sembarangan.
Dengan dalih menegakkan aturan kebersihan lingkungan, kedua pelaku mengaku sebagai petugas keamanan desa. Mereka meminta korban untuk membayar denda.
"Kedua pelaku meminta korban membayar denda sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Meski korban sudah berusaha memberikan penjelasan, tuduhan itu tetap dijadikan alasan untuk meminta sejumlah uang," tutur Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, Jumat (16/10/2026).
Karena merasa terdesak, kata Rita, korban meminjam uang kepada temannya, namun upaya tersebut tidak berhasil. Selanjutnya, korban diajak menuju rumah salah seorang pelaku. Sesampainya di rumah tersebut, pelaku mengambil paksa barang-barang milik korban.
"Barang yang diambil ada satu unit iPhone 12 warna ungu, sepeda motor Honda Beat, jam tangan, kartu identitas, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu," ungkap Rita.
Aksi tersebut diduga berlanjut ketika korban dibawa menuju sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Di lokasi itu, korban diminta menarik uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk membayar denda sampah.
Setelah itu, salah seorang pelaku mengantarkan korban pulang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp21,5 juta. Selanjutnya, korban melapor ke Polres Bantul.
Begitu menerima laporan, tim resmob langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi. Hingga akhirnya, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pada Kamis (15/10/2026), polisi mengamankan seorang pelaku inisial FPPA di kawasan Pantai Glagah. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ucap Rita.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon seluler, satu kartu identitas, serta sebilah pedang bergagang kayu warna cokelat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bantul masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sedangkan, seorang pelaku lainnya yang berstatus buron masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, FPPA yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Scp)
Load more