Sleman, DIY - Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Dua orang tersangka berhasil dibekuk, yakni HY (37) dan UN (40) warga Semarang, Jawa Tengah.
"Kami mengamankan tersangka penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yaitu berupa bio solar," kata Endri saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (29/6/2022).
Dijelaskan Endri, kasus bermula saat personel Subdit IV/Tipidter mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Yogyakarta dengan menggunakan mobil truk yang dimodifikasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan truk tersebut saat melintas di sekitar Pelemgurih, Gamping, Sleman pada 31 Mei 2022.
Saat dicek, petugas menemukan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 5.000 liter pada bagian dalam bak truk.
"Barang bukti yang kita amankan saat kejadian tersebut sebesar 2.900 liter, alat komunikasi dan uang tunai Rp 11.700.000," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Endri, pelaku membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar dari beberapa SPBU. Mereka mendatangi SPBU dan membeli sesuai batas maksimal yang diperbolehkan.
Load more