News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembelian Minyak Goreng via Pedulilindungi, Pedagang di Yogyakarta: Rumit!

Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta meminta pengecer minyak goreng curah untuk segera mendaftar di aplikasi Simirah sebagai syarat memperoleh QR code untuk melayani pembelian komoditas tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Minggu, 3 Juli 2022 - 16:31 WIB
Pedagang migor curah di Pasar Kotagede Yogyakarta
Sumber :
  • Tim tvOne/Nuryanto

Yogyakarta, DIY - Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta meminta pengecer minyak goreng curah untuk segera mendaftar di aplikasi Simirah sebagai syarat memperoleh QR code untuk melayani pembelian komoditas tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Pengecer harus mendaftar di aplikasi Simirah. Nanti akan ada QR code yang diterbitkan untuk dipasang di tempat penjualan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani di Yogyakarta, Minggu (3/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiap konsumen diwajibkan memindai QR code tersebut. Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, maka konsumen bisa membeli minyak goreng curah dan sebaliknya. Jika menunjukkan warna merah maka konsumen dilarang membeli komoditas tersebut.

Meskipun demikian, masih ada opsi lain yang diberikan kepada konsumen apabila mengalami kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yaitu dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP.

Nantinya, pengecer yang akan mencatat dan memastikan konsumen tersebut memenuhi syarat untuk melakukan pembelian minyak goreng curah.

Setiap konsumen hanya dapat membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari. Pengecer harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Hingga saat ini, Ambar mengatakan, sudah ada 63 pengecer minyak goreng curah di Kota Yogyakarta yang tercatat dalam aplikasi Simirah, baik pengecer di pasar tradisional maupun di toko.

“Nantinya, pengecer juga diminta mencatat penjualan minyak goreng curah dan melaporkannya ke distributor. Tujuannya agar penjualan minyak goreng curah sesuai kebutuhan dan tepat sasaran,” katanya.

Ia pun tidak menampik jika aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah tersebut akan sedikit merepotkan.

“Dalam dua pekan ini kami akan intensifkan sosialisasi ke pengecer dan diharapkan bisa berproses untuk penerapan aturannya. Kami akan evaluasi terus,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, kebutuhan minyak goreng curah di kota tersebut mencapai sekitar 154 ton per pekan dan stok saat ini cukup bahkan surplus 20 persen dari kebutuhan.

Sementara itu, salah satu pengecer minyak goreng curah di Pasar Kranggan, Haryati mengaku keberatan dengan aturan baru tersebut karena akan menyulitkan konsumen membeli minyak goreng.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT