Sleman, DIY - Polres Sleman, DI Yogyakarta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,944 Kg, Kamis (22/9/2022). Barang haram ini didapat dari dua orang tersangka, DJP (26) warga Lampung dan EK (24) asal Kalimantan Tengah.
"Hari ini Polres Sleman khususnya Satres Narkoba, kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 9,944 Kg dengan dua tersangka," kata Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan usai pemusnahan di Mapolres Sleman, Kamis (22/9/2022).
Sabu seberat hampir 10 Kg ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat khusus bernama Incenerator. Alat ini didatangkan langsung dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.
Dengan Incenerator, pemusnahan akan lebih sempurna karena tidak akan ada senyawa sabu yang keluar dari cerobong. Selain itu, juga ramah lingkungan karena tidak ada zat yang tercemar.
Menurut Andhyka, dengan pemusnahan ini pihaknya bisa menyelamatkan sekitar 20 ribu anak bangsa, dengan estimasi penggunaan 0,5 gram per orang. Pengungkapan hampir 10 Kg sabu ini juga menjadi yang terbesar setidaknya dalam 19 tahun terakhir.
"Penangkapan terbesar sejak berdirinya Satuan Reserse Narkoba di Sleman dari tahun 2003," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan menjelaskan barang bukti ini berasal dari pengungkapan pada 21 Juli 2022. Saat itu ia menangkap dua pelaku di kawasan Mesuji, Lampung.
"Sesuai hasil penyelidikan dari kami, barangnya masuk dari luar negeri tepatnya dari Malaysia, kemudian masuk ke wilayah Sumatera, kemudian nanti kalau misalnya barang ini lolos akan diedarkan di wilayah Sumatera dan pulau Jawa termasuk Yogyakarta," ujarnya.
Guna mengelabuhi petugas, sabu dibungkus dalam kemasan teh Cina. Total ada 10 paket bungkusan dengan masing-masing paket 1 Kg.
"Jadi sebelum barang itu diedarkan sudah berhasil kita amankan pada saat kurir tersebut akan mengantarkan barang tersebut," terang Irwan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun maksimal hukuman seumur hidup atau mati," pungkasnya. (apo/mii)
Load more