News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 27 Miliar, Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Dijerat UU TPPU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menjerat dua tersangka baru lanjutan kasus kredit fiktif Bank Jogja dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Kamis, 29 September 2022 - 11:36 WIB
Kejati DIY menyita aset dua tersangka baru kasus kredit fiktif di BPR Bank Jogja, Kamis (29/9/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Sebelumnya kedua tersangka menjadi saksi dalam kasus tahap pertama. Setelah pemberkasan dilakukan, petugas mendapati bahwa tersangka TS ditengarai menerima jumlah kredit paling besar secara tunai sehingga tidak terlacak dari sistem daring.

"Bukti konkret memang diterima sekitar Rp500 sampai Rp600 juta, tapi kenyataan yang diterima sampai belasan miliar secara cash makanya tidak terlacak secara daring. Sehingga itu kita sita dari beragam bisnisnya," kata dia.

Menurut Kuncoro, perkara Bank Jogja ini juga dinilai belum berhenti hanya sampai penetapan tersangka tahap dua. Berdasarkan penyelidikan petugas, fakta baru mengarah pada satu orang calon tersangka lain berinisial SN yang diduga berperan dalam merekrut sebagian besar pegawai fiktif itu.

SN juga merupakan pihak eksternal yang sebelumnya pernah bekerja di Transvision Jogja, namun keluar saat kasus ini bergulir pada rentang waktu 2019 dan 2020 lalu. Namun SN masih menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang berperkara dalam kasus ini.

"Bisa kita bilang mereka ini sindikat mafia bank daerah. Kalau dari fakta persidangan dan muncul tahap dua semua yang kita periksa menunjukkan pada tersangka tahap kedua ini sebagai otak. Karena tanah dan aset ini atas nama mereka semua. Makanya uang yang dicairkan itu bagian mereka yang paling besar. Setelah diberikan tunai itu dibelikan ke sejumlah aset tadi," jelas Kuncoro.

Tersangka TS dan AK disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Nur/Buz) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

HMT ITB Minta Maaf Buntut Viral Lagu Erika Berbau Pelecehan Terhadap Perempuan

HMT ITB Minta Maaf Buntut Viral Lagu Erika Berbau Pelecehan Terhadap Perempuan

Setelah FH UI kini giliran Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Pengamat Wasit Marah Besar soal Alasan Eduardo Camavinga Dikartu Merah di Laga Real Madrid Kontra Bayern Munich

Pengamat Wasit Marah Besar soal Alasan Eduardo Camavinga Dikartu Merah di Laga Real Madrid Kontra Bayern Munich

Seorang pengamat wasit memperlihatkan protesnya terhadap kartu merah Eduardo Camavinga. Itu memengaruhi hasil akhir duel Real Madrid melawan Bayern Munich.
Profil Miwako Osanai, Pemain Asia Pertama yang Resmi Diumumkan Bermain di Liga Voli Korea 2026-2027

Profil Miwako Osanai, Pemain Asia Pertama yang Resmi Diumumkan Bermain di Liga Voli Korea 2026-2027

Menilik profil Miwako Osanai, yang menjadi pemain Asia pertama yang resmi diumumkan akan bergabung dengan IBK Altos di Liga Voli Korea 2026-2027.
Blak-blakan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Senang Belum Kantongi Paspor RI

Blak-blakan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Senang Belum Kantongi Paspor RI

Sorotan terhadap pemain keturunan Dean Zandbergen semakin tak terbendung. Meski hingga kini belum juga bela Timnas Indonesia, ia bicara jujur soal Passportgate.
Kesempatan Sudah Tertutup, Timnas Indonesia Tidak Bisa Ikut Play-off Tambahan dan Lolos Piala Dunia 2026

Kesempatan Sudah Tertutup, Timnas Indonesia Tidak Bisa Ikut Play-off Tambahan dan Lolos Piala Dunia 2026

FIFA dikabarkan tengah menyiapkan play-off tambahan yang bisa jadi tiket instan bagi tim yang gugur di babak kualifikasi. Timnas Indonesia tak bisa gabung?
Daftar Top Skor Liga Champions: Harry Kane Kejar Kylian Mbappe usai Bayern Munich Singkirkan Real Madrid

Daftar Top Skor Liga Champions: Harry Kane Kejar Kylian Mbappe usai Bayern Munich Singkirkan Real Madrid

Kylian Mbappe semakin menahbiskan diri sebagai pencetak gol terbanyak Liga Champions alias top skor. Namun, Harry Kane berpotensi mengejar setelah Bayern Munich menyingkirkan Real Madrid.

Trending

Erick Thohir Bongkar Rencana Kompetisi Baru, Sepak Bola Indonesia Makin Panas!

Erick Thohir Bongkar Rencana Kompetisi Baru, Sepak Bola Indonesia Makin Panas!

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengungkapkan rencana penyelenggaraan kompetisi baru yang bakal mulai digulirkan pada musim 2026/2027.
Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Bagi Megatron, kehadiran Irina Voronkova di skuad Jakarta Pertamina Enduro bukan sekadar soal kemampuan mencetak poin. Jika melihat data, dominasi Voronkova nyaris
Alvaro Arbeloa dan Para Bintang Real Madrid Sindir Wasit usai Disingkirkan Bayern dengan Dua Pemain Dikartu Merah

Alvaro Arbeloa dan Para Bintang Real Madrid Sindir Wasit usai Disingkirkan Bayern dengan Dua Pemain Dikartu Merah

Para pemain bintang Real Madrid dan juga pelatih menyindir wasit setelah kekalahan dari Bayern Munich. Mereka tersingkir dengan dua pemain dikartu merah.
Maju Tak Gentar, Calon Striker Anyar Timnas Indonesia Ini Tetap Ingin Dinaturalisasi meski Ada Isu Paspoorgate: Itu Memang Impian

Maju Tak Gentar, Calon Striker Anyar Timnas Indonesia Ini Tetap Ingin Dinaturalisasi meski Ada Isu Paspoorgate: Itu Memang Impian

Situasi paspoorgate turut dipantau oleh Dean Zandbergen, striker yang memiliki garis keturunan Indonesia melalui ibunya yang berasal dari Depok, Jawa Barat.
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) bersama seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat resmi menyepakati langkah strategis untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. 
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Jubir KPK Budi Prasetyo Tak Masalah Dilaporkan Ke Polisi oleh Faizal Assegaf

Jubir KPK Budi Prasetyo Tak Masalah Dilaporkan Ke Polisi oleh Faizal Assegaf

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku tidak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT