News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 27 Miliar, Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Dijerat UU TPPU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menjerat dua tersangka baru lanjutan kasus kredit fiktif Bank Jogja dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Kamis, 29 September 2022 - 11:36 WIB
Kejati DIY menyita aset dua tersangka baru kasus kredit fiktif di BPR Bank Jogja, Kamis (29/9/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, DIY - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menjerat dua tersangka baru lanjutan kasus kredit fiktif Bank Jogja dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Keduanya yakni TS (Sales Manager Transvision Jogja) dan AK (Staff Transvision Jogja) diduga menjadi otak sindikat mafia bank daerah yang merugikan uang negara senilai Rp27 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka TS disebut menerima aliran dana terbanyak yang kemudian dialihkan ke berbagai macam bisnis yang kini telah disita Kejati DIY dengan total nominal hampir Rp19 miliar.

Kejati DIY mengaku telah menyerahkan kedua tersangka untuk ditahan di dua Lapas berbeda yakni Lapas Kelas IIA Jogja dan Lapas Kelas IIB Sleman setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini disebut menjadi lanjutan tahap kedua dari rangkaian pengajuan kredit fiktif yang terjadi di Bank Jogja, sebelumnya lima terpidana dijebloskan ke balik jeruji besi yang terdiri dari dua pegawai Transvision Jogja dan tiga pegawai dari Bank Jogja.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Endang Katarina Sarwestri menjelaskan, tersangka TS dan AK berbagi tugas dalam penyimpangan penyaluran kredit fiktif ke Bank Jogja itu.

Mereka berbagi tugas sebagai Branch Manager, HRD, Bendahara dan seolah-oleh berwenang menjalin kerjasama dengan Bank Jogja. Selanjutnya mengajukan kredit pegawai fiktif seolah-olah merupakan pegawai Transvision Jogja dengan membuatkan SK pegawai palsu dan payroll gaji palsu kurang lebih 162 orang, kredit kemudian macet dan merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.

"Aliran dana kredit macet diduga mengalir ke tersangka TS dan AK serta digunakan seolah-olah dari usaha yang sah dari bisnis-bisnis yang dikelola tersangka TS," kata Endang, Kamis (29/9/2022).

Dari tersangka TS, petugas menyita sebanyak 685 barang bukti yang terdiri dari dokumen, uang tunai Rp600 juta lebih, 24 tanah/bangunan/apartemen/condotel dengan rincian lima bidang tanah/bangunan di Kabupaten Batang, satu bidang tanah/bangunan di Sleman.

Kemudian satu unit apartemen di Apartemen Taman Melati Sleman, lima bidang tanah/bangunan di Bantul, 10 bidang tanah di Temanggung, dua unit Condotel di Hotel Alana Malioboro dan satu unit bus, serta sejumlah barang antik berupa keris, tombak, dan akik.

"Estimasi aset senilai kurang lebih hampir Rp19 miliar," ujarnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Sri Kuncoro menyampaikan, penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang diperoleh dari fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya kedua tersangka menjadi saksi dalam kasus tahap pertama. Setelah pemberkasan dilakukan, petugas mendapati bahwa tersangka TS ditengarai menerima jumlah kredit paling besar secara tunai sehingga tidak terlacak dari sistem daring.

"Bukti konkret memang diterima sekitar Rp500 sampai Rp600 juta, tapi kenyataan yang diterima sampai belasan miliar secara cash makanya tidak terlacak secara daring. Sehingga itu kita sita dari beragam bisnisnya," kata dia.

Menurut Kuncoro, perkara Bank Jogja ini juga dinilai belum berhenti hanya sampai penetapan tersangka tahap dua. Berdasarkan penyelidikan petugas, fakta baru mengarah pada satu orang calon tersangka lain berinisial SN yang diduga berperan dalam merekrut sebagian besar pegawai fiktif itu.

SN juga merupakan pihak eksternal yang sebelumnya pernah bekerja di Transvision Jogja, namun keluar saat kasus ini bergulir pada rentang waktu 2019 dan 2020 lalu. Namun SN masih menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang berperkara dalam kasus ini.

"Bisa kita bilang mereka ini sindikat mafia bank daerah. Kalau dari fakta persidangan dan muncul tahap dua semua yang kita periksa menunjukkan pada tersangka tahap kedua ini sebagai otak. Karena tanah dan aset ini atas nama mereka semua. Makanya uang yang dicairkan itu bagian mereka yang paling besar. Setelah diberikan tunai itu dibelikan ke sejumlah aset tadi," jelas Kuncoro.

Tersangka TS dan AK disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Nur/Buz) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Susunan Pemain Timnas Voli Indonesia Vs Thailand di Asian Games 2026 Siang Ini

Daftar Susunan Pemain Timnas Voli Indonesia Vs Thailand di Asian Games 2026 Siang Ini

Daftar susunan pemain Timnas Voli Indonesia vs Thailand di laga perdana babak penyisihan grup Asian Games 2026. Kedua kubu sama-sama membawa pemain terbaiknya.
Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Striker naturalisasi Timnas Malaysia, Bergson da Silva, menyamakan panasnya rivalitas dengan Timnas Indonesia seperti duel Brasil kontra Argentina.
Megawati Hangestri 'Flashback' Dulu Jadi Lawan Jeong Ji-yun, Kini Rekan Setim di Hillstate

Megawati Hangestri 'Flashback' Dulu Jadi Lawan Jeong Ji-yun, Kini Rekan Setim di Hillstate

Lewat YouTube-nya, Megawati Hangestri mendadak flashback monen saat melawan Jeong Ji-yun di V-League 2024/2025. Kini keduanya jadi rekan setim di Hillstate.
Di Hadapan Publik Korea, Megawati Hangestri Akui Sempat Tak Suka Main Voli

Di Hadapan Publik Korea, Megawati Hangestri Akui Sempat Tak Suka Main Voli

Megawati Hangestri mengaku dulu tak suka voli dan lebih memilih sepak bola. Kini, olahraga itu justru membawanya ke Proliga, Timnas hingga Liga Voli Korea.
Ramalan Shio Besok 28 September 2026, 4 Shio Ini Paling Beruntung Besok 28 September 2026

Ramalan Shio Besok 28 September 2026, 4 Shio Ini Paling Beruntung Besok 28 September 2026

Ramalan 12 shio besok 28 September 2026 mengungkap peruntungan soal rezeki, karier, cinta, dan kehidupan. Ada 4 shio yang diprediksi paling beruntung!
Hasil Asian Games 2026: Fajar/Fikri Pastikan Medali, Lolos ke Semifinal Usai Hajar Wakil Korea

Hasil Asian Games 2026: Fajar/Fikri Pastikan Medali, Lolos ke Semifinal Usai Hajar Wakil Korea

Hasil Asian Games 2026 cabor bulu tangkis nomor ganda putra individu, di mana Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri berhasil memastikan medali usai lolos ke semifinal.

Trending

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Klasemen medali Asian Games 2026 per Minggu (27/9/2026) pagi WIB. Tim Indonesia kini mendekati posisi Malaysia usai berhasil tambah satu emas.
Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Megawati Hangestri Ungkap Kronologi Bisa Comeback di Liga Voli Korea: Bermula dari Pelatih Hyundai Hillstate Ngotot ke Indonesia

Megawati Hangestri Ungkap Kronologi Bisa Comeback di Liga Voli Korea: Bermula dari Pelatih Hyundai Hillstate Ngotot ke Indonesia

Megawati Hangestri menceritakan bagaimana proses dirinya akhirnya bisa kembali bermain di Liga Voli Korea. Ia mengaku bahwa perjalanannya kembali dimulai berkat kepercayaan yang diberikan Kang Sung-hyung selaku pelatih Hyundai Hillstate.
Mengenal Lee Min-young, 'Bocil' Kesayangan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Mengenal Lee Min-young, 'Bocil' Kesayangan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri punya ‘bocil’ baru di Hyundai Hillstate. Kenalan dengan Lee Min-young, pemain muda yang selalu terlihat dekat dengan Megatron.
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Paling Cemerlang pada 28 September 2026: Virgo Jadi Andalan Baru

Senin, 28 September 2026, menjadi awal pekan yang membawa peluang baru bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal bersinar di tempat kerja?
Survei Ines: Kinerja Pemerintahan Prabowo Memuaskan

Survei Ines: Kinerja Pemerintahan Prabowo Memuaskan

Survei yang dilakukan pada 14–20 September 2026) membaca Pendapat Masyarakat Indonesia Tentang kinerja jelang 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT