Terdakwa Klitih Gedongkuning Divonis 10 Tahun, Keluarga Menangis Histeris
- Tim tvOne - Yogyakarta
Dalam kasus ini Taufiqurrahman mengungkap dugaan adanya upaya obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan. Hal itu menurutnya dilakukan agar pelaku sesungguhnya dalam kasus kejahatan jalanan yang menwewaskan Daffa Adzin Albasith pada awal April silam itu tidak tertangkap.
“Ada upaya untuk menutupi pelaku sesungguhnya. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan menurunkan kualitas ekstensi CCTV supaya tidak terlihat siapa pelakunya,” jelas Taufiqurrahman.
Ia berharap dalam banding nanti keadilan bisa diperoleh terdakwa dan dapat membebaskannya dari seluruh jerat hukum atas perkara yang sama sekali tak pernah dilakukannya. “Jelas tadi telah kami katakan, kami tidak terima. Kami akan melakukan banding,” tegasnya.(nur/chm)
Load more