News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Klitih Gedongkuning Divonis 10 Tahun, Keluarga Menangis Histeris

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus klitih Gedongkuning.
Selasa, 8 November 2022 - 19:25 WIB
Keluarga histeris usai putusan vonis Sidang Klitih di PN Yogyakarta, Selasa (8/11).
Sumber :
  • Tim tvOne - Yogyakarta

Yogyakarta, DIY - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus klitih Gedongkuning. Kelima terdakwa RNS, FAS, MMA, HAM dan AMH divonis berbeda sesuai peranan mereka masing-masing. Vonis terberat dijatuhkan kepada RNS yakni 10 tahun penjara, sedangkan FAS, MMA, HAM dan AMH diganjar 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut RNS dengan 11 tahun penjara dan FAS, MMA, HAM serta AMH selama 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Suparman SH membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di PN Yogyakarta, Selasa (08/11/2022).

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng nama baik Kota Yogyakarta dan dinilai berbeli-belit dalam memberikan keterangan selama di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan masa lamanya para terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” jelas Suparman.

Dalam pertimbangannya, hakim menerima dakwaan JPU dan mengesampingkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Beberapa diantara pertimbangan yang dikesampingkan majelis hakim yakni pembelaan kuasa hukum perihal tak beradanya terdakwa di lokasi kejadian, hasil rekaman CCTV yang dinilai tak sesuai, hingga pengakuan telah mendapat tindak kekerasan oleh petugas.

Keluarga Histeris

Tangis histeris keluarga langsung pecah setelah mendengar hakim membacakan putusannya. Ratusan teman korban yang mengikuti jalannya persidangan bahkan berteriak menuntut keadilan bagi para terdakwa.    

Kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman SH menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim langsung menyatakan banding. Ia menyatakan sangat keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hakim.

“Kami sangat keberatan, karena fakta persidangan jelas bicara seperti apa. Jelas tidak ada satu orang pun saksi yang tahu siapa pelaku dari kejahatan ini. Satu-satunya bukti seperti yang dikatakan majelis hakim adalah CCTV, akan tetapi CCTV ini direkayasa sedemikian rupa sehingga tidak dapat memperlihatkan siapa pelaku sesunguhnya,” tegas Taufiqurrahman usai persidangan.

Dalam kasus ini Taufiqurrahman mengungkap dugaan adanya upaya obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan. Hal itu menurutnya dilakukan agar pelaku sesungguhnya dalam kasus kejahatan jalanan yang menwewaskan Daffa Adzin Albasith pada awal April silam itu tidak tertangkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada upaya untuk menutupi pelaku sesungguhnya. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan menurunkan kualitas ekstensi CCTV supaya tidak terlihat siapa pelakunya,” jelas Taufiqurrahman.

Ia berharap dalam banding nanti keadilan bisa diperoleh terdakwa dan dapat membebaskannya dari seluruh jerat hukum atas perkara yang sama sekali tak pernah dilakukannya. “Jelas tadi telah kami katakan, kami tidak terima. Kami akan melakukan banding,” tegasnya.(nur/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Iran Siap Bertahan Total, Jika AS Kembali Mengingkari Kesepahaman

Iran Siap Bertahan Total, Jika AS Kembali Mengingkari Kesepahaman

Iran siap melakukan pertahanan total jika Amerika Serikat mengingkari nota kesepahaman tentang penghentian permusuhan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf.
Viral! Detik-detik Pemotor Lawan Arah Tersungkur Lalu Tonjok Pengendara Lain di Jatinegara, Begini Kata Polisi

Viral! Detik-detik Pemotor Lawan Arah Tersungkur Lalu Tonjok Pengendara Lain di Jatinegara, Begini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pengemudi motor cekcok dengan pengemudi lain usai berkemudi melawan arah dan terjatuh.
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening.
Walau Sudah Padam, Status Darurat TPA Jatiwaringin Masih Berlaku

Walau Sudah Padam, Status Darurat TPA Jatiwaringin Masih Berlaku

Status kedaruratan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, hingga 14 Juli 2026 masih berlaku.
Respons Petinggi Fortuna Sittard Usai Resmikan Transfer Ole Romeny, Akui Sempat Ada 1 Masalah Serius

Respons Petinggi Fortuna Sittard Usai Resmikan Transfer Ole Romeny, Akui Sempat Ada 1 Masalah Serius

Fortuna Sittard resmi memperkenalkan Ole Romeny sebagai rekrutan anyar untuk musim 2026/2027. Striker Timnas Indonesia itu didatangkan dengan status pinjaman.
Jika Mandek, KPK Siap Ambil Alih Kasus Terkait Eks Jampidsus

Jika Mandek, KPK Siap Ambil Alih Kasus Terkait Eks Jampidsus

KPK membuka peluang mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Trending

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan menjadi sorotan usai komentar body shaming viral. Simak kronologi lengkap hingga permintaan maaf sang dokter.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan zodiak keuangan 12 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Aquarius paling hoki dan Sagitarius diminta istirahat dari keputusan besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT