News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Pemuda Diamankan Setelah Aksi Pengeroyokan Tukang Parkir di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta

Kepolisian Sektor Gedongtengen Resor Kota Yogyakarta mengamankan empat orang tersangka kasus pengeroyokan tukang parkir di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta.
Rabu, 7 Desember 2022 - 22:18 WIB
Salah satu tersangka saat jalani pemeriksaan polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, DIY - Kepolisian Sektor Gedongtengen Resor Kota Yogyakarta mengamankan empat orang tersangka kasus pengeroyokan tukang parkir di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta.

"Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, YRF 21 tahun Warga Gedongtengen Yogyakarta, ATU (28), warga Gedongtengen Yogyakarta, AD (23) Gedongtengen Yogyakarta, DPTU 31 tahun warga Gedongtengen Yogyakarta" tutur Kapolsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta Kompol Budi Riyanto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gedongtengen Iptu Hariyadi.
Kapolsek Gedongtengen Yogyakarta menambahkan diduga kuat korban Edy Aryanto warga Tegalrejo Yogyakarta tersebut dikeroyok para pelaku diduga karena kesalah pahaman atara korban dengan para pelaku, dan para pelaku terpengaruh minuman berakohol (miras).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (03/12/2022) malam, di jalan Pasar Kembang Yogyakarta. Awal mula korban dari rumah jam. 19.30 Wib untuk kerja parkir di jalan Pasar kembang Yogyakarta, pada saat sampai di jalan Pasar Kembang sekira pukul 20.00 Wib.

Korban bertemu dengan 4 pelaku, tiba-tiba terjadi adu mulut antara korban dan rombongan pelaku dan 2 orang pelaku karena diduga terpengaruh minuman berakohol melakukan pemukulan terhadap korban dengan mengunakan tangan kosong, di susul 2 pelaku lainnya juga ikut memukul mengenai bagian kepala, kening, sama pelipis serta mata sebelah kiri.

Selanjutnya korban karena terdesak berusaha menghindar mencari perlindungan dan lari ke arah utara hingga di seberang jalan di kejar oleh para pelaku, dan masih di pukuli selanjutnya di lerai oleh tukang parkir yang bernama Gunawan.

Selang berapa lama datang petugas Kepolisian dari Polsek Gedongtengen, selanjutnya membawa Korban ke RS. Ludira Husada Tama Tegalrejo Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis.

"Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada kesempatan sama, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi melalui Kapolsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta Kompol Budi Riyanto, menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan agar kasus ini benar-benar rampung.

"Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini, sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut guna dapat mengungkap motif pelaku melakukan tindakan pengeroyokan tersebut." tutupnya (Nur/Buz) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT