GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jika Aturan Larangan Impor Dibawah USD 100 Disahkan, MAKI Akan Menggugat

Upaya pemerintah memberlakukan larangan impor di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta, hanya melalui jalur udara, ditentang oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sabtu, 9 September 2023 - 17:53 WIB
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Upaya pemerintah memberlakukan larangan impor di bawah USD100 atau sekitar Rp 1,5 juta, hanya melalui jalur udara, ditentang oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Kami akan somasi Kementerian Perdagangan terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut. Bahkan bila disahkan, MAKI akan layangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Boyamin, pemberlakuan aturan tersebut tidak akan efektif bila pelarangan hanya untuk moda transportasi udara.

"Larangan itu harus diberlakukan untuk jalur udara, laut, dan darat," tegasnya.

Apabila rencana perubahan Permendag 50/2020 disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara, MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum, "Ketentuan pelarangan impor barang di bawah USD100 berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat".

Boyamin menyatakan, pihaknya memahami pelarangan tersebut dibuat dalam rangka melindungi produk-produk UMKM, sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM. 

"Secara prinsip, MAKI mendukung perlindungan kepada UMKM sehingga mampu bersaing, termasuk menyerap tenaga kerja lokal. Namun, bila larangan impor hanya diberlakukan melalui jalur udara saja, tidak akan efektif. Sebab, barang-barang importasi di bawah USD100 melalui laut dan darat dalam praktiknya dijual dalam platform marketplace (penjualan online) dalam negeri sehingga harga makin murah. Importasi melalui udara dikarenakan biaya logistik mahal, membuat harga lebih mahal dibandingkan via laut sehingga melarang impor barang via udara tidak akan cukup membantu UMKM," terangnya.

Kalau mau membantu UMKM, sambungnya, maka larangan importasi harus diberlakukan secara tegas dan konsekuen untuk barang-barang dibawah USD100, melalui udara, laut, dan darat.

Boyamin menjelaskan, selama ini kerap terjadi pengangkutan barang impor tanpa proses resmi, seperti crossborder lewat udara. Opsi lain adalah pengangkutan barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan sulit dikendalikan alias penyelundupan. 

Sebagai gambaran, kata Boyamin, crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan dikenakan bea logistik (cost logistics) yang tinggi hingga USD10 per kg dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile). 

"Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual. Biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri. Saat ini, banyak pedagang dari luar negeri cenderung berkerjasama dengan penjual lokal, melakukan importasi lewat laut (sea freight). Setiba barang di Indonesia, maka kemudian dijual di platform lokal dengan harga murah. Justru ini yang bisa mematikan bisnis UKM," tegasnya. 

Boyamin menambahkan, ketika terjadi pembatasan 18 jenis barang pada tahun 2020 oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM, termasuk busana Muslim. Faktanya, di e-commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang. Harganya jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder (via udara). Artinya, tanpa crossborder barang itu tetap diimpor karena tingginya permintaan. Bahkan saat ini harga barang ex-impor itu bisa makin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris.

Dirinya meminta Kemendag dan KemenkopUKM cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yang telah dijual lokal.

"Disinilah letak masalahnya yaitu, presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM," tandasnya.

tvonenews

Menurut Boyamin, kebijakan pelarangan saja yang tidak diiringi dengan pengawasan tidak akan efektif. Apalagi rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol dan cenderung ilegal. Sejatinya musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat 'predatory pricing'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, menurut peneliti Indef Wahyu Askara, plaftorm lokal e-commerce menjual 90% barang impor dan hal ini telah disebut juga dalam banyak kajian, tanpa ada mempertanyakan apakah importasinya sesuai aturan dan terdaftar dengan deskripsi barang, kuantiti, HScode yang sesuai layaknya importasi crossborder. Ini tentu lebih berbahaya daripada jalur resmi yang accountable seperti crossborder via udara.

Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara akibat penyelundupan, MAKI meminta rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 haruslah mencakup secara tegas pengangkutan udara, laut dan darat atas barang importasi dibawah USD100. 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Benarkah Setan Dibelenggu saat Bulan Ramadhan? Begini Penjelasannya

Benarkah Setan Dibelenggu saat Bulan Ramadhan? Begini Penjelasannya

Benarkah setan dibelenggu saat bulan Ramadhan? Simak penjelasan arti kalimat tersebut, oleh Buya Yahya.
Sebelum Roboh, Disdik DKI Sebut Tembok di SMP 182 Jakarta Rencananya akan Diperbaiki usai Imlek

Sebelum Roboh, Disdik DKI Sebut Tembok di SMP 182 Jakarta Rencananya akan Diperbaiki usai Imlek

Disdik DKI Jakarta mengungkapkan sebelum roboh di SMP Negeri 182 Jakarta, tembok yang menimpa sekolah itu rencananya akan diperbaiki setelah Hari Raya Imlek.
Pertamina Enduro & Phonska Sudah Aman, Siapa yang Tersingkir Pahit dari Final Four Proliga 2026?

Pertamina Enduro & Phonska Sudah Aman, Siapa yang Tersingkir Pahit dari Final Four Proliga 2026?

Jakarta Pertamina Enduro Kunci final four Proliga 2026, dan disusul oleh Gresik Phonska. Dua slot putri masih diperebutkan, siapa yang akan lolos? Sementara
Cak Imin Ungkap Penerima PBI BPJS Capai 152 Juta Orang: 52 Persen dari Penduduk Kita

Cak Imin Ungkap Penerima PBI BPJS Capai 152 Juta Orang: 52 Persen dari Penduduk Kita

Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut bahwa 52 persen warga Indonesia terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
DPR Usul Ada Tim Khusus di Rumah Sakit untuk Tangani Kegaduhan Penonaktifan PBI BPJS

DPR Usul Ada Tim Khusus di Rumah Sakit untuk Tangani Kegaduhan Penonaktifan PBI BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, masih terus menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Keluarga Bongkar Tabiat Asli Pesulap Merah, Sebut Tega Hancurkan Mental Istri Pertama Sebelum Wafat

Keluarga Bongkar Tabiat Asli Pesulap Merah, Sebut Tega Hancurkan Mental Istri Pertama Sebelum Wafat

Ibu mendiang Tika Mega Lestari, bongkar tabiat asli Pesulap Merah. Ia menyebut menantunya tega menghancurkan mental sang istri sebelum meninggal dunia.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, diliputi oleh kebahagiaan menjelang laga debutnya. Setidaknya, ada tiga kabar baik untuk sang juru taktik asal Inggris.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT