News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ombudsman Sebut Indikasi Maladministrasi dalam Operasional Tiktok Shop, Sentil Kemendag

Ombudsman RI menyebut ada indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan termasuk kelalaian dalam operasional Tiktok Shop. Maladministrasi itu berupa pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha,
Kamis, 18 Januari 2024 - 16:29 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI menyebut ada indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan termasuk kelalaian dalam operasional Tiktok Shop. Maladministrasi itu berupa pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha,

Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan, menurut peraturan itu Tiktok bukan platform eCommerce, melainkan platform media sosial. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tiktok jelas bukan platform eCommerce, sementara Tiktok Shop juga belum memiliki izin eCommerce. Kerjasama Tiktok dengan Tokopedia bisa saja sebagai bentuk adaptasi untuk memenuhi regulasi yang ada, tetapi harus dipastikan tidak ada upaya mengelabui hukum atau mencari celah hukum,” kata Dadang, Kamis (18/1/2024).

Lantas bentuk maladministrasi yang dimaksud Dadan; terkait kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, melihat jika ada kebijakan dilanggar dan terjadi pembiaran, maka perlu dilakukan pendalaman untuk menindaklanjuti terkait masalah tersebut dan juga melakukan koordinasi.  

Dadan meminta Kementerian Perdagangan tidak tutup mata jika benar-benar platform asal Tiongkok itu melanggar. Seperti diketahui, Permendag 31/2023 hasil revisi, secara tegas mengharuskan terjadinya pemisahan fungsi antara media sosial, social commerce dengan Commerce. Media sosial dalam Permendag 31/2023 selain dilarang berjualan daring atau hanya sebatas promosi, juga tidak boleh melakukan transaksi dalam satu platform. 

“Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya,” kata dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dadan juga menyoroti, perbedaan sikap antar Kementerian menyikapi persoalan ini. Di sisi lain Kementerian Koperasi- UKM menyatakan, hidupnya kembali Tiktok Shop pada Harbolnas 12.12 masih melanggar Permendag. Sementara, Kementerian Perdagangan memberi toleransi uji coba layanan yang diberikan kepada Tiktok Shop dengan istilah transisi. 

Meskipun demikian, dasar hukum mengenai transisi platform maupun uji coba dalam Permendang juga tak tertulis. Jika perbedaan sikap ini terus berlarut dan terjadi pembiaran, Ombudsman dalam waktu dekat bakal memanggil tiga Kementerian sekaligus yang berkaitan dengan hal ini. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pendatang Baru ke Jakarta Capai 1.000 Jiwa Usai Lebaran 2026, Tren Tiga Tahun Terakhir Terus Menurun

Pendatang Baru ke Jakarta Capai 1.000 Jiwa Usai Lebaran 2026, Tren Tiga Tahun Terakhir Terus Menurun

Pendatang baru ke Jakarta capai 1.000 jiwa usai Lebaran 2026, Dukcapil ungkap tren menurun dan tiga faktor utama penyebab urbanisasi berkurang.
Pengakuan Jujur Andritany: Sempat Dipandang Sebelah Mata oleh Thomas Doll Saat Awal di Persija Jakarta

Pengakuan Jujur Andritany: Sempat Dipandang Sebelah Mata oleh Thomas Doll Saat Awal di Persija Jakarta

Andritany Ardhiyasa mengungkap pengalaman tak terlupakan saat awal dilatih Thomas Doll di Persija Jakarta, di mana dirinya sempat diragukan karena postur badan.
Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, BEM SI Dorong Klarifikasi Prosedur Secara Terbuka

Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dikabulkan, BEM SI Dorong Klarifikasi Prosedur Secara Terbuka

Penangguhan penahanan Amsal Sitepu dikabulkan, BEM SI dorong klarifikasi prosedur administrasi agar transparansi dan integritas hukum tetap terjaga.
ORI Desak Kemnaker Pastikan THR Lunas Sebelum 2 April, Soroti Banyak Pelanggaran di Daerah

ORI Desak Kemnaker Pastikan THR Lunas Sebelum 2 April, Soroti Banyak Pelanggaran di Daerah

ORI desak Kemnaker pastikan THR pekerja dibayar lunas sebelum 2 April 2026, soroti banyak pelanggaran dan lemahnya pengawasan.
Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran

Berkinerja Tinggi, Pemprov Jabar Berhasil Turunkan Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran

Pemprov Jawa Barat (Jabar) berhasil mencapai kinerja yang tinggi dalam melaksanakan pembangunan daerah pada 2025 dengan skor 3,6672 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Baru Juga Lolos, Timnas Irak Langsung Dapat Kabar Buruk usai Pastikan Diri Tampil di Piala Dunia 2026

Baru Juga Lolos, Timnas Irak Langsung Dapat Kabar Buruk usai Pastikan Diri Tampil di Piala Dunia 2026

Timnas Irak langsung mendapatkan kabar buruk usai memastikan diri tampil di Piala Dunia 2026. Mereka sukses mengalahkan Bolivia dengan skor 2-1 pada Rabu (1/4/2026) pagi WIB.

Trending

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT