News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Jastip Barang Impor Harus Patuhi Aturan Pajak dan Perlindungan Konsumen, Mendag Zulhas: Bukan Menyulitkan, Jangan Demi Keuntungan Sendiri

Namun meski aturan pembatasan barang jastipsudah dicabut, Menteri Perdagangan Zulhas menegaskan agar pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Sabtu, 4 Mei 2024 - 11:53 WIB
Menteri Perdagangan Zilkifli Hasan (Zulhas) angkat bicara soal pelaku jastip barang dari luar negeri
Sumber :
  • Bagas-tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan agar para pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain (jastip) yang membawa barang dari luar negeri mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban perpajakan dan jaminan keamanan konsumen.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengumumkan kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri. Sehingga, saat ini tidak ada lagi batasan nilai dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun meski pembatasan sudah dicabut, Zulhas menegaskan agar pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

tvonenews

Sebab, barang jastip tetap dikategorikan sebagai impor barang niaga, bukan barang pribadi.

Artinya, barang jastip akan dikenakan pajak mulai bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Zulhas menyampaikan, pelaku jastip juga harus mematuhi aturan terkait keamanan dan perlindungan konsumen. Sebagai contoh, pelaku jastip yang membawa barang-barang elektronik maka mereka harus memiliki sertifikat nasional SNI dan layanan purnajual yang jelas.

Demikian juga dengan produk-produk kosmetik atau kecantikan yang wajib memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kalau Anda berjualan skincare lalu muka orang rusak bagaimana. Maka, harus ada izin BPOM-nya, layak tidak. Jangan sembarangan. Bukan boleh, tidak boleh tapi kita harus menghargai hak konsumen,” kata Zulhas dikutip dari Antara, Sabtu (4/5/2024).

Zulhas kembali menegaskan bahwa seluruh aturan terkait masuknya barang dari luar negeri  dibuat untuk melindungi konsumen dan sama sekali bukan untuk menyulitkan.

“Kok menyulitkan? Ya memang harus dilewati, kita harus melindungi warga kita. Jangan sampai demi keuntungan sendiri lalu mengorbankan hak-hak konsumen,” tambah dia.

Pemerintah dalam regulasi terbarunya Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Dengan demikian pemantauan barang bawaan kembali pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Barang pribadi menurut PMK No.203/2017 dibagi dalam dua kategori, yakni barang pribadi dan bukan barang pribadi. Barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk oleh-oleh tidak dibatasi. Sedangkan, jastip yang digunakan bukan untuk pribadi masuk kategori bukan barang pribadi.

Barang-barang yang masuk dalam kategori bukan pribadi termasuk jastip tidak mendapatkan relaksasi dari sisi fiskal yakni pembebasan bea masuk 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Kemudian barang jastip juga akan dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan. Sementara untuk selisih lebihnya dipungut bea masuk 10 persen, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.

Adapun penilaian terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut tergolong sebagai barang pribadi atau non pribadi dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mengalami permasalahan terkait dugaan praktik korupsi.
Kronologi Tragis YTT: Perempuan Asal Bandung yang Hilang Selama 3 Tahun, Diduga Disekap Kekasih hingga Wajah Rusak dan Kondisinya Kritis

Kronologi Tragis YTT: Perempuan Asal Bandung yang Hilang Selama 3 Tahun, Diduga Disekap Kekasih hingga Wajah Rusak dan Kondisinya Kritis

Terungkap kronologi hilangnya YTT, perempuan asal Bandung yang diduga disekap dan dianiaya kekasihnya selama lebih dari tiga tahun. Korban ditemukan kritis di RSHS Bandung dengan luka berat
Mahasiswa Eksekutor Perampokan Minimarket Modal Pistol Korek Api di Bekasi Ditangkap Polisi

Mahasiswa Eksekutor Perampokan Minimarket Modal Pistol Korek Api di Bekasi Ditangkap Polisi

Pelarian ARM (20), seorang mahasiswa yang menjadi eksekutor perampokan minimarket di Jaka Setia, Bekasi Selatan, berakhir di tangan kepolisian. 
Misteri 3 Tahun Hilang Terkuak! Wanita Asal Bandung Ditemukan Kritis Diduga Disekap dan Disiksa Secara Sadis

Misteri 3 Tahun Hilang Terkuak! Wanita Asal Bandung Ditemukan Kritis Diduga Disekap dan Disiksa Secara Sadis

Seorang perempuan asal Bandung yang hilang selama tiga tahun ditemukan dalam kondisi luka berat di RSHS Bandung. Polisi memburu pelaku berinisial TH yang diduga melakukan
Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Bawa Miliaran Rupiah ke Thailand 168 Kali, Akhir Pelariannya Berhenti di Malaysia

Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Bawa Miliaran Rupiah ke Thailand 168 Kali, Akhir Pelariannya Berhenti di Malaysia

Frans Antoni, bendahara jaringan narkoba Fredy Pratama, ditangkap di Malaysia setelah buron sejak 2023. Ia diduga membawa uang hasil kejahatan hingga ratusan kali dan menjadi
Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Gerakan Kilas Diperkuat untuk Putus Mata Rantai Kekerasan Anak

Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Gerakan Kilas Diperkuat untuk Putus Mata Rantai Kekerasan Anak

Gerakan Kilas untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Program ini menekankan peran keluarga, edukasi perlindungan diri, dan keberanian melaporkan pelaku.

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Bawa Miliaran Rupiah ke Thailand 168 Kali, Akhir Pelariannya Berhenti di Malaysia

Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Bawa Miliaran Rupiah ke Thailand 168 Kali, Akhir Pelariannya Berhenti di Malaysia

Frans Antoni, bendahara jaringan narkoba Fredy Pratama, ditangkap di Malaysia setelah buron sejak 2023. Ia diduga membawa uang hasil kejahatan hingga ratusan kali dan menjadi
Buka Pesparawi XIV di Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Papua Jadi Prioritas Pembangunan Indonesia-sentris

Buka Pesparawi XIV di Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Papua Jadi Prioritas Pembangunan Indonesia-sentris

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri, dengan menempatkan Papua sebagai salah satu wilayah prioritas utama. 
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Jakarta dalam skala global. Berdasarkan laporan World's Best Cities 2026 yang dirilis oleh Resonance Consultancy, firma riset asal Brussels, Belgia, Jakarta sukses mengamankan posisi ke-53 dalam daftar 100 kota terbaik di dunia.
Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Calon Siswa Diimbau Segera Daftar Ulang

Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Calon Siswa Diimbau Segera Daftar Ulang

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) memberikan peringatan penting bagi orang tua dan calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 tahun 2026. 
Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan, Aksi ARM di Bekasi Berakhir Tragis setelah Viral di Medsos

Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan, Aksi ARM di Bekasi Berakhir Tragis setelah Viral di Medsos

Seorang mahasiswa berinisial ARM ditangkap Polda Metro Jaya setelah merampok minimarket di Bekasi menggunakan korek api berbentuk pistol. Begini kronologi lengkap
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT