News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Jastip Barang Impor Harus Patuhi Aturan Pajak dan Perlindungan Konsumen, Mendag Zulhas: Bukan Menyulitkan, Jangan Demi Keuntungan Sendiri

Namun meski aturan pembatasan barang jastipsudah dicabut, Menteri Perdagangan Zulhas menegaskan agar pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Sabtu, 4 Mei 2024 - 11:53 WIB
Menteri Perdagangan Zilkifli Hasan (Zulhas) angkat bicara soal pelaku jastip barang dari luar negeri
Sumber :
  • Bagas-tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan agar para pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain (jastip) yang membawa barang dari luar negeri mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban perpajakan dan jaminan keamanan konsumen.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengumumkan kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri. Sehingga, saat ini tidak ada lagi batasan nilai dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun meski pembatasan sudah dicabut, Zulhas menegaskan agar pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

tvonenews

Sebab, barang jastip tetap dikategorikan sebagai impor barang niaga, bukan barang pribadi.

Artinya, barang jastip akan dikenakan pajak mulai bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Zulhas menyampaikan, pelaku jastip juga harus mematuhi aturan terkait keamanan dan perlindungan konsumen. Sebagai contoh, pelaku jastip yang membawa barang-barang elektronik maka mereka harus memiliki sertifikat nasional SNI dan layanan purnajual yang jelas.

Demikian juga dengan produk-produk kosmetik atau kecantikan yang wajib memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kalau Anda berjualan skincare lalu muka orang rusak bagaimana. Maka, harus ada izin BPOM-nya, layak tidak. Jangan sembarangan. Bukan boleh, tidak boleh tapi kita harus menghargai hak konsumen,” kata Zulhas dikutip dari Antara, Sabtu (4/5/2024).

Zulhas kembali menegaskan bahwa seluruh aturan terkait masuknya barang dari luar negeri  dibuat untuk melindungi konsumen dan sama sekali bukan untuk menyulitkan.

“Kok menyulitkan? Ya memang harus dilewati, kita harus melindungi warga kita. Jangan sampai demi keuntungan sendiri lalu mengorbankan hak-hak konsumen,” tambah dia.

Pemerintah dalam regulasi terbarunya Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Dengan demikian pemantauan barang bawaan kembali pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Barang pribadi menurut PMK No.203/2017 dibagi dalam dua kategori, yakni barang pribadi dan bukan barang pribadi. Barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk oleh-oleh tidak dibatasi. Sedangkan, jastip yang digunakan bukan untuk pribadi masuk kategori bukan barang pribadi.

Barang-barang yang masuk dalam kategori bukan pribadi termasuk jastip tidak mendapatkan relaksasi dari sisi fiskal yakni pembebasan bea masuk 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Kemudian barang jastip juga akan dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan. Sementara untuk selisih lebihnya dipungut bea masuk 10 persen, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.

Adapun penilaian terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut tergolong sebagai barang pribadi atau non pribadi dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

PAN menyatakan siap mengawal pembahasan kebijakan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri tersebut, baik melalui Fraksi PAN di DPR RI maupun melalui struktur partai di daerah.
Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Dalam ajaran Islam, menyelesaikan perselisihan tidak cukup hanya mengandalkan usaha lahiriah atau negosiasi. Bacalah doa Nabi Muhammad SAW agar hati tenang
Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Jule Positif Vape Etomidate? Polisi Tetapkan 3 Tersangka tapi Sang Selebgram Direhabilitasi

Jule Positif Vape Etomidate? Polisi Tetapkan 3 Tersangka tapi Sang Selebgram Direhabilitasi

Selebgram Jule positif menggunakan etomidate setelah menerima vape cartridge. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara Jule diarahkan
Ketika Pintu Rezeki Terasa Sempit, Amalkan Doa Ini untuk Melancarkan Segala Urusan

Ketika Pintu Rezeki Terasa Sempit, Amalkan Doa Ini untuk Melancarkan Segala Urusan

Selain berikhtiar secara fisik, memperbanyak doa juga sangat penting sebagai kunci pembuka rezeki. Memohon kepada Allah dengan doa ini agar dilapangkan rezeki
Jadi Saksi, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bantah Minta Rp500 Juta, Ini Kesaksiannya di Sidang Tipikor  

Jadi Saksi, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bantah Minta Rp500 Juta, Ini Kesaksiannya di Sidang Tipikor  

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membantah meminta Rp500 juta kepada Bayu dalam sidang Tipikor Bea Cukai. Ia juga menjelaskan soal goodie bag yang

Trending

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Tertangkap Basah Gunakan Narkoba, Ini Alasan Selebgram Jule

Selebgram Julia Prastini alias Jupe ditangkap polisi usai terbukti mengkonsumsi narkoba.
Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

Zulhas Usul Kuliah di PTN Gratis, Prabowo Setuju Saat Itu Juga di HUT PAN

PAN menyatakan siap mengawal pembahasan kebijakan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri tersebut, baik melalui Fraksi PAN di DPR RI maupun melalui struktur partai di daerah.
Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Kendalikan Emosi Dalam Perselisihan Melalui Doa Ajaran Nabi Muhammad SAW, Demi Menjaga Perdamaian

Dalam ajaran Islam, menyelesaikan perselisihan tidak cukup hanya mengandalkan usaha lahiriah atau negosiasi. Bacalah doa Nabi Muhammad SAW agar hati tenang
Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur soal Megawati Hangestri dan Tantangan Musim Baru

Hyundai Hillstate bersiap menghadapi V-League 2026-2027 dengan sejumlah perubahan besar, termasuk kehadiran Megawati Hangestri. Namun, pelatih Kang Sung-hyung.
Vanja Bukilic Datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, Rivalitas Makin Memanas?

Vanja Bukilic Datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, Rivalitas Makin Memanas?

Vanja Bukilic datangi Megawati Hangestri di Markas Hyundai Hillstate, rivalitas makin memanas?
Tanpa Keluar Keringat, Megawati Hangestri Pecahkan Rekor di Skuad Hyundai Hillstate V-League 2026-2027

Tanpa Keluar Keringat, Megawati Hangestri Pecahkan Rekor di Skuad Hyundai Hillstate V-League 2026-2027

Megawati Hangestri Pertiwi kembali mencuri perhatian publik bola voli Korea Selatan. Bintang voli asal Indonesia ini resmi mencatatkan diri sebagai pemain ... -
Ternyata Bukan Megawati Hangestri? Target Awal Pemain Kuota Asia Incaran Hyundai Hillstate Akhirnya Terungkap

Ternyata Bukan Megawati Hangestri? Target Awal Pemain Kuota Asia Incaran Hyundai Hillstate Akhirnya Terungkap

Hyundai Hillstate ternyata memiliki rencana berbeda untuk pemain kuota Asia sebelum akhirnya merekrut Megawati Hangestri pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT