GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setelah Ditinggal Ustad Yusuf Mansur, OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen

Sempat mengelola dana hingga triliunan rupiah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi Syariah.
Senin, 13 Mei 2024 - 16:30 WIB
Setelah Ditinggal Ustad Yusuf Mansur, OJK Akhirnya Cabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen
Sumber :
  • tangkapan layar https://www.paytren.co.id/

Jakarta, tvOnenews.com - Sempat mengelola dana hingga triliunan rupiah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi Syariah. Pencabutan izin perusahaan yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur ini dilakukan setelah melalui hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan. 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengungkapkan pencabutan izin usaha Paytren dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (13/5/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen," jelas Yunita Linda Sari.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada
tanggal 8 Mei 2024 OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izi Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Dengan dicabutnya izin usaha, menurut Yunita Linda Sari, maka PT Paytren Aset Manajemen
dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi
Syariah.

Selanjutnya, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).

Selain itu, Paytren diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

Terakhir, menurut Yunita Linda Sari, Paytren dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Berbagai Kesalahan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pemeriksaan OJK terhadap Paytren, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak ditemukannya kantor, tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi-fungsi sebagai Manajer Investasi, tidak memenuhi perintah tindakan tertentu, dan tidak memenuhi komposisi minimum Direks dan Dewan Komisaris. 

Selain itu, OJK juga menemukan bahwa Paytren 
tidak memiliki Komisaris Independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Psikolog Forensik Sebut Badut Pembunuh Mertua di Mojokerto Bertindak Spontan

Psikolog Forensik Sebut Badut Pembunuh Mertua di Mojokerto Bertindak Spontan

Tersangka kasus badut pembunuh ibu mertua dan penganiaya istri, Satuan (43), si badut di Mojokerto, diperiksa ahli psikologi forensik.
Dedi Mulyadi Prioritaskan Solusi, PKL Pasar Cicadas Ditawari Pekerjaan Baru Ini agar Tetap Berpenghasilan

Dedi Mulyadi Prioritaskan Solusi, PKL Pasar Cicadas Ditawari Pekerjaan Baru Ini agar Tetap Berpenghasilan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menawarkan pekerjaan baru bagi pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Cicadas Bandung sebagai solusi agar tetap berpenghasilan.
KPK Geledah Dinkes dan Dindik Ponorogo, Tiga Koper Dokumen Diamankan

KPK Geledah Dinkes dan Dindik Ponorogo, Tiga Koper Dokumen Diamankan

Selama lebih dari 7 jam, kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pep Guardiola Bikin Pengakuan Jujur usai Arsenal Kalahkan Manchester City dalam Perebutan Gelar Juara Liga Inggris

Pep Guardiola Bikin Pengakuan Jujur usai Arsenal Kalahkan Manchester City dalam Perebutan Gelar Juara Liga Inggris

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola memberikan ucapan selamat kepada Arsenal yang sukses memastikan diri menjadi juara Liga Inggris musim ini. Gelar tersebut sekaligus mengakhiri dominasi panjang The Citizens dalam beberapa musim terakhir.
Ketua Banggar DPR Sebut Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR untuk Jawab Keraguan Pasar

Ketua Banggar DPR Sebut Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR untuk Jawab Keraguan Pasar

Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Rabu (20/5/2026). 
Kata-Kata Pertama Mikel Arteta usai Arsenal Juara Liga Inggris 2025-2026: Saya Tidak Bisa Lebih Bangga

Kata-Kata Pertama Mikel Arteta usai Arsenal Juara Liga Inggris 2025-2026: Saya Tidak Bisa Lebih Bangga

Mikel Arteta telah menyampaikan kata-kata pertamanya setelah Arsenal dipastikan meraih gelar juara Liga Inggris 2025-2026. Dia mengutarakan rasa bangga yang mendalam kepada semua orang yang terlibat.

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kembali turun tangan. Ia menyebut kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu sebagai peristiwa sadis.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT