News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Importir dan Logistik Cemaskan Barang Macet Lagi di Tanjung Priok Jelang Libur Panjang, Pelabuhannya 24 Jam Tapi Agen hingga Kementeriannya Tutup

Meski Pemerintah telah terbitkan Permendag 8 tahun 2024 tentang kebijakan impor, pihak logistik dan importir tetap cemas barang macet di Pelabuhan Tanjung Priok
Rabu, 22 Mei 2024 - 10:49 WIB
Suasana bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) masih cemaskan soal penumpukan barang impor yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.

Jelang libur panjang, pihak logistik dan importir mengharapkan pengawasan yang lebih baik di Pelabuhan Tanjung Priok, agar tidak lagi terjadi kemacetan panjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum ALFI Akbar Djohan menganggap, kemacetan di dalam pelabuhan beberapa waktu terakhir juga disebabkan kurangnya penegakan aturan bagi entitas di luar pelabuhan karena waktu kerja yang berbeda.

tvonenews

“Ini masalahnya setiap ada hari libur, kita tahu Kamis ini (23/05) ada tanggal merah Waisak, semua pemilik barang berlomba-lomba mengejar dan menuntaskan pengiriman barang di pergudangan.”

“Namun di sisi lain, ketidaksiapan petugas, baik itu pemilik kapal terutama harusnya bisa dicegah,” ujar Akbar dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Hal itu kemudian mengakibatkan koordinasi yang terbengkalai sehingga berimbas pada kemacetan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok.

Padahal jika ada informasi lebih awal semua permasalahan antara pemilik barang kontainer, pemilik kapal hingga operator pelabuhan bisa berkomunikasi dengan baik, dengan begitu tidak akan terjadi antrean panjang di masa libur panjang.

Akbar yang juga Kepala Badan Logistik dan Rantai Pasok Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini menekankan, semua entitas yang berada di luar pelabuhan bisa mengikuti aturan.

Menurutnya, penerapan waktu kerja tujuh hari selama 24 jam di Pelabuhan Tanjung Priok sebenarnya sudah maksimal dengan pelaksanaan waktu kerja bergantian dengan sistem shift.

“Permasalahan kemudian, apakah waktu kerja operator dan pemilik barang di pelabuhan ini diikuti oleh entitas lain seperti pemilik kapal, keagenan dan yang terkait di pelabuhan?,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemacetan barang di Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan bahwa ekosistem di dalam pelabuhan tidak bisa diselesaikan secara parsial, sehingga permasalahannya harus dilihat melalui berbagai kepentingan.

“Dan semua kepentingan ini harus diakomodir lewat satu pintu sehingga diperlukan otoritas yang lebih kuat melalui lembaga supply chain yang mampu mengatur koordinasi ekosistem pelabuhan melibatkan banyak entitas,” katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT