News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digelar Daring, Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Kepada Pelaku Usaha dan Importir, Simak Isi Lengkapnya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi daring mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 kepada para pelaku usaha.
Rabu, 22 Mei 2024 - 15:42 WIB
Kemendag lakukan sosialisasi daring kepada pelaku usaha dan importir terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Sumber :
  • Ditjen Daglu

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Permendag 8 Tahun 2024 berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sosialisasi yang dilakukan Kemendag digelar secara daring pada pada Selasa (21/5/2024) kepada para pelaku usaha, termasuk importir dan importir produsen.

tvonenews

Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu YFR Hermiyana. 

“Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024," kata Arif dikutip pada Rabu (22/5/2024).

"Presiden memberi arahan untuk merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” imbuhnya.

Sesuai data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan impor.

Kontainer tersebut terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.

Pada sosialisasi tersebut, disampaikan tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Substansi kedua terkait relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas. Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

Substansi ketiga terkait relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan.

Terdapat setidaknya 26 ribu kontainer dalam kondisi tersebut. Substansi keempat terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD 1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

Substansi kelima terkait simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

Substansi keenam terkait penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.

Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

Substansi ketujuh terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

“Kami harap, langkah cepat pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat mengatasi berbagai hambatan dalam proses impor dan mendukung kelancaran perdagangan di Indonesia."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah tetap mengedepankan upaya untuk selalu menjaga industri dalam negeri dan investasi. Pelaku usaha menyambut baik perubahan ini, serta mengharapkan kelancaran operasional dan peningkatan efisiensi dalam rantai pasokan,” kata Arif.

Arif juga menambahkan, dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendengar dan menanggapi masukan dari pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polri Tegas: Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Hanya Lewat Seleksi Reguler

Polri Tegas: Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Hanya Lewat Seleksi Reguler

Polri tegaskan rekrutmen Akpol 2026 hanya jalur reguler tanpa kuota khusus. Masyarakat diminta waspada calo dan laporkan penipuan seleksi.
Bung Ropan Tagih Keseriusan PSSI untuk Segera Rekrut Striker Ganas Ini ke Timnas Indonesia Jelang FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Tagih Keseriusan PSSI untuk Segera Rekrut Striker Ganas Ini ke Timnas Indonesia Jelang FIFA Matchday Juni

Bung Ropan menagih keseriusan PSSI untuk segera merekrut striker ganas untuk gabung ke Timnas Indonesia jelang FIFA Matchday Juni 2026. Siapakah striker itu?
Jauh-jauh Datang dari China, Ini Pernyataan Irina Voronkova Usai Bantu JPE Kalahkan Popsivo Polwan

Jauh-jauh Datang dari China, Ini Pernyataan Irina Voronkova Usai Bantu JPE Kalahkan Popsivo Polwan

Irina Voronkova langsung menunjukkan kualitasnya usai perjalanan panjang dari China dengan membawa Jakarta Pertamina Enduro menundukkan Popsivo Polwan. (7/4).
John Herdman Pusing Tujuh Keliling, Semua Pemain Persib Bandung Harus Dicoret di Laga Pembuka Piala AFF 2026 Timnas Indonesia Jika Skenario Ini Terjadi

John Herdman Pusing Tujuh Keliling, Semua Pemain Persib Bandung Harus Dicoret di Laga Pembuka Piala AFF 2026 Timnas Indonesia Jika Skenario Ini Terjadi

Jadwal bentrok ACL 2 ancam keikutsertaanpara pemain Persib Bandung seperti Thom Haye dan Beckham di laga perdana Timnas Indonesia lawan Kamboja di Piala AFF.
Instruksi Prabowo: Anak Sekolah Boleh Masuk Istana

Instruksi Prabowo: Anak Sekolah Boleh Masuk Istana

Langkah tak biasa diambil Presiden Prabowo Subianto dengan membuka pintu Istana Kepresidenan untuk pelajar dari seluruh Indonesia.
Setelah Yeum Hye-seon Bawa Agen Chris Kim ke Surabaya, Media Korea Yakin Megawati Hangestri akan Kembali Main di V-League

Setelah Yeum Hye-seon Bawa Agen Chris Kim ke Surabaya, Media Korea Yakin Megawati Hangestri akan Kembali Main di V-League

Media Korea Selatan cukup percaya diri Megawati Hangestri akan kembali bermain di V-League musim depan usai Yeum Hye-seon temui langsung Megatron di Surabaya.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Bukan Sekadar Janji, Dedi Mulyadi Guyur Ribuan Siswa Jabar dengan Beasiswa Jutaan Rupiah

Kebahagiaan mendalam tengah dirasakan delapan siswa SMKN 1 Bandung. Mereka menjadi bagian dari penerima Beasiswa Personal Pancawaluya, sebuah bantuan pendidikan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT